Berbagai negara berlomba-lomba untuk menghadirkan investor sebagai ‘motor’ bagi pertumbuhan ekonomi, tak terkecuali Indonesia. Terutama, Indonesia memiliki cita-cita di tahun 2045 menjadi Indonesia Emas yakni menargetkan diri masuk 5 besar ekonomi dunia dan keluar dari Jebakan Negara Berpendapatan Menengah (Middle Income Trap). Oleh sebab itu, peran investasi menentukan dalam cita-cita Indonesia menuju tahun 2045.
Salah satu cara untuk menghadirkan investasi yakni mengundang investor melalui fasilitasi program. Fasilitas yang kini disediakan oleh Indonesia untuk investor adalah pengurangan pajak penghasilan badan yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Menurut pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan, program ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan membantu pengembangan usaha pada industri pionir. Serta, untuk mendorong kemudahan berusaha bagi industri pionir perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemberian dan pengajuan fasilitas bagi industri pionir.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2020 khususnya di Pasal 3, disebutkan bahwa industri pionir termasuk dari industri logam dasar hulu, besi baja, atau bukan besi baja. Serta, industri pemurnian alias smelter atau pengilangan minyak dan gas bumi.
Selanjutnya, di dalam peraturan tersebut juga diberikan skema pengurangan pajak tepatnya pada Pasal 2 ayat 4, yakni:
Nilai Investasi |
Jangka Waktu Bebas Pajak |
Rp 500 miliar s/d kurang dari Rp 1 triliun |
5 tahun |
Rp 1 triliun sampai kurang dari Rp 5 triliun |
7 tahun |
Rp 5 triliun sampai kurang dari Rp 15 triliun |
10 tahun |
Rp 15 triliun sampai kurang dari Rp 30 triliun |
15 tahun |
Minimal Rp 30 triliun |
20 tahun |
Di satu sisi, timbul opini dari lembaga institusi pelaku usaha industri pemurnian yang menuding bahwa industri pemurnian alias smelter di kawasan industri Morowali tidak memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah selama 25 tahun ke depan. Hal itu dinyatakan pada Rabu, 14/10, di sebuah tayangan pada siaran publik Indonesia.
Mengapa tudingan ini dilayangkan? Di saat publik telah mengetahui bahwa Pemerintah Indonesia memiliki program tax holiday yang merupakan sarana bagi pemerintah untuk menghadirkan investor ke Indonesia. Tentu, tax holiday ini sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Lalu, apakah benar tudingan tersebut senyata-nyatanya terjadi di kawasan industri Morowali? Pada satu sisi, secara bertahap Morowali telah membuktikan bahwa mereka berhasil mewujudkan mimpi Indonesia menjadi nyata, yakni menjadi nickel global supply chain atau rantai pasok nikel dunia.
Tidak dapat disangkal, kawasan industri Morowali berhasil merias salah satu daerah di Sulawesi Tengah tersebut menjadi daerah yang lebih maju dari sebelumnya. Dahulunya, masyarakat sekitar berdampingan hidup dengan gelap gulita, tanpa jaringan telekomunikasi. Setelah kawasan tersebut beroperasi, generasi anak bangsa di kawasan tersebut menikmati kemajuan seperti saudara-saudarinya di Pulau Jawa.
Perlu diingat, Jawa tidak lagi menjadi pusat pembangunan semata. Pembangunan wajib tersebar di luar Pulau Jawa, di seluruh Indonesia. Dan, hal ini menjadi bukti nyata, bahwa kawasan industri Morowali telah berkontribusi terhadap perubahan signifikan kemajuan Indonesia.
Jika demikian, sudah tepatkah tudingan bahwa kawasan industri Morowali tidak berkontribusi sama sekali terhadap negara ini?
Ikuti tulisan menarik Riki Sualah lainnya di sini.