x

Iklan

Narasi Lebakpari

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 13 September 2020

Minggu, 29 November 2020 10:15 WIB

Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Bagaimana Nasib Ali Mochtar Ngabalin?

KPK tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Tenaga Ahli Kepala Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin. Pemeriksaan akan dilakukan jika Ngabalin dianggap mengetahui mengenai kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Ngabalin diketahui ikut dalam rombongan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke Amerika Serikat.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Tenaga Ahli Kepala Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan jika Ngabalin dianggap mengetahui mengenai kasus dugaan suap ekspor benih lobster.

Ngabalin diketahui ikut bersama dengan rombongan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke Amerika Serikat. "Pihak-pihak yang kemudian tidak turut serta dibawa dan dimintai keterangan oleh KPK pada saat proses penyidikan, ternyata ada fakta yang bersangkutan diduga mengetahui, KPK akan memanggilnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip sabdanews.id dari Kompas.TV, Sabtu, 28 November 2020.

Jika Ngabalin dipanggil KPK untuk memberikan keterangan, maka akan berstatus sebagai saksi di dalam proses penyidikan tersebut. Sejauh ini KPK belum mendapatkan informasi apakah Ngabalin mengetahui mengenai kasus yang sedang ditangani KPK tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal itu pula yang membuat KPK, pada saat penangkapan Menteri Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta dini hari kemarin, tidak ikut membawa Ali Mochtar Ngabalin. "Tidak ada informasi terkait dengan kegiatan penyelidikan tersebut. Tentu tidak serta merta kemudian dibawa dan dimintai keterangan oleh KPK," tutur Ali.

Ali Mochtar Ngabalin mengakui dirinya ikut dalam kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Ngabalin mengungkapkan alasannya ikut dalam kunjungan kerja karena diajak oleh Edhy Prabowo. Namun, keberangkatannya saat itu dalam kapasitasnya sebagai pembina di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dengan demikian, kata Ngabalin, keberangkatan dirinya bukan mengatasnamakan sebagai Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP). "Beliau (Edhy) ajak Bang Ali selaku pembina, pemangku kepentingan dan kebijakan publik kantor KKP, (bukan KSP)," kata Ngabalin pada Rabu (25/11/2020).

Tugasnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan, berdasarkan surat keputusan (SK) menteri, yakni membangun komunikasi dengan nelayan. Tugas ini, kata dia, merupakan salah satu yang diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Membangun komunikasi dengan nelayan salah satu yang ditugaskan oleh Bapak Presiden. Maka beliau (Edhy Prabowo) membuat komunitas yang diharapkan bisa menjadi penghubung, memediasi kepentingan nelayan dengan kepentingan pejabat pembuat kebijakan," ujar Ngabalin.

Ikuti tulisan menarik Narasi Lebakpari lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler