x

Salah ketik

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Selasa, 10 November 2020 06:02 WIB

Maaf, Salah Ketik atau Typo Belum Ada Definisi Lain

Kesalahan typo atau tipografi bukan merupakan kesalahan yang disengaja. Beberapa salah ketik dapat dengan mudah dikenali, seperti misalnya mengetik 'badai' menjadi 'badau', karena letak huruf i bersebelahan dengan huruf u di dalam keybord laptop atau handphone dll. Namun, dalam beberapa kasus, saltik atau typo dapat mengubah arti kata atau bahkan arti dari kalimat. Sebagai contoh ada penulisan "Dewa Eksekutif Mahasisa ...". Seharusnya " Dewan Eksekutif Mahasiswa ...". Artinya dewa apa? arti dewan apa? Sangat jauh berbeda dan kesalahan ketik seperti ini tidak akan dapat dideteksi oleh aplikasi pengecek ejaan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Seorang yang bijak dan adil, menyikapi masalah besar dikecilkan, masalah kecil tidak diremehkan dan diselesaikan. (Supartono JW.09112020)

Miris, kasus tak sepele, tapi dianggap sepele dan dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjadi panutan rakyat.

UU yang sudah ditandatangani oleh Presiden di Indonesia, ternyata setelah dapat diakses oleh publik, ditemukan masih terjadi kesalahan. Meski kesalahannya sangat fatal, malah dianggap enteng dan hanya dibilang "salah ketik".

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apakah ini bukan salah satu bukti bahwa kemampuan "membaca" para petugas negara yang bekerja di Istana juga rendah? Padahal para petugas negara itu sudah tak tergolong sebagai siswa dan sudah barang tentu orang-orang ahli yang  terpilih.

Maaf, Indonesia yang sudah 75 tahun merdeka, sudah melahirkan para ahli, akademisi, praktisi, pakar dll. Jadi, bila ada UU yang ternyata sudah dihadapi oleh para "pakar" di Istana Negara, masih ada kesalahan redaksi dan isi, hanya dibilang salah ketik oleh pemerintah, sangat menyedihkan.

Mungkin, yang mengatakan salah ketik, merasa dirinya sedang hidup di dunianya sendiri dan merasa paling pintar. Atau menganggap masyarakat "bodoh" semua.

Bila Indonesia masih tertinggal dalam dunia pendidikan sesuai penilaian dari Programme for International Student Assessment (PISA) dengan metode penilaian internasional yang menjadi indikator untuk mengukur kompetensi siswa Indonesia di tingkat global yang mengukur kompetensi membaca, matematika, dan sains pada siswa, kita mahfum.

Terlebih dalam penilaian terbaru PISA (2018/2019), nilai kompetensi membaca, Indonesia berada dalam peringkat 72 dari 77 negara. Matematika, berada di peringkat 72 dari 78 negara. Dan, Sains berada di peringkat 70 dari 78 negara. Bahkan, nilai tersebut cenderung stagnan dalam 10 - 15 tahun terakhir.

Namun, bagaimana kondisi tersebut bila dikaitkan dengan kompetensi orang dewasa Indonesia dalam ketiga bidang? Bila pendidikan siswa Indonesia terus terpuruk, cenderung stagnan dalam 10-15 tahun terakhir? Apakah orang-orang dewasa di Indonesia yang sudah mengenyam pendidikan tinggi, sudah menjadi sarjana dan seterusnya, sudah menjadi akademisi, pakar, praktisi, politisi, pebisnis, karyawan, direktur, pejabat, pemimpin, dan lain sebagainya, kompetensinya sudah lepas landas dan tak terpuruk seperti generasi mudanya, yaitu para siswa?

Rasanya, untuk ukuran kompetensi orang dewasa Indonesia dibanding dengan negara lain, bisa dilihat dari fakta prestasi Indonesia selama ini di berbagai bidang, meski bila masuk urusan inovasi dan kreativitas, Indonesia masih terus terpuruk.

Sebab, untuk orang dewasa di Indonesia, kehidupan dan aktivitasnya justru terus berkutat pada hal-hal berbau politik, karena terbawa arus pemimpin kita yang terus dikendalikan oleh partai politik dengan nakoda elite partai, lalu sutradaranya para pemodal (cukong) aseng dan asing.

Kembali menyoal salah ketik, jangan-jangan, maaf, kompetensi membaca "petugas negara" yang bertanggungjawab pada UU yang ada salah ketiknya itu masih sama dengan siswa Indonesia.

Lebih ironis, menyoal salah ketik ini malah disampaikan oleh tokoh sekelas, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly yang mengatakan tentang adanya salah ketik pada UU Cipta Kerja.

Sekelas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin pun menduga bahwa telah terjadi salah ketik sebagaimana dikatakan kedua pejabat negara tersebut, yang telah terpublikasi di berbagai media massa.

Masyarakat harus paham

Sejatinya, menyoal berita salah ketik ini, sejak awal persoalan mencuat, saya pribadi tak tertarik membahasnya. Namun, semakin ke sini, rasanya kok masyarakat jadi seperti diberikan pendidikan dan teori yang salah tentang salah ketik. Untuk itu, apa benar UU Cipta Kerja yang disebut ada salah ketiknya, faktanya benar karena ada salah ketiknya? Padahal, media massa pun bahkan telah mempublikasikan dengan gamblang contoh-contoh kesalahan dalam UU Cipta Kerja yang disebutnya sekadar salah ketik. Lalu, apa salah ketik itu?

Sesuai tata bahasa Indonesia, salah ketik sudah menjadi akronim, saltik. Saltik pun sudah ada dalam Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) yang jarang dipergunakan. Kebanyakan orang masih lebih sering menggunakan salah ketik atau salah tik.

Akronim saltik dalam bahasa Inggris adalah typo. Menurut dictionary.cambridge.org., typo is a small mistake in a text made when it was typed or printed (typo adalah kesalahan kecil dalam sebuah teks ketika teks itu diketik atau dicetak).

Sehingga kesalahan typo sama dengan saltik yaitu akibat kesalahan yang dibuat pada saat proses mengetik. Istilah ini mencakup kesalahan karena kegagalan mekanis atau slip tangan atau jari, tetapi tidak termasuk kesalahan yang timbul akibat ketidaktahuan penulis, seperti kesalahan ejaan dan lainnya.

Kesalahan typo atau tipografi bukan merupakan kesalahan yang disengaja. Beberapa salah ketik dapat dengan mudah dikenali, seperti misalnya mengetik 'badai' menjadi 'badau', karena letak huruf i bersebelahan dengan huruf u di dalam keybord laptop atau handphone dll.

Namun, dalam beberapa kasus, saltik atau typo dapat mengubah arti kata atau bahkan arti dari kalimat. Sebagai contoh ada penulisan "Dewa Eksekutif Mahasisa ...". Seharusnya " Dewan Eksekutif Mahasiswa ...". Artinya dewa apa? arti dewan apa? Sangat jauh berbeda dan kesalahan ketik seperti ini tidak akan dapat dideteksi oleh aplikasi pengecek ejaan.

Jadi, dengan kesalahan penulisan redaksi yang terjadi di UU  Cipta Kerja, semisal yang merujuk pasal atau ayat, tapi pasal dan ayatnya tidak ada, jelas bukan typo atau saltik atau salah ketik. 

Hal ini juga sekaligus menunjukkan bahwa atas permasalahan yang sangat krusial dan substansial dalam sebuah UU yang lahirkan oleh DPR dan Pemerintah yang ditolak rakyat, tetap dengan enteng para pejabat negaranya bersembunyi pada alasan salah ketik.

Parahnya lagi, belum kelar soal salah ketik, lagi-lagi Staf Khusus Presiden juga ikut-ikutan bikin Surat Perintah yang penuh typo dan salah. Waduuh.

Dari penjelasan dan teori saltik/typo, apa yang terjadi pada UU Cipta Kerja dan sudah diketahui publik dan terus menjadi pembahasan, hingga kini belum ada kerendahan hati dari pemerintah maupun DPR bahwa kesalahan itu fatal. Bukan salah ketik.

Sungguh, pemerintah wajib memberikan penjelasan yang benar kepada publik, bukan tentang apa yang sebenarnya terjadi. Yang pasti, itu bukan salah ketik. 

Jangan karena kemampuan membaca yang masih tak kompeten dan serampangan, malah bikin teori tata bahasa baru dengan salah ketik  UU Cipta Kerka yang definisi dan maknanya lain.

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler