x

Pilkada corona

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 21 Desember 2020 11:44 WIB

Corona Kembali Menjadi Primadona Pemerintah Usai Pilkada

Mencla-mencle itu kini cukup hanya dengan membuat peraturan ini itu agar rakyat tetap diam di rumah. Tetapi saat Pilkada peraturan ini tak diterapkan demi memberikan kesempatan mobilisasi rakyat dapat mencoblos di daerahnya sesuai KTP dan hak pilihnya ada di daerah mana. Luar biasa, sampai kapan dagelan di negeri ini kelar, dan corona kembali naik daun dan primadona yang diperhatikan pemerintah.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya


Setelah "menghalalkan" segala cara demi berlangsungnya Pilkada hingga KPK pun menangkap koruptor Bansos Corona yang dananya juga disinyalir untuk biaya Pilkada, kini dengan seenaknya pemerintah membikin peraturan tentang libur dan tahun baru. Muncul peraturan perjalanan, muncul aturan tentang ke luar masuk sebuah daerah, muncul kewajiban rapid test antigen untuk yang akan melalukan perjalanan baik yang menggunakan transportasi pribadi maupun umum.

Semua itu terasa sangat instan karena muncul secara "sulapan" begitu Pilkada usai. Bahkan, dari peraturan-peraturan dadakan yang digaungkan, seolah masyarakat kembali diajak ke masa suram dan dihujani ketakutan tentang bahaya corona yang semakin luar biasa.

Mengapa baru sekarang membikin skenario paniknya? Liburan dan tahun baru menjelang, tapi tiba-tiba turun berbagai peraturan yang dengan sengaja menahan rakyat pergi berlibur atau jalan-jalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengapa kemarin rakyat yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak diwajibkan rapid test anitegen? Mengapa tidak ada peraturan perjalanan yang mengatur perjalanan rakyat dari rumah menuju TPS? Sementara, bila saat Pilkada seluruh rakyat yang akan menggunakan hak pilihnya di test PCR/swab, kira-kira akan ketahuan berapa rakyat Indonesia khususnya yang punya hak pilih positif corona.

Sayang momentum Pilkada bukan untuk pencegahan corona, tapi untuk mendapatkan coblosan rakyat demi meraup suara untuk para paslon pimpinan daerah yang di antaranya ada anak Presiden, mantu Presiden, anak para pejabat, anak para elite partai dan para oligarki dan dinastinya.

Karenanya, proses Pilkada terus dimuluskan. Apa saja yang nampak dan akan menghalangi Pilkada dibabat, dicekal, tak diberikan izin hingga pada.akhrnya Pilkada terlewati.

Namun aneh luar biasa, begitu Pilkada selesai, di luar nalar dan ekspetasi rakyat, ternyata kini pemerintah dengan sangat instan, mendadak bikin peraturan yang seolah-olah ingin menunjukkan kepada rakyat bahwa mereka serius menangani corona yang semakin merajalela.

Tak pelak, rakyat justru kembali dibikin tambah menderita dengan aturan ini dan itu. Rapid test anitegen pun mahal, apalagi test PCR/swab. Rupanya, test tersebut menjadi syarat wajib bagi yang akan melakukan perjalanan demi untuk menahan rakyat tidak melakukan perjalanan dan tetap di rumah saja.

Dan, pemerintah pun sebenarnya juga sadar, para orang kaya atau rakyat golongan menengah ke atas hingga pejabat yang tetap makan gaji rakyat yang tetap mengalir, tidak akan merasa beban. Mereka pun akan tetap melakukan perjalanan, berbeda dengan rakyat jelata yang akan tetap susah dan semakin menderita. Jadi, berbagai peraturan karbitan yang muncul tiba-tiba ini untuk siapa?

Enaknya jadi pemimpin dan pejabat pemerintah, bikin peraturan yang menguntungkan dirinya. Dibela dan dipaksakan Pilkada berjalan, rakyat diperas suaranya demi sebuah kursi jabatan. Setelah terpilih mengabdi pada cukong bukan untuk amanah kepada rakyat yang telah memberikan suara.

Kini, dengan dalih penanganan dan pencegagan corona, rakyat jelata juga yang disiksa. Berapa banyak rakyat yang menjadi pelaku moda transportasi dan wisata yang terimbas dari peraturan instan yang tiba-tiba muncul di bulan Desember usai Pilkada.

Mengapa peraturannya tidak dari jauh-jauh hari? Apa karena ada Pilkada yang harus diselamatkan?

Sepertinya, gaung corona sejak awal hadir di Indonesia tidak lebih penting dari Pilkada yang memang sudah terjadwal di tahun 2020. Sehingga, sambil menunggu Pilkada terlaksana, maka pemerintah pusat pun terus mencla-mencle membuat aturan penanganan dan pencegahan corona. Malah, senang sekali menghakimi dan menghujat pemimpin daerah yang tak patuh atau dianggap tak patuh, meski rakyat tahu sumber masalahnya bukan pada akar corona, namun pada persaingan politik.

Lebih ironis, demi menyelamatkan Pilkada, polisi menangkapi dan menjebloskan ke penjara orang-orang yang menjadi penyebab kerumunan. Tapi polisi tak menangkap satu pun para paslon dan yang terkait Pilkada karena menjadi penyebab kerumunan juga.

Polisi pun terus membiarkan orang yang menjadi buzzer terus melenggang bebas dan tetap berkeliaran di tengah masyarakat dan terus mengacau mengadu domba dan menyakiti hati rakyat melalui media sosial. Lucunya, ada polisi yang tidak tahu bahwa si pengacau yang mungkin buzzer itu sudah dilaporkan ke polisi dan tak pernah diproses padahal jelas, berdasarkan kriteria pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), orang-orang yang terus mengacau ini jelas telah masuk kategori melanggar HAM jenis ringan.

Lebih miris, ada pelanggaran HAM jenis berat, yaitu tewasnya 6 orang anggota ormas. Terlepas ormas yang jadi naungan 6 orang yang tewas dianggap radikal atau melawan pemerintah, sandiwara tewasnya 6 orang yang juga sama-sama rakyat Indonesia pun sudah terbaca arahnya.

Hadirnya Vaksin Sinovac bikinan China yang seperti tiba-tiba, sementara ada negara lain yang justru menganggap Sinovac sampah, Sinovac belum teruji dan menjadi vaksin paling lemah, pun menjadi perhatian yang luar biasa. Terlebih ditambah ada daerah di Indonesia yang malah sudah bikin Perda ancaman pidana dan denda bagi warga yang menolak divaksinasi. Vaksinnya saja masih jadi perdebatan dan belum teruji, ini malah sudah ada Perda ancaman.

Kembali menyoal peraturan dadakan menjelang libur dan tahun baru, ini pun kembali menegaskan betapa mencla-menclenya pemerintah membikin aturan tentang corona sejak awal corona datang.

Mencla-mencle itu kini cukup hanya dengan membuat peraturan ini itu agar rakyat tetap diam di rumah. Tetapi saat Pilkada peraturan ini tak diterapkan demi memberikan kesempatan mobilisasi rakyat dapat mencoblos di daerahnya sesuai KTP dan hak pilihnya ada di daerah mana. Luar biasa, sampai kapan dagelan di negeri ini kelar, dan corona kembali naik daun dan primadona yang diperhatikan pemerintah.

 

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu