Hujan mengguyur sekitar Taman Pelangi, Gayungan, Kota Surabaya tidak menyurutkan serikat buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law Jawa Timur (Getol Jatim) untuk menggelar demonstrasi di depan Mapolda Jatim, 27/10, guna menuntut kepolisian agar membebaskan rekan mereka yang ditangkap pada tanggal 20 Oktober 2020 dalam demonstrasi di gedung Grahadi.
Massa aksi tiba di Mapolda Jatim pada pukul 12.00, mereka langsung menggelar orasi dan negosiasi dengan Polda Jatim untuk membebaskan rekan mereka, Syafiudin yang ditangkap pada aksi sebelumnya di gedung Grahadi.
Massa aksi kemudian bergerak menuju Grahadi untuk bergabung dengan front buruh yang lebih dulu tiba di depan kantor Gubernur Jawa Timur. Masa aksi Getol Jatim menggelar panggung rakyat bersama masa aksi lain.
Demo menolak Omnibus Law Jawa Timur berjalan dengan tertib, massa aksi menuntut agar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menemui mereka dan turut menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020. Namun, hingga demonstrasi selesai, Khofifah tidak menemui massa aksi, sehingga mereka berjanji akan menggelar aksi kembali 2 November mendatang.
Selain menuntut pembatalan Undang-Undang Omnibus Law, aliansi buruh juga menuntut kenaikan UMK yang disesuaikan dengan pemenuhan fasilitas protokol kesehatan sekaligus menuntut besaran UMP disesuaikan dengan besaran UMK 2021, kesepakatan tuntutan ini diambil setelah Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 terkait upah minimum tahun 2021.
Pukul 18.00 petang, peserta aksi membubarkan diri dengan tertib setelah sebelumnya ngotot bertahan di depan Grahadi untuk menunggu Gubernur Jawa Timur menemui massa aksi.
Ikuti tulisan menarik Aldhiyansyah Noerman lainnya di sini.