x

Ilustrasi Aksi Mahasiswa. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Iklan

DL Junaidi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 5 April 2020

Selasa, 20 Oktober 2020 12:38 WIB

Omnibus Law dan Sekaratnya Demokrasi

Meskipun teori mengatakan bahwa rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi di negeri yang menganut asas demokrasi, jelas terlihat saat ini republik berjalan hanya menurut isi kepala segelintir elit saja. Mereka berusaha keras meyakinkan publik bahwa paket UU sapu jagat dirancang demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Faktanya, banyak rakyat Indonesia menolak narasi-itu. Jika rakyat banyak yang menolak lalu UU Omnibus Law Cipta Kerja itu sebenarnya untuk siapa?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Bunyi ketukan palu sidang di Senayan pada 5 Oktober 2020 lalu seakan menjadi percikan api yang memicu kebakaran hampir di seluruh kota besar di republik ini. Demonstrasi massa tak terelakkan untuk menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang sejak awal kontroversial itu. Meskipun UU sapu jagat itu masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, substansinya telah melahirkan polemik di mana-mana, mirip lahirnya anak haram yang selalu dihujam gunjingan warga sekampung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adu argumentasi tumbuh subur bagai cendawan di musim hujan, bukan hanya di tengah-tengah masyarakat urban, masyarakat pedesaan pun demikian. Wacana UU Omnibus Law Cipta Kerja tidak semata menjadi monopoli para politisi, konglomerat, atau bandit-bandit berdasi, bahkan tukang gorengan, tukang tambal ban, pedagang kecil pun turut serta dalam riuhnya pro dan kontra UU sapu jagat itu. Inilah konsekuensi dari hakekat demos sebagai pemilik kratos yang sesungguhnya.

Meskipun teori mengatakan bahwa rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi di negeri yang menganut asas demokrasi, tapi jelas terlihat bahwa saat ini republik berjalan hanya menurut isi kepala segelintir elit, kepala-kepala yang mulai botak karena sesak dengan pragmatisme. Mereka berusaha keras dengan mulut yang berbusa-busa meyakinkan publik bahwa paket UU sapu jagat itu dirancang demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, namun banyak rakyat Indonesia di kota-kota besar justru menolak narasi-narasi itu. Saya pun bergumam, jika rakyat Indonesia saja banyak yang menolak keras, lalu pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja itu sebenarnya untuk siapa?

Saya tak ingin ikut-ikutan membahas pasal-pasal yang kontroversial itu, sudah terlalu banyak hasil telaah ilmiah yang dilakukan oleh civitas akademik di berbagai perguruan tinggi. Demikian pun serikat-serikat pekerja di seluruh tanah air sebagai pihak yang paling banyak menerima dampak dari UU sapu jagat itu. Jika substansi dari UU Omnibus Law Cipta Kerja itu sudah melewati proses yang panjang, termasuk menggelar diskusi di berbagai kota untuk menyerap aspirasi dari para pihak yang terkait, lalu mengapa masih muncul gelombang protes dari serikat-serikat buruh, mahasiswa, pakar-pakar dari universitas ternama?

Dengan mengingat beberapa fakta di atas, rasanya mustahil bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja --yang terlanjur disahkan menjadi UU itu-- telah melewati berbagai prosedur yang semestinya, sebagaimana klaim pemerintah. Setelah debat kusir yang berujung pada adegan matinya mikrofon dari salah satu fraksi, saluran demokrasi formal pun tersumbat. Bukan hanya dalam majelis sidang yang terhormat, manifestasi demokrasi yang ada di ruas-ruas jalan pun diwarnai penangkapan, intimidasi, hingga berita terbaru bahwa para demonstran pun terancam diberi stigma layaknya teroris melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ya Tuhan, bagaimana mungkin demonstrasi dianggap sebagai suatu tindakan kriminal? Bukankah ini menjadi akibat logis dari sistem demokrasi dengan salah satu anasirnya yaitu kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat di muka umum? Lalu untuk apa para aktivis yang merelakan nyawa sebagai tumbal Reformasi 1998 jika kita hidup saat ini ternyata masih tak jauh beda dengan era Orde Baru?

Betapa sial nasib rakyat Indonesia, pintu dialog justru tertutup rapat meskipun sekedar untuk mengkompromikan kembali paket UU yang akan menentukan banyak nasib mereka. Upaya agar suara mereka didengar oleh wakil-wakilnya di Senayan maupun orang nomor satu yang baru mereka pilih pada bulan April 2019 lalu justru ditantang dengan prosedur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah telah mengambil posisi diametral dengan rakyatnya, pun krisis kepercayaan semakin tumbuh dan menguat seiring demokrasi yang sedang sekarat.

Ikuti tulisan menarik DL Junaidi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler