x

WNA

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Selasa, 29 Desember 2020 17:27 WIB

Tidak Tegas, WNA Dilarang ke Indonesia, WNI Boleh Masuk, Memang Virus Corona Pilih-Pilih?

Kalau virus corona bisa bicara, tentu akan bilang "Aneh, WNI di larang masuk, WNI boleh masuk, emang saya milih-milih?" Mengapa untuk 14 hari tidak bisa bikin peraturan WNI dan WNI dilarang masuk Indonesia, sekalipun pejabat negara. Sebab, pejabat yang terpapar corona pun pasti di isolasi dan dirawat.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Di penghujung tahun 2020 dan di awal tahun baru 2021, pemerintah Indonesia kembali membuat produk kebijakan yang saya sebut tidak konsisten, mencla-mencle. Bagaimana tidak,  melarang Warga Negara Asing (WNA) datang ke Indonesia, tapi membebaskan Warga Negara Indonesia (WNI) boleh kembali ke Indonesia di saat WNA dilarang masuk, kendati tetap dengan peraturan yang ketat.

Apa yang dilakukan oleh pemerintah sebenarnya hanya mengulang peristiwa lalu, sejak awal corona belum menjamah Indonesia. Begitu corona benar-benar hadir entah pembawanya WNA atau WNI, baru pemerintah melakukan tindakan pelarangan masuk Indonesia. Sayang, pelaksanannya tidak seketat aturan yang digemborkan, malah pemerintah sendiri yang malah memasukkan tenaga asing ke Indonesia di saat peraturan larangan masuk ke NKRI sedang berlaku.

Kini, pemerintah sepertinya mengulang peraturan yang sama, namun lucunya diberlakukan hal berbeda bagi WNA dan WNI. Pertanyaannya, bila WNI diperbolehkan masuk dengan protokol yang ketat, apakah WNA juga tidak bisa dilakukan protokol ketat. Baik WNI maupun WNI sama-sama bisa membawa virus atau juga bisa sama-sama tak membawa virus.

Rasanya lucu, pemerintah melarang sementara warga negara asing dari seluruh dunia untuk berkunjung ke Indonesia atas respons Covid-19 jenis baru yang mulanya muncul di Inggris dan kini menyebar ke berbagai negara dunia.

Bahkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/12/2020) bicara, "Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujarnya.

Kebijakan pelarangan muncul setelah negara-negara dunia juga menyetop penerbangan dari dan ke Inggris asal negara ditemukan virus jenis baru tersebut.

Karenanya, pelarangan dari Kementerian Luar Negeri tidak hanya WNA dari negara terdeteksi Corona jenis baru, tapi juga seluruh negara-negara dunia.

Retno juga menjelaskan, WNA yang tiba di Indonesia pada tanggal 28-31 Desember 2020 diwajibkan membawa hasil tes RT-PCR denga hasil negatif paling lambat 2x24 jam dari tanggal keberangkatan. Untuk itu, pemerintah mewajibkan kepada WNA tersebut karantina selama 5 hari sejak kedatangan. Hal tersebut sesuai isi Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 3 tahun 2020.

Selanjutnya, setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan di Indonesia.

Ironisnya peraturan

Sementara itu, para WNI yang berada di luar negeri tetap bisa kembali ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021, tetapi harus mengikuti ketentuan sesuai surat edaran Satgas COVID karena ada Undang-Undang (UU) yang mengatur, yaitu Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, pasal 14 yang menyebut warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum surat edaran yang sama.

Luar biasa, ironis, dalam kondisi darurat, ternyata pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi para pejabat untuk tetap kunjungan ke Indonesia. Namun kunjungan hanya diberlakukan jika kunjungan resmi dengan pejabat paling tidak setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Ternyata aturan pelarangan WNI juga tidak berlaku bagi warga negara Indonesia yang kembali ke tanah air.

Sekali lagi, bahwa sejak Covid-19 jadi pandemi dan hingga kini terus merajalela di seluruh belahan dunia, virus corona baik yang model lama maupun varian baru tak pernah pilih-pilih korbannya. Mau dia WNA maupun WNI, corona tak peduli dan telah terbukti ampuh membikin ribuan orang meninggal.

Jadi, jujur saja cukup aneh bila Indonesia melarang WNA masuk tapi membebaskan WNI. Pertanyaannya, apakah selama ini pejabat atau orang kaya yang mampu jalan-jalan ke luar negeri maupun yang dari luar negeri juga bebas dari virus corona, dan tidak menjadi penyebar di Indonesia.

Mana mungkin rakyat jelata bisa anjangsana ke mancanegara di tengah penderitaan yang terus mendera.

Janganlah awal tahun baru membuat kebijakan dan peraturan blunder yang plin-plan. Masa WNA di larang masuk, WNI boleh masuk, meski dengan alasan protokol ketat. Harusnya buat peraturan yang konsisten. Jangan membuat contoh yang lagi-lagi mengesankan berpihak kepada pejabat dan orang kaya saja.

Kalau virus corona bisa bicara, tentu akan bilang "Aneh, WNI di larang masuk, WNI boleh masuk, emang saya milih-milih?" Mengapa untuk 14 hari tidak bisa bikin peraturan WNI dan WNI dilarang masuk Indonesia, sekalipun pejabat negara. Sebab, pejabat yang terpapar corona pun pasti di isolasi dan dirawat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB