x

Iklan

Sri Kunthhi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 Agustus 2020

Selasa, 15 Desember 2020 12:25 WIB

Begini Jurus Pemerintah Gaet Investasi di Sektor Pertambangan

Dengan UUU No 3/2020 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pemerintah mengklaim investasi sektor pertambangan mineral dan batubara akan meningkat. Kebijakan baru ini diharapkan merangsang minat investor. Tetapi pandemi keburu menyerbu. Pukulan gelak bagi sketor pertambangan. Langkah apa yang mesti ditempuh abar ssuai dengan upaya pemulihan ekonomi?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Setelah diterbitkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pemerintah mengklaim bahwa investasi di sektor pertambangan mineral dan batubara akan meningkat. 

Hal ini dinyatakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, yang mengatakan bahwa UU Minerba memberikan perbaikan atas tata kelola pertambangan nasional, pengelolaan lingkungan hidup, serta mempermudah investasi. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan semakin merangsang minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. 

Adanya pandemi Covid-19 ini menjadi pukulan telak bagi sektor pertambangan, terkhusus industri batubara. Untuk melewati situasi sulit ini, pemangku kepentingan harus berinovasi dan menyusun strategi yang sejalan dengan langkah-langkah pemulihan ekonomi yang dijalankan oleh pemerintah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Arifin menambahkan, salah satu langkah untuk meningkatkan investasi di bidang minerba adalah melalui hilirisasi komoditas minerba. Dari hilirisasi ini, nantinya akan bermuara pada semakin banyaknya perusahaan yang mengambil langkah hilirisasi. Selain itu, beragam pula produk pertambangan yang dapat dinikmati masyarakat luas. 

Lebih lanjut, pemerintah juga sudah memberikan insentif sebesar-besarnya bagi perusahaan yang melakukan hilirisasi minerba, baik itu insentif fiskal maupun non fiskal. Dengan memberikan insentif tersebut, pemerintah berharap akan semakin banyak investor yang tertarik membangun infrastruktur hilirisasi pertambangan di Indonesia. 

Namun, Arifin mengingatkan bahwa peningkatan investasi minerba juga harus dibarengi dengan kebijakan keselamatan dan lingkungan yang lebih ketat, seperti adanya reklamasi serta pascatambang. 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, rencana realisasi investasi di sektor minerba - sebelum terjadi pandemi COVID-19 - mencapai sebesar US$ 7,75 miliar pada 2020. Sedangkan realisasi investasi sektor minerba pada 2019 mencapai US$ 6,50 miliar pada rencana US$ 6,17 miliar. 




Ikuti tulisan menarik Sri Kunthhi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler