
Petugas medis dr Yenny (kiri) melakukan simulasi vaksinasi COVID-19 Sinovac kepada warga penerima vaksin di Puskesmas Kampung Bali, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat, 8 Januari 2021. Simulasi itu dilakukan untuk memastikan kesiapan yang dimulai dari alur proses vaksinasi, kesiapan tenaga medis, observasi dan penerapan protokol kesehatan di puskesmas. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Rabu, 13 Januari 2021 06:12 WIB
Vaksinasi: Gencarkan Edukasi Ketimbang Ancaman
Ancaman hukuman, baik berupa denda atau bahkan pidana, yang dikemukakan beberapa pejabat barangkali bukanlah jurus pertama yang layak disampaikan kepada masyarakat. Langkah ini mengesankan bahwa para pejabat publik kurang mau berepot-repot menyadarkan masyarakat tentang pentingnya vaksinasi. Padahal, edukasi publik seyogyanya dijadikan jurus pertama.
Dibaca : 1.764 kali
Izin penggunaan darurat vaksin untuk memerangi virus Corona sudah diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan [BPOM] dengan mempertimbangkan imunogenisitas, keamanan, serta efisikasi vaksin. Menurut Penny Lukito, Ketua BPOM, tingkat efikasi vaksin Sinovac buatan perusahaan Cina mencapai 65,3% dan ini telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia [WHO], yaitu 50%. Majelis Ulama Indonesia juga sudah mengeluarkan fatwa perihal kehalalan vaksin.
Presiden Jokowi serta sejumlah pejabat tinggi negara akan menjalani suntik vaksin tahap pertama. Sebagian upaya untuk memberi contoh dan lebih meyakinkan masyarakat bahwa vaksin ini aman, langkah tersebut memang layak dilakukan. Meskipun begitu, mungkin saja masih ada keraguan di sebagian masyarakat karena alasan tertentu. Mungkin ada yang takut jarum suntik, ada yang khawatir efek sampingnya, maupun alasan lain seperti lebih memercayai teori konspirasi.
Dalam sejarah vaksinasi berbagai penyakit menular, selalu ada warga masyarakat yang tidak bersedia divaksin. Namun, sejarah juga memperlihatkan bahwa cacar dapat dihalau berkat vaksinasi, meskipun sebagian orang menolak menerima suntikan vaksin. Lantaran itu, penolakan juga merupakan hal yang lumrah terjadi dengan vaksinasi anti-Corona. Bagaimana menyikapi penolakan ini?
Ancaman hukuman, baik berupa denda atau bahkan pidana, yang dikemukakan beberapa pejabat barangkali bukanlah jurus pertama yang layak disampaikan kepada masyarakat. Langkah ini mengesankan bahwa para pejabat publik kurang mau berepot-repot menyadarkan masyarakat tentang pentingnya vaksinasi. Padahal, edukasi publik seyogyanya dijadikan jurus pertama.
Kita memang menghadapi kebutuhan terpenuhinya jumlah minimum orang yang divaksinasi agar tercapai herd immunity, yaitu 70% atau sekitar 182 juta orang. Melakukan vaksinasi puluhan juta orang merupakan pekerjaan besar. Karena itu, proses vaksinasi akan berjalan beberapa tahap. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan butuh waktu 15 bulan untuk menyelesaikan vaksinasi, sementara skenario optimistis berharap vaksinasi dapat dituntaskan dalam 12 bulan. Lalu apa upaya untuk mencapai target ini?
Betapapun, mendepankan soal ancaman denda dan pidana bukanlah jalan keluar yang tepat selagi komunikasi dan edukasi publik belum dijalankan secara komprehensif. Betapapun isu vaksin dan vaksinasi hari-hari ini terus dipublikasikan melalui berbagai media umum maupun media sosial, namun hal itu tidak berarti bahwa semua warga sudah memahami benar beragam aspek vaksinasi. Terlebih lagi banyak hoax dan pandangan antivaksin yang bertebaran di berbagai media sosial.
Komunikasi dan edukasi publik yang tepat dapat memainkan peran penting untuk mengatasi hal itu, sebab kuncinya ialah meningkatkan kesadaran masyarakat akan kebutuhan bersama: sehat bersama, aman bersama. Sebagai pihak yang mengampu program vaksinasi Corona ini, Kementerian Kesehatan seyogyanya telah menyiapkan strategi komunikasi dan edukasi publik yang utuh, tidak sepotong-sepotong, yang meningatkan kesadaran bukan menakut-nakuti, yang membangkitkan kebersamaan di antara sesama warga. Munculnya pesan singkat kepada sebagian warga masyarakat menimbulkan pertanyaan, misalnya, apakah pesan ini benar dari otoritas vaksinasi atau bukan? Bila pemerintah, khususnya otoritas vaksinasi, menjelasan hal ini secara gamblang, keraguan semacam itu tidak akan muncul.
Diperlukan transparansi dan kejujuran mengenai berbagai hal tentang vaksin yang akan digunakan, bukan hanya Sinovac, tapi juga vaksin-vaksin lain yang diimpor maupun vaksin yang tengah dikembangkan Biofarma. Jika Sinovac sudah dinyatakan halal, misalnya, bagaimana dengan vaksin lainnya? Apabila Kemenkes menyiapkan strategi komunikasi dan edukasi publik yang menyeluruh, berbagai hal yang masih meragukan warga masyarakat dapat segera terjawab.
Mumpung masih ada waktu, sebab vaksinasi tahap pertama akan dilakukan untuk tenaga kesehatan lebih dulu, maka komunikasi dan edukasi publik yang betul-betul terencana dapat disiapkan dan dikerjakan. Dan untuk kegiatan komunikasi dan edukasi ini, Kemenkes harus mengambil posisi terdepan agar tidak setiap pejabat tinggi berbicara mengenai vaksinasi namun dengan pesan-pesan yang malah membingungkan masyarakat karena pemahaman yang lebih terbatas. >>
Suka dengan apa yang Anda baca?
Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.
5 jam lalu

Tidak Aneh Bila Kepercayaan Rakyat kepada DPR dan Parpol Rendah
Dibaca : 389 kali
1 hari lalu

Paceklik Investasi Asing di Indonesia, Mengapa Kalah dari Vietnam?
Dibaca : 502 kali
2 hari lalu

Keluarga Pejabat Menyerobot Antrian Vaksinasi; Keadilan Dipertanyakan
Dibaca : 811 kali
3 hari lalu

Surat Untuk Anakku yang Pada 2024 Nanti Ikut Pemilu Pertama Kali
Dibaca : 621 kali
4 hari lalu

Jokowi dan Kita (5): Tertibkan Buzzer, Bukan Melarangnya!
Dibaca : 804 kali
Jumat, 19 Februari 2021 17:29 WIB

Jokowi dan Kita (4): Jawab dengan Mekanisme Pers bukan (Mengerahkan) Buzzer
Dibaca : 892 kali
Rabu, 17 Februari 2021 16:38 WIB

Data dan Dongeng; Catatan untuk “Data” Goenawan Mohamad (oleh Lukas Luwarso)
Dibaca : 1.809 kali
2 hari lalu

Keluarga Pejabat Menyerobot Antrian Vaksinasi; Keadilan Dipertanyakan
Dibaca : 811 kali
4 hari lalu
