x

Iklan

garaga hugo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 25 November 2020

Kamis, 14 Januari 2021 06:10 WIB

Terungkap! Isi Surat Jiwasraya ke Nasabah Saving Plan soal Restrukturisasi

Terungkap! Isi Surat Jiwasraya ke Nasabah Saving Plan soal Restrukturisasi

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

JAKARTA — PT Asuransi Jiwasrya (Persero) telah mengirimkan surat resmi terkait penawaran restrukturisasi kepada seluruh pemegang polis, termasuk nasabah saving plan. Para pemegang polis itu diberikan tenggat waktu hingga 30 hari untuk menentukan pilihan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, para pemegang polis memperoleh tiga bundel surat dari Jiwasraya. Ketiganya merupakan satu paket surat mengenai penawaran restrukturisasi polis dari Jiwasraya ke IFG Life, perusahaan asuranis baru yang dibentuk oleh Indonesia Financial Group (IFG).

Dalam salinan surat pertama yang diperoleh Bisnis, manajemen Jiwasraya menjelaskan tiga pilihan polis asuransi JS Mantap yang akan menggantikan polis lama jika nasabah menyetujui restrukturisasi. Ketiga produk itu mengandung muatan proteksi disertai pembayaran manfaat bertahap.

“Hak pemegang polis adalah berupa Nilai Tunai atau Dana Awal yang akan ditetapkan, yaitu premi pokok ditambah dengan bunga kompensasi mulai tanggal delay payment sampai dengan tanggal cut off, yaitu 31 Desember 2020. Dan bagi polis yang masih berstatus aktif nilai tunai akan dihitung sampai dengan 31 Desember 2020 dan polis lama berakhir,” tertulis dalam salinan surat itu.

Pilihan pertama yang ditawarkan Jiwasraya adalah Asuransi JS Mantap Plus Plan A yang memberikan manfaat proteksi meninggal dunia. Jika nasabah meninggal dunia karena kecelakaan selama periode polis, ahli waris akan memperoleh manfaat 25 persen dari dana awal ditambah nilai tunai, pertanggungan asuransi pun berakhir.

Jika nasabah meninggal dunia bukan karena kecelakaan, maka ahli waris akan menerima manfaat nilai tunai JS Mantap Plus Plan A. Seperti halnya risiko kecelakaan, polis ini akan berakhir jika tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan.

Produk ini pun memberikan pembayaran manfaat secara bertahap jika pemegang polis masih hidup saat jatuh tempo. Pembayaran dilakukan sebesar 5 persen setiap tahunnya pada akhir tahun pertama sampai tahun kesepuluh, lalu 10 persen setiap tahunnya pada tahun ke-11 hingga tahun ke-15.

Dalam skema pembayaran yang dicicil selama 15 tahun itu nasabah akan memperoleh manfaat nilai tunai penuh atau 100 persen. Sementara itu, dalam produk lainnya terdapat pemotongan manfaat (haircut) tetapi periode cicilannya lebih singkat.

Pilihan kedua dalam surat itu yakni Asuransi JS Mantap Plus Plan B. Produk ini memberikan manfaat proteksi meninggal dunia yang sama seperti Plan A, perbedaanya ada pada pembayaran manfaat bertahap dengan periode cicilan lima tahun.

Jika nasabah memilih Plan B, terdapat haircut sekitar 39 persen. Pembayaran akan dilakukan sebesar 15 persen pada akhir tahun pertama setelah restrukturisasi disetujui, dilanjutkan 5 persen setiap tahunnya pada tahun kedua hingga keempat, lalu 41 persen sisanya dibayarkan pada tahun kelima.

Pilihan ketiga yakni Asuransi JS Mantap Plus Plan C, yang memiliki manfaat proteksi meninggal dunia sama seperti Plan A dan B. Perbedaannya, pembayaran manfaat bertahap di opsi ini melalui cicilan selama lima tahun dengan adanya pembayaran di muka.

Jika tertanggung masih hidup saat jatuh tempo, pembayaran manfaat bertahap pertama atau di muka sebesar 10 persen paling lambat tiga bulan setelah polis ditransfer ke IFG Life sebagai penanggung baru. Setelah itu, pada akhir tahun pertama akan terdapat pembayaran 10 persen, sehingga total dana yang diperoleh pada tahun pertama mencapai 20 persen.

Sayangnya, opsi yang menawarkan uang muka ini membuat nilai tunai mengalami haircut hingga sekitar 41 persen. Pada tahun kedua dan ketiga nasabah akan memperoleh 5 persen setiap tahunnya, lalu 9 persen pada tahun keempat, dan terakhir 30 persen pada tahun kelima, sehingga total nilai manfaat sekitar 59 persen.

“Produk asuransi JS Mantap Plus tidak dapat dibatalkan selama masa asuransi berjalan,” tertulis dalam surat tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko itu tertulis bahwa pemegang polis diberikan waktu 30 hari untuk menyampaikan persetujuan atas restrukturisasi polis sejak surat diterbitkan. Jika nasabah terkait tidak mengonfirmasi, Jiwasraya menganggap sang nasabah menyetujui restrukturisasi.

“Nasabah ada yang [diberi] deadline 16 atau 18 Februari [2021],” ujar salah seorang nasabah.

 

Surat kedua dari bundel tersebut berjudul Surat Informasi Nilai Tunai yang berisi rincian nilai tunai setiap pemegang polis setelah ditentukan per 31 Desember 2020. Surat itu memuat informasi seperti nilai pokok, nilai pengembangan atau bunga delay payment, hingga tanggal jatuh tempo periode investasi.

Nasabah memperoleh gambaran berapa nilai pembayaran manfaat bertahap setiap tahunnya dari masing-masing skema. Gambaran itu dapat menjadi pertimbangan pemegang polis untuk memilih skema yang dikehendaki, apakah Plan A, B, C, atau mungkin menolak restrukturisasi polis.

Sementara itu, surat ketiga dalam bundel itu merupakan perjanjian kontrak polis. Terdapat dokumen yang dapat diisi nasabah jika menghendaki restrukturisasi polis ke IFG Life.

Sebelumnya, Ketua Tim Solusi Jangka Menengah Restrukturisasi Polis Jiwasraya Angger P. Yuwono menjabarkan bahwa pada Januari 2021 ini pihaknya mengirimkan surat kepada seluruh pemegang polis perseorangan. Manajemen perseroan akan mencatat para pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi polis ke IFG Life, dengan tanggal penetapan restrukturisasi terakhir pada 31 Mei 2021.

Lantas, bagaimana dengan nasabah yang menolak restrukturisasi polis? Angger menyebutkan terdapat dua kondisi penolakan nasabah yang disikapi berbeda oleh manajemen perseroan.

“Yang menolak silakan, karena kami sifatnya menawarkan [restrukturisasi polis], kami harapkan pemegang polis menandatangani surat atau berita acara penolakan dan yang bersangkutan akan tetap bertahan di Jiwasraya. Konsekuensinya polis itu akan diubah menjadi utang piutang,” ujar Angger kepada Bisnis, Rabu (6/1/2021).

Adapun, pemegang polis yang tidak memberikan respon terhadap surat itu akan dianggap menyetujui restrukturisasi polis. Menurut Anggar, pihaknya akan memberlakukan negative confirmation bagi nasabah yang tidak memberikan respons ini.

“Yang tidak merespons [surat kami] dalam 30 hari, kami akan lakukan restrukturisasi sepihak, sambil menunggu pemegang polis bersangkutan mendatangi kami untuk melakukan restrukturisasi polis. Ini berlaku untuk polis ritel dan bancassurance,” ujarnya.

Ikuti tulisan menarik garaga hugo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler