
PSBB Jawa Bali
Minggu, 10 Januari 2021 19:56 WIB
PSBB Jawa-Bali Seketat Apa?
Yang pasti, kondisi sekarang masyarakat sudah lelah, sudah semakin kurang percaya, sudah kurang simpati dan empati, sudah kurang peduli terhadap apa yang dilakukan oleh pemerintah, makanya terus abai terhadap protokol kesehatan, terutama anak-anak muda yang nongkrong bergerombol di kedai kopi atau cafe. Sebabnya, pemerintah sudah dinilai buruk dan selalu mencla-mencle dalam setiap melakukan kebijakan penanganan corona, yang selalu tetap mengambil keuntungan karena lebih memprioritaskan kepentingannya sendiri, yang bila dikalkulasi tak terhitung jumlahnya. Sebut saja yang terbaru adalah Pilkada. Berbagai kegiatan dilarang, Pilkada melenggang
Dibaca : 582 kali
Kira-kira, seberapa efektif rencana PSBB yang hanya akan dilakukan di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021? Apakah pembatasan yang akan dilalukan selama dua minggu itu akan signifikan menurunkan empat parameter yang digunakan sebagai dasar mengapa hanya Jawa-Bali yang dilakukan PSBB yang akan dimulai besok?
Rencana ini, sebelumnya telah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai menghadiri Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021dalam konferensi pers virtual di Jakarta.
Empat parameter yang dijadikan acuan pembatasan adalah (1) tTingkat kematian di atas rata rata tingkat kematian nasional yang sebesar 3 persen, (2) Tingkat kesembuhan di bawah rata rata tingkat kesembuhan nasional yang sebesar 82 persen, (3) Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional, yaitu sekitar 14 persen, dan (4) Tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Lalu, daerah yang memenuhi syarat sesuai parameter tersebut adalah Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Kemudian, Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya. Lalu, Jawa antara lain Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi.
Selanjutnya, di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.
Berikutnya di Jawa Timur meliputi Kota Malang Raya dan Surabaya Raya, dan di Bali yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Sementara untuk pembatasan aktivitas ada 7 hal, yaitu (1) Pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat. (2) Kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. (3) Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.
(4) Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan. (5) Kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
(6) Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan (7) Fasilitas umum dan kegiatan sosial atau budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.
Untuk teknis PSBB, pemberlakuan pembatasan yang diterapkan di beberapa Kota/Kabupaten tersebut, juga telah diatur lebih lanjut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 01/2021 tanggal 6 Januari 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kemudian, melalui instruksi tersebut, gubernur menerbitkan Peraturan Gubernur ataupun di tingkat Kabupaten Kota mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah. Sementara praktik PSBB pun akan diiringi dengan meningkatkan operasi yustisi melalui unsur Satpol PP, Polri dan TNI.
Kesungguhan dan kedisiplinan
Sebagai catatan, tidak perlu diulang, model PSBB yang diinisiasi oleh pemerintah yang akan berlaku sejak 11 Januari 2021, rasanya bagi masyarakat tetap menjadi hal yang biasa saja, tidak ada luar biasanya. Pasalnya, kita tentu tidak lagi mudah mengingat, sejak corona hadir di Indonesia, sudah berapa kali program PSBB ini digulirkan.
Apakah hasilnya signifikan memupus keberadaan Covid-19 di nusantara? Jawabnya, corona malah terus semakin merajalela hingga akhirnya ditetapkan pemberlakuan PSBB lagi, dan kali ini khusus untuk Jawa -Bali.
Pertanyaannya, mengapa di bulan Desember Pilkada malah dilegalkan? Berapa banyak korban terpapar corona akibat Pilkada? Mulai dari para bakal calon, petahana, petugas KPU, petugas KPPS, dll hingga rakyat yang jadi korban? Media massa pun seperti dibungkam tak mewartakan hasil jerih Pilkada yang untuk "pesta kepentingan" tapi rakyat tetap jadi korban.
Yang sangat lucu, kasus korupsi para menteri dan elite partai juga seperti dibungkus. Masyarakat dialihkan dengan drama penembakan laskar ormas dan penangkapan pimpinannya. Kemudian masyarakat juga digiring kepada kasus video asusila. Luar biasa. Semuanya sekadar skenario klasik yang tidak sulit "dibaca".
Kini, PSBB diberlakukan lagi. Apakah benar-benar program mencegah corona, atau program kepentingan? Atau program sekelas pencitraan dan akting agar masyarakat kembali percaya kepada pemerintah?
Yakinkah PSBB 11-25 Januari 2021 akan berhasil? Saya bilang akan berhasil bila. Ini murni program dari hati pemerintah, bukan program kepentingan. Lalu, para aparat juga berlaku tegas kepada setiap yang melanggar, tidak pilih kasih dan tidak pandang bulu, pun tidak main mata.
Masyarakat yang masih abai benar-benar ditindak sesuai aturan, namun konsisten dan sesuai prosedur.
Yang pasti, kondisi sekarang masyarakat sudah lelah, sudah semakin kurang percaya, sudah kurang simpati dan empati, sudah kurang peduli terhadap apa yang dilakukan oleh pemerintah, makanya terus abai terhadap protokol kesehatan, terutama anak-anak muda yang nongkrong bergerombol di kedai kopi atau cafe.
Sebabnya, pemerintah sudah dinilai buruk dan selalu mencla-mencle dalam setiap melakukan kebijakan penanganan corona, yang selalu tetap mengambil keuntungan karena lebih memprioritaskan kepentingannya sendiri, yang bila dikalkulasi tak terhitung jumlahnya. Sebut saja yang terbaru adalah Pilkada. Berbagai kegiatan dilarang, Pilkada melenggang
Suka dengan apa yang Anda baca?
Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.
12 jam lalu

Saat Wabah, Larangan Masuk Warga Asing Mestinya Tanpa Pengecualian
Dibaca : 357 kali
23 jam lalu

Hanya Rakyat Jelata yang Tak Boleh Berkerumun; Tebang Pilih Penegakan Prokes Covid-19
Dibaca : 392 kali
23 jam lalu

Hore, Luhut Pandjaitan dan Keponakannya Mendapatkan Jabatan Baru!
Dibaca : 554 kali
1 hari lalu

Pelayanan Kesehatan Primer Mutlak Dikuatkan untuk Menyelamatkan Sistem Kesehatan Indonesia
Dibaca : 330 kali
1 hari lalu

Pesona Kinerja dan Return Reksa Dana Pasar Uang di Masa Pandemi Covid-19
Dibaca : 360 kali
4 hari lalu

Ketua Satgas Covid-19 Umumkan Positif: Nah, Begitu Bagus!
Dibaca : 1.115 kali
4 hari lalu

8 Aplikasi yang Tepat untuk Kalian yang Hobi Menulis, Asah Bakatmu Mulai Dari Sekarang!
Dibaca : 798 kali
2 hari lalu

Data Wabah, Akurasi Lemah Pengambilan Keputusan Bisa Salah
Dibaca : 768 kali
4 hari lalu

Berkat Pertamina, UMKM Naik Kelas dan Menjadi Berkah untuk Warga Sekitarnya
Dibaca : 745 kali
Kamis, 21 Januari 2021 13:30 WIB
