x

Iklan

Aksa Adhitama

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 15 Juli 2020

Minggu, 25 Oktober 2020 14:09 WIB

Pelaku Korupsi Jiwasraya Harus Dijerat TPPU, Pakar Hukum: Untuk Kembalikan Kerugian Negara

Dorong Pelaku Korupsi Jiwasraya Dijerat TPPU, Pakar Hukum: Untuk Kembalikan Kerugian Negara

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jakarta, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, Yenti Garnasih mendorong penegak hukum menjerat pihak-pihak yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi Jiwasraya dengan Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi (TPPU). Termasuk kepada empat terpidana yang telah dijatuhi vonis.

Yenti mengatakan hal tersebut penting untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindakan para pelaku. Selain itu efek jera diharapkan timbul dari penerapan UU Tipikor.

“Jangan mengandalkan Pasal 18 tentang uang pengganti saja, tapi coba lebih ditekankan pada TPPU-nya. TPPU itu penting bagaimana memiskinkan terpidana dan uang negara kembali,” katanya saat diskusi virtual yang diselenggarakan Ruang Anak Muda, Kamis, 22/10.

Dia mengaku heran terhadap empat terpidana yang dijatuhi vonis seumur hidup namun tidak dijerat dengan TPPU. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menjerat TPPU pada dua terdakwa yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

“Yang empat orang telah divonis, kok tidak dijerat TPPU, terus uangnya ke mana? Penegak hukum harus melakukan penelusuran dengan tujuan pemiskinan agar pengembalian kerugian negara dapat dilakukan secara optimal,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan pidana seumur hidup pada mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008–2018 Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Hary Prasetyo, eks Kepala Divisi Investasi dan Direktur Keuangan Jiwasraya 2008–2014 Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Sedangkan dua terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat akan divonis dalam waktu dekat. Kedua terdakwa dijerat dengan undang-undang TPPU.

Ikuti tulisan menarik Aksa Adhitama lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB