x

Sejumlah wisatawan asing asal China antre di konter lapor diri (check-in) Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Selasa 28 Januari 2020. Agen biro perjalanan China memulangkan ratusan wisatawannya yang sedang berkunjung di Batam menyusul merebaknya wabah virus Corona, selain itu pihak Bandara Hang Nadim juga menghentikan sementara penerbangan dari China ke Batam sampai batas waktu yang belum ditentukan. ANTARA FOTO/M N Kanwa

Iklan

CISDI ID

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 8 September 2020

Rabu, 21 Oktober 2020 06:53 WIB

Pakar-pakar Ini Membantah Tuduhan Rumah Sakit ‘Meng-Covid-kan’ Pasien

Tenaga medis telah berjuang mati-matian melawan pandemi CovidD-19 selama tujuh bulan terakhir. Namun, kini beredar tuduhan rumah sakit sengaja meng-COVID-kan pasien untuk mendapatkan uang dari pemerintah. Tuduhan ini berbahaya karena bisa menggerus kepercayaan publik terhadap tenaga medis dan rumah sakit. Padahal, masyarakat seharusnya mempercayai sikap serta tindakan mereka pada masa pandemi ini.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tuduhan bahwa rumah sakit mempositifkan pasien untuk mendapatkan uang dari pemerintah memberatkan beban mental tenaga kesehatan. (Sumber gambar: Kompas)

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tenaga medis telah berjuang mati-matian melawan pandemi Covid-19 selama tujuh bulan terakhir. Namun, kini beredar tuduhan rumah sakit sengaja meng-Covid-kan pasien untuk mendapatkan uang dari pemerintah. Tuduhan ini berbahaya karena bisa menggerus kepercayaan publik terhadap tenaga medis dan rumah sakit. Padahal, masyarakat seharusnya mempercayai sikap serta tindakan mereka pada masa pandemi ini.

Obrolan Kawal Edisi 8 pada Sabtu (10/10) lalu diselenggarakan bertepatan dengan Hari Kesehatan Mental Dunia. Felencia Hutabarat, selaku pembawa acara, membuka diskusi interaktif yang disiarkan melalui kanal YouTube CISDI TV dengan pernyataan tentang tekanan mental yang dialami tenaga kesehatan. Menurut Elen, sapaan akrab Felencia, tenaga kesehatan harus menggunakan APD sepanjang hari, tidak bisa bertemu dengan keluarga, bahkan mendapatkan stigma negatif dari masyarakat sehingga baik secara fisik maupun mental mereka sangat tertekan.

Tagar #IndonesiaTerserah yang trending beberapa bulan lalu merupakan salah satu wujud kekecewaan tenaga kesehatan melihat penanganan wabah di Indonesia yang semakin memburuk. Kini, adanya tuduhan bahwa mereka sengaja meng-COVID-kan pasien memberatkan beban mental serta mmeenyerang semangat  kerja mereka. Pertanyaan besarnya, benarkah tuduhan tersebut?

Alur Proses Ketat

Dr. Tonang Dwi Aryanto, pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI)  menjelaskan bahwa rumah sakit beroperasi dengan prinsip kehati-hatian selama pandemi. Selain itu, rumah sakit juga berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Kami di rumah sakit berhati-hati jangan sampai terjadi transmisi risiko. Kami juga tidak gegabah sampai semua (pasien) langsung dinyatakan Covid.”

Pasien yang masuk menjalani pemeriksaan awal, muali dari pengecekan suhu dan gejala Covid-19. Pasien dengan gejala Covid-19 akan masuk ke jalur pemeriksaan khusus. Di jalur ini, dokter akan melakukan anamnesis data serta pemeriksaan fisik. Pemeriksaan kemudian dilajutkan dengan analisis darah dan foto rontgen di laboratorium klinik. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dokter akan memberi skor risiko Covid-19. Pasien dengan risiko tinggi dan menengahlah yang akan melakukan tes PCR.

Sambil menunggu hasil tes PCR, pihak rumah sakit akan merawat pasien berstatus suspek atau probable tersebut di ruang khusus Covid-19. Tenaga kesehatan baru bisa memutuskan seorang pasien terkonfirmasi atau tidak pasca keluarnya hasil tes PCR. Itupun sebagai kebutuhan untuk memindahkannya ke ruang perawatan khusus.

Tipe Pasien COVID-19

Menurut dr. Tonang, ada beberapa tipe pasien Covid-19 yang sering dipermasalahkan oleh publik karena misinformasi. Pertama, pasien dengan komorbid atau penyakit penyerta. Pasien tipe ini harus dirawat di ruang isolasi hingga bebas dari infeksi Covid-19 sebelum dipindahkan ke ruang rawat biasa untuk penanganan penyakit bawaannya.

Kedua, tipe pasien dengan kasus koinsiden. “Koinsiden artinya dua kejadian yang terjadi bersamaan tapi tidak berhubungan,” ujar dr. Tonang. Contohnya, orang kecelakaan atau ibu melahirkan namun juga positif Covid-19. Sama seperti tipe sebelumnya, pasien tipe ini juga harus dirawat dalam ruang isolasi.

Ketiga, tipe pasien yang meninggal di atau dalam perjalanan ke rumah sakit. Dokter akan menanyakan saksi mengenai penyebab meninggalnya pasien. Selain itu, dokter juga akan menanyakan saksi perihal gejala Covid-19 atau memiliki resiko kontak erat yang dialami pasien. Apabila ada kecurigaan pasien terinfeksi Covid-19, tenaga kesehatan akan melakukan tes PCR dan pasien akan dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan.

“Bukan meninggal karena Covid, tetapi meninggal karena kecelakaan, hanya pemakamannya dengan prosedur Covid karena belum clear bahwa orang ini bebas Covid, gitu,” tegas dr. Tonang menjelaskan.

Tuduhan Penggantian Biaya

Tuduhan terhadap tenaga kesehatan bermula dari sangkaan rumah sakit menerima uang pemerintah dari setiap kasus Covid-19. Benar adanya bahwa dalam kondisi wabah, semua biaya kesehatan terkait akan ditanggung oleh negara. Namun, untuk mendapatkan klaim penggantian biaya tersebut, rumah sakit harus merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19. Salah satu syarat klaim adalah bukti rumah sakit telah melaksanakan penanganan sesuai alur dan kriteria yang berlaku. Tanpa bukti lengkap, BPJS sebagai pihak yang melakukan verifikasi bisa menolak klaim.

“Klaim penggantian biaya penanganan Covid berbasis pada sumber daya yang dikeluarkan rumah sakit untuk merawat pasien. Bukan karena status Covid-nya. Ini harus clear,” tegas dr. Tonang. Artinya, selama pasien suspek dan probable masih dirawat di ruang isolasi khusus Covid-19, biaya yang dikeluarkan rumah sakit akan ditanggung negara.

Khusus kasus koinsiden, pembiayaan dibagi menjadi dua macam, yaitu tindakan medis yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 ditanggung oleh negara, sementara tindakan medis lainnya akan ditanggung masing-masing pasien melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), asuransi, ataupun pembiayaan pribadi.

“Bukan berarti kalau pasien masuk itu rumah sakit senang meng-COVID-kan. Karena kalau meng-Covid-kan itu urusannya panjang. Pasien harus di ruang isolasi dengan jumlah tenaga kesehatan dua kali lipat yang mengenakan APD lengkap yang mahal harganya,” pungkas dr. Tonang mengakhiri penjelasannya.

Informed Consent

Hal terakhir yang harus diluruskan adalah permasalahan informed consent (penjelasan dan persetujuan) keluarga pasien. Persetujuan keluarga harus didapatkan sebelum pasien dirawat di ruang isolasi Covid-19. Artinya, keluarga pasien berstatus suspek dan probable harus menandatangani formulir yang menyatakan persetujuan terhadap anggota keluarga yang dirawat di ruang isolasi Covid-19. Informed consent merupakan salah satu bukti yang wajib diberikan rumah sakit ketika melakukan klaim ke pemerintah. 

Pihak rumah sakit telah mengedukasi keluarga pasien mengenai pentingnya formulir ini. Namun sayangnya, keluarga pasien kerap menganggap informasi yang disampaikan adalah bujuk rayu untuk menandatangani dokumen persetujuan. Padahal, inti dari informed consent adalah memastikan keluarga memahami tindakan yang diambil tenaga medis sehingga rumah sakit mendapat jaminan sumber daya yang dikeluarkan akan digantikan oleh pemerintah.

Tentang Obrolan Kawal

Obrolan Kawal adalah diskusi interaktif terkait penanganan Covid-19 mingguan yang dilaksanakan setiap Sabtu malam dan disiarkan secara daring yang diinisasi oleh KawalCovid19, CISDI, dan Kekini Ruang Bersama. Peserta diskusi dapat mengikuti acara ini melalui kanal YouTube CISDI TV ataupun aplikasi Zoom dengan mendaftarkan diri terlebih dulu.

 

Tentang CISDI

Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) adalah think tank yang mendorong penerapan kebijakan kesehatan berbasis bukti ilmiah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaya, setara, dan sejahtera dengan paradigma sehat. CISDI melaksanakan advokasi, riset, dan manajemen program untuk mewujudkan tata kelola, pembiayaan, sumber daya manusia, dan layanan kesehatan yang transparan, adekuat, dan merata.

 

Penulis

Ardiani Hanifa Audwina

Ikuti tulisan menarik CISDI ID lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB