x

Massa aksi Getol Jatim di depan kantor Gubernur Jawa Timur, Selasa (27/10).

Iklan

Aldhiyansyah Noerman

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 5 Desember 2019

Kamis, 29 Oktober 2020 15:33 WIB

Demo Tolak Omnibus Law Di Surabaya; Gubernur Harus Menemui Buruh

Massa aksi Gerakan Tolak Omnibus Law Jawa Timur (Getol Jatim) kembali menggelar demonstrasi di depan Mapolda Jatim dan kantor Gubernur Jawa Timur guna menuntut polisi untuk membebaskan rekan mereka yang ditangkap pada aksi 20 Oktober 2020 di depan Grahadi, sekaligus menuntut Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa turut menolak UU Omnibus Law yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober silam.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Hujan mengguyur sekitar Taman Pelangi, Gayungan, Kota Surabaya tidak menyurutkan serikat buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law Jawa Timur (Getol Jatim) untuk menggelar demonstrasi di depan Mapolda Jatim, 27/10, guna menuntut kepolisian agar membebaskan rekan mereka yang ditangkap pada tanggal 20 Oktober 2020 dalam demonstrasi di gedung Grahadi.

Massa aksi tiba di Mapolda Jatim pada pukul 12.00, mereka langsung menggelar orasi dan negosiasi dengan Polda Jatim untuk membebaskan rekan mereka, Syafiudin yang ditangkap pada aksi sebelumnya di gedung Grahadi.

Massa aksi kemudian bergerak menuju Grahadi untuk bergabung dengan front buruh yang lebih dulu tiba di depan kantor Gubernur Jawa Timur. Masa aksi Getol Jatim menggelar panggung rakyat bersama masa aksi lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Demo menolak Omnibus Law Jawa Timur berjalan dengan tertib, massa aksi menuntut agar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menemui mereka dan turut menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020. Namun, hingga demonstrasi selesai, Khofifah tidak menemui massa aksi, sehingga mereka berjanji akan menggelar aksi kembali 2 November mendatang.

Selain menuntut pembatalan Undang-Undang Omnibus Law, aliansi buruh juga menuntut kenaikan UMK yang disesuaikan dengan pemenuhan fasilitas protokol kesehatan sekaligus menuntut besaran UMP disesuaikan dengan besaran UMK 2021, kesepakatan tuntutan ini diambil setelah Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 terkait upah minimum tahun 2021.

Pukul 18.00 petang, peserta aksi membubarkan diri dengan tertib setelah sebelumnya ngotot bertahan di depan Grahadi untuk menunggu Gubernur Jawa Timur menemui massa aksi.

Ikuti tulisan menarik Aldhiyansyah Noerman lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB