x

Iklan

Tania Adin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 31 Juli 2020

Jumat, 18 Desember 2020 05:58 WIB

Bawa Angin Segar untuk Indonesia, Investasi Jadi Pusat Perhatian

Investasi membawa angin segar bagi Indonesia. Akan tetapi, tidak mudah untuk berinvestasi di sebuah negara dan ini berlaku bagi investor asing dan lokal, karena banyaknya ketentuan dan regulasi yang mengikat di negara ini. Sebagaimana yang kita ketahui, definisi investasi yaitu penanaman uang atau modal dalam perusahaan, negara, atau proyek tertentu.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Investasi membawa angin segar bagi tanah air. Akan tetapi, tidak mudah untuk berinvestasi di sebuah negara dan ini berlaku bagi investor asing dan lokal, karena banyaknya ketentuan dan regulasi yang mengikat di negara ini. Sebagaimana yang kita ketahui, definisi investasi yaitu penanaman uang atau modal dalam perusahaan, negara, atau proyek tertentu.

Untuk menciptakan realisasi investasi yang berkesinambungan diperlukan sebuah iklim investasi yang kondusif. Dengan adanya iklim investasi yang sehat, tentu dapat menarik peluang-peluang investasi yang ada. 

Faktor ekonomi seperti suku bunga, inflasi, pendapatan domestik bruto (PDB), upah minimum, dan nilai tukar perlu diperhatikan dalam menciptakan peluang investasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain faktor ekonomi, faktor non-ekonomi tak kalah besar pengaruhnya seperti masalah kestabilan politik, komitmen pemerintahan, infrastruktur, komitmen perbankan, masalah pertanahan untuk lahan usaha, perizinan usaha, penegakkan hukum, tingkat kriminalitas dalam masyarakat, demonstrasi buruh, dan perpajakan. Jika tak memerhatikan faktor tersebut bisa saja melunturkan peluang investasi untuk hadir dan tercipta di Indonesia.

Jika salah satu faktornya tidak sehat, besar kemungkinan investasi tersebut jadi berantakan. Faktor ekonomi dan non-ekonomi wajib menjadi prioritas suatu negara sebelum mengundang investor untuk berinvestasi. Jika negara lalai, maka hal-hal kurang berkenan bisa terjadi, seperti mogok kerja massal, demonstrasi anarki, pengrusakan dan penghancuran. Tentu, hal ini dapat membuat investor yang sudah ada angkat kaki dari Indonesia. Dan, Indonesia berhasil menutup gerbang rezeki dari para investor yang berencana akan menanamkan modalnya.

Lalu, sebagai warga negara yang tentunya ingin melihat Indonesia lebih baik, apakah kita turut andil dalam menjaga investasi yang ada dan akan ada?

Suka atau tidak suka, kita harus melek investasi. Belum lama ini, Presiden RI Joko Widodo didampingi oleh Menko Marves Luhut B. Pandjaitan berdiskusi dengan CEO Tesla, Elon Musk, mengenai peluang investasi perusahaan mobil listrik Tesla di Indonesia.

Demi mewujudkan harapan agar Tesla percaya dan sesegera mungkin berinvestasi di Indonesia, maka negara harus memasang mata elang agar tidak terjadi kesalahpahaman. Contohnya, pekerja dalam suatu perusahaan melakukan aksi anarkis hingga membakar fasilitas pabrik dikarenakan merasa tidak adil dan sejahtera selama bekerja. Kejadian inilah yang harus dihindari oleh perusahaan karena bisa saja Tesla beranggapan bahwa perusahaan gagal dalam menyejahterakan Sumber Daya Manusia Indonesia. Akibatnya? Gagal sudah rencana untuk bekerjasama. 

Selain dari pengusaha, pemerintah diharapkan juga tegas dalam membantu pengelolaan pertambangan mineral dan batubara (minerba) lewat Undang-Undang Minerba. Kejelasan tentang UU Minerba masih belum menuju garis finish, revisi atas UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 lewat pengajuan UU Minerba baru Nomor 3 Tahun 2020 juga menjadi persoalan. Undang-undang tersebut digugat secara uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi, Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan pembahasan turunan dari UU Minerba berkelanjutan.

Tiga PP yang sedang dibahas pemerintah ditargetkan sampai pada garis finish pada bulan Desember 2020, seperti yang diungkapkan Staff Khusus Menteri ESDM, Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, Irwandy Arief.

Baik investor lokal maupun asing memiliki satu kesamaan. Mereka membutuhkan kepastian. Kepastian yang bijak dari sebuah negara dalam mengatur segala tatanan regulasi maupun kebijakan yang baik bagi investor. Jika kepastian ditinggalkan, maka akan muncul ketidakjelasan. Dan, hal ini yang tidak diinginkan oleh investor lokal atau asing. 

Berbeda dengan ekspektasi, realita kepastian tiga Peraturan Pemerintah yang terbit pada Desember 2020 ternyata masih mengalami kendala. Lantas, bagaimana pendapatmu?

Ikuti tulisan menarik Tania Adin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler