x

Iklan

Syarifudin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 April 2019

Rabu, 21 Oktober 2020 10:32 WIB

Hitungan Uang Pesangon dan Uang Pensiun Dalam UU Cipta Kerja Serta Tarif Pajaknya

UU Cipta Kerja sudah disahkan. Tapi faktanya, masih banyak pekerja yang tidak tahu apa itu uang pesangon? Apa pula uang pensiun? Lalu, bagaimana membedakannya?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

UU Cipta Kerja sudah disahkan. Tapi faktanya, masih banyak pekerja yang tidak tahu apa itu uang pesangon? Apa pula uang pensiun? Lalu, bagaimana membedakan uang pesangon dan uang pensiun menurut UU Cipta Kerja? Mungkin, para pekerja terlalu sibuk dalam bekerja. Atau sibuk terhadap gaya hidupnya sendiri. Hingga lupa, suatu saat akan berhenti bekerja. Suatu saat akan pensiun dari pekerjaan. Cepat atau lambat, pasti berhenti bekerja.

 

Lalu, kapan seorang pekerja akan mendapat uang pesangon? Kapan pula uang pensiun?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat (1) dinyatakan “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”. Sampai di sini, yang ditegaskan kata “uang pesangon” bukan “uang pensiun” ya. Paham?

 

Itu berarti, saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) maka pengusaha wajib membayar a) uang pesangon (ayat 2 Pasal 156 UU Cipta Kerja), b) uang penghargaan masa kerja (UPMK) (ayat 3), dan c) uang penggantian hak (UPH) seperti cuti tahunan dan biaya ongkos pekerja (ayat 4).  Sampai di sini pun, masih disebut “uang pesangon” bukan “uang pensiun”.

 

Lalu, kapan uang pensiun diperoleh?

Nah patut disimak, pada UU Cipta Kerja Pasal 154A disebutkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dilakukan pengusaha atau pemberi kerja atas 14 alasan, yaitu: 1) penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan, 2) efisiensi, 3) tutup akibat kerugian, 4) tutup akibat force majeur, 5) ada kewajiban pembayaran utang, 6) pailit, 7) melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh, 8) pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri, 9) pekerja/buruh mangkir, 10) pekerja/buruh melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, 11) pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib, 12) pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja, 13) pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau 14) pekerja/buruh meninggal dunia. Alasan-alasan tersebut, boleh disebut sebah terjadinya PHK.

 

Dengan demikian, uang pesangon dapat diartikan “uang yang diberikan sebagai bekal kepada pekerja saat diberhentikan dari pekerjaan atas alasan apapun, termasuk salah satunya akibat memasuki usia pensiun”. Sedangkan uang pensiun berarti uang yang diterima pekerja karena masa tugasnya/kerjanya sudah selesai atau uang tunjangan yang diterima tiap-tiap bulan oleh pekerja sesudah ia berhenti bekerja”. Jadi bolehlah dikatakan, uang pesangon diberikan saat pekerja diberhentikan dari pekerjaan atas sebab alasan apapun. Sedangkan uang pensiun diberikan sebagai hak pekerja karena masa tigas berakhir dan dikaitkan dengan pencapaian usia pensiun. Dan pensiun adalah salah satu sebab terjadinya pemutusan hubungan kerja akibat memasuki usia pensiun.

 

Hakikatnya, tentu syarat, mekanisme, dan  kompensasi PHK akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sesuai amanat Pasal 156 ayat (5) UU Cipta Kerja, “Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Maka sambil menunggu PP sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja, bagaimana perhitungan uang pesangon atau uang pensiun versi UU Cipta Kerja?

 

Bila mengacu pada besaran uang pesangon (pasal 156 ayat 2), uang penghargaan masa kerja (ayat 3), dan uang penggantian hak (ayat 4) pada UU Cipta Kerja tentu uang pesangon atau pensiun dapat diilustrasikan sebagai berikut:

 

Misal seorang pekerja swasta. Sebut saja Si Kuple memiliki masa kerja 10 tahun dan upah terakhirnya Rp. 15 juta. Maka saat pensiun menurut UU Cipta Kerja uang pensiun atau kompensasi pesangon yang diperoleh terdiri dari:

  • UP = 9 kali upah X Rp. 15 juta = 135 juta
  • UPMK = 4 kali upah X Rp. 15 juta = 60 juta
  • UPH = 1 (anggap belum diambil) X Rp. 15 juta = 15 juta

Maka, uang pensiun atau uang pesangon yang diterima adalah Rp. 210 juta. Bagaimana dengan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)? Silakan saja dipikirkan, apakah pekerja yang pensiun perlu mendapat JKP?

 

Apakah cukup sampai di situ?

Tentu belum. Karena dalam hal pembayarannya pun ada mekanisme yang mengaturnya. Dalam PP No. 68/2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus ada aturan mainnya.  Intinya, tarif pajak uang pesangon dan uang pensiun berbeda.

 

Tarif Pajak Uang Pesangon

(Pasal 4 – PP 68/2009)

Tarif Pajak Uang Pensiun

(Pasal 5 – PP 68/2009)

Jumlah Uang

Tarif Pajak

Jumlah Uang

Tarif Pajak

< 50 juta

0%

< 50 juta

0%

50 s.d 100 juta

5%

> 50 juta

5%

Di atas 100 juta s.d 500 juta

15%

 

> 500 juta

25%

Mengacu pada tarif pajak ini, maka ilustrasi Si Kuple pun menjadi berbeda jumlah uang yang diterimanya dengan rincinan sebagai berikut:

Pajak uang pesangon adalah:

15% X Rp. 210 juta = Rp. 31,5 juta

Maka, uang pesangon yang diterima setelah potong pajak menjadi:

Rp, 178,5 juta

Pajak uang pensiun (dari dana pensiun) adalah:

-       0% untuk 50 juta pertama

-       5% X Rp. 160 juta = Rp. 8 juta

Maka, uang pensiuan yang diterima setelah potong pajak menjadi:

Rp, 202 juta

Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

 

Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

 

 

Maka jelas, uang pesangon dan uang pensiun berbeda. Baik syarat, mekanisme dan besarannya terutama berkaitan dengan tarif pajak. Oleh karena itu, soal uang pesangon maupun uang pensiun memiliki 2 (dua) isu penting, yaitu: 1) perlunya pendanaan sejak dini agar tersedia saat dibutuhkan dan 2) pendanaan diserahkan lembaga dana pensiun yang memang kompeten dalam mengelolanya.

 

Jadi soal uang pesangon dan uang pensiun, bukan hanya soal regulasi seperti diatur dalam UU Cipta kerja. Tapi soal pendanaan yang harus dilakukan dan kepatuhan dalam implementasi peraturan yang berlaku. Karena faktanya, saat ini hanya 7% pengusaha atau pemberi kerja yang patuh memberikan uang pesangon sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, apa masalahnya? #UUCiptaKerja #PesangonPekerja #EdukasiDanaPensiun

Ikuti tulisan menarik Syarifudin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler