x

UU ITE

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 9 November 2020 06:23 WIB

UU ITE Membungkam Kebebasan Berpendapat dan Terus Mengincar Mangsa

Yang pasti, kini UU ITE masih berlaku. Jadi, masyarakat harus selalu hati-hati dalam berpendapat atau berujar di medsos. Bagi masyarakat yang sudah tahu bahayanya UU ITE ini, sosialisasikan hal ini kepada keluarga, sanak saudara, teman, sahabat, dan masyarakat umum agar tak terjerat dan kesandung masalah karena melanggar UU ITE. Meski tetap harus diakui, UU ITE memang telah membungkam kebebasan berpendapat individu rakyat di Republik yang demokrasi ini. Bagaimana wakil rakyat yang duduk di DPR melihat hal ini? Harus diapakan UU ITE ini? Pasti DPR punya jalan keluar.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Hati-hati menggunakan media sosIal, ada Undang-Undang yang terus siap menerkam mangsa.

Berbagai kejadian di Republik ini telah membuktikan bahwa Undang–Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang seharusnya digunakan untuk melindungi rakyat, nyatanya malah terus mengancam dan menjerat rakyat.

Sudah tak terhitung banyaknya kasus masyarakat yang terjerat UU ini. Namun, meski kasusnya terus terjadi, yang terjerat terus bertambah, mengapa masih tetap ada masyarakat yang tetap kena jerat? Apa karena masyarakat tetap masih banyak yang belum tahu tentang UU ITE ini? Tetapi, menilik siapa saja yang sudah tersandung UU ITE, malah banyak pula masyarakat terdidik yang tersandung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bila masyarakat terdidik yang tentunya sudah tahu dan sudah sering melihat dan membaca berita tentang kasus UU ITE saja masih terjerat, bagaimana masyarakat kita yang masih banyak tak tentang UU ITE, namun aktif sekali dalam penggunaan media sosial. Bahkan, banyak sekali masyarakat yang ikut-ikutan sering membagikan berita atau posting hal lain yang hanya sekadar meneruskan, tanpa terlebih dahulu membaca/menonton berita apa yang asal diteruskan dalam medsos.

Terbaru, ada kasus unik, terjerat kasus UU ITE yang bisa jadi si terjerat tidak tahu bahwa apa yang dilakukannya tidak akan membahayakan dirinya. Akibat kejadian ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Jumat, 6/11, menegaskan bahwa UU ITE, bukan malah digunakan untuk menindas rakyat.

“Ini hal yang tidak masuk akal. UU ITE yang seharusnya untuk melindungi rakyat, malah digunakan untuk mengkriminalisasi dan membungkam aspirasi warga,” tutur Ahmad Sahroni, dikutip dari Antara.

Sahroni cukup prihatin atas peristiwa seorang warga Lebak, Banten, yang ditahan karena mengunggah video seorang ibu yang hendak melahirkan di kampungnya. Namun, harus ditandu sejauh tiga kilometer.

Namun apa daya, maksud hati mencari simpati dan perhatian, tetapi justru akibat unggahannya, malah membuat berang pemerintah desa, karena dinilai mencemarkan nama baik dan berbuntut dibawa ke Kepolisian Sektor (Polsek) Penggarangan.

Miris, unggahan yang sebenarnya merupakan bentuk keluhan dan “uneg-uneg” warga atas kondisi yang dialami justru jadi petaka, semoga saja dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Atas kejadian ini, Polisi pun dinilai tak selektif dalam mengaplikasikan UU ini, karena tak melihat konteksnya. Namun, karena sebuah laporan, langsung ditindak.

Belajar dari kasus ini dan berbagai kasus sebelumnya, bagi masyarakat yang sudah tahu dan paham tentang UU ITE ini, merasakan betul betapa UU ini sangat mengekang kebebasan berpendapat di negeri demokrasi ini. Secara otomatis, suara rakyat pun dibungkam, sebab media sosial tidak lagi menjalankan salah satu fungsinya sebagai media sosial, yaitu tempat "berbagi" bagi masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat yang masih tak paham akan UU ITE ini, ibaratnya akan selalu berada di pinggir jurang. Sedikit saja melakukan kesalahan yang tak disengaja atau malah tak berpikir bahwa dirinya berbuat salah, maka jatuhlah ke dalam jurang jerat UU ITE.

Seharusnya, bila ada persoalan terkait UU ITE ini, berbagai laporan yang masuk ke Polisi, terutama yang berkaitan dengan suara rakyat, harus benar-benar diteliti sebelum diambil tindakan. Ingat, Polri memiliki tugas mengayomi dan melindungi masyarakat. Jadi, apa pun yang berhubungan dengan suara dan aspirasi rakyat, harus betul-betul diteliti dan dipahami. Terlebih bila laporannya jelas untuk menindas dan membungkam suara rakyat.

Kejadian di Lebak, Banten ini, ternyata justru bersamaan waktunya dengan Program Indonesia Lawyers Club (ILC) yang digelar di stasiun TV One pada Selasa, 3/11, pukul 20.00 WIB yang bahkan boleh dibilang berlangsung menegangkan. Pasalnya, tema yang diusung adalah “UU ITE: Mengancam Kebebasan Berpendapat", dengan narasumber seperti Rocky Gerung, Prof. Andi Hamzah, Fadjroel Rachman, Fahri Hamzah, Irma Suryani Chaniago, Hamid Awaluddin, Haris Azhar, Kapitra Ampera, Ustadz Tengku Zulkarnain, Dedy Permadi, Rachland Nashidik, dan Teddy Gusnaidi.

Mengapa ILC meenangkat tema dan mengundang para narasumber tersebut? Sebab, kebebasan berpendapat yang merupakan hak setiap individu di Negara ini, sejak berlakunya UU ITE, telah melahirkan berbagai khusus yang menjerat berbagai kalangan masyarakat katlrena di dalam pasal-pasal tertentu dalam UU ITE dianggap sebagai "pasal karet".

Sejumlah aktivis ditangkap, berbagai kalangan masyarakat dari rakyat jelata, rakyat biasa, pejabat, artis, musisi, ulama, dll juga sudah kesandung UU ini. ILC pun mengangkat masalah UU ITE. Namun, kira-kira akankah UU ITE yang terus akan membikin masyarakat dapat terjebak dan kesandung berbagai masalah terkait kebebasan berpendapat ini terus berlaku di Indonesia?

Yang pasti, kini UU ITE masih berlaku. Jadi, masyarakat harus selalu hati-hati dalam berpendapat atau berujar di medsos. Bagi masyarakat yang sudah tahu bahayanya UU ITE ini, sosialisasikan hal ini kepada keluarga, sanak saudara, teman, sahabat, dan masyarakat umum agar tak terjerat dan kesandung masalah karena melanggar UU ITE.

Meski tetap harus diakui, UU ITE memang telah membungkam kebebasan berpendapat individu rakyat di Republik yang demokrasi ini.

Bagaimana wakil rakyat yang duduk di DPR melihat hal ini? Harus diapakan UU ITE ini? Pasti DPR punya jalan keluar.

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler