x

Iklan

Mohamad Sururi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 18 Januari 2021

Rabu, 20 Januari 2021 19:08 WIB

Peranan Corporate Social Responbility (CSR) Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Disekitar Perusahaan.


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Penulis :
Mohamad Sururi
M. Trio Putra Ramadhan
Rafif Rizqullah Yusra
Rajun Sasongko

Dosen Pengampu :
Drs. Osmad Muthaher, M,Si

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bank Bukopin Salurkan CSR ke Pemkab Bantul

 

Secara teoretis Corporate Sosial Responsibility (selanjutnya disingkat CSR) merupakan inti dari etika bisnis, di mana suatu perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban-kewajiban ekonomis dan legal kepada pemegang saham (shareholder), tetapi perusahaan juga mempunyai kewajiban terhadap pihak lain yang berkepentingan (stakeholder). Semua itu tidak lepas dari kenyataan bahwa suatu perusahaan tidak bisa hidup, beroperasi, dan bertahan serta memperoleh keuntungan tanpa bantuan dari berbagai pihak. Jadi CSR lebih menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas (stakeholders) daripada hanya sekadar kepentingan perusahaan itu sendiri CSR itu sendiri merujuk pada semua hubungan yang terjadi antara perusahaan dengan pelanggan (customers), karyawan (employers), komunitas masyarakat, investor, pemerintah, dan pemasok, (supplier) serta kompetitornya sendiri.

     Pelaksanaan CSR diatur dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 74 tentang kewajiban CSR bagi Perseroan Terbatas (PT) dijelaskan bahwa industri atau korporasi wajib melaksanakan CSR, tetapi bukan sebagai beban yang memberatkan. Seperti kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah mengeluarkan keputusan pemerintah tentang CSR bagi Perseroan Terbatas (PT) dan tertuang Pada pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang kewajiban CSR bagi PT, yaitu :

  1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan.
  2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaanya dilakukan dengan memperhatikan kepatuhan dan kewajaran.
  3. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagimana dimaksud pada ayat (I) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah (Nova, 2012: 316).

Dengan demikian, sudah dapat dijelaskan bahwa konsep CSR bukan hanya merupakan kewajiban moral, dengan berlakunya pasal 74 menjadi kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum, tetapi khusus hanya bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan / atau berkaitan dengan sumber daya alam. Bagi perseroan lainnya, CSR hanya kewajiban moral saja (Nova, 2012: 317). Sedangkan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui program kemitraan dan Bina Lingkungan kewajiban menerapkan CSR diatur oleh UU(PKBL). Dalam UU ini disebutkan setiap BUMN wajib menyisihkan 1-3 persen dari laba bersih perusahaan untuk (PKBL) Sedangkan ketentuan tentang sanksi jika Badan Usaha atau Korporasi tidak melaksanakan CSR dimuat dalam UU No 25 Tahun 2007 pasal 34:

  1. Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa :
  2. Peringatan tertulis
  3. Pembatasan kegiatan usaha
  4. Pembekuan kegiatan usaha dan/ atau fasilitas penanaman modal atau
  5. Pencabutan kegiatan usaha dan/ atau fasilitas penanaman modal
  6. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (Wardana, 2013: 2).

 

Corporate Social Responsibility atau CSR adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab social perusahaan dan menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. ( Suhandari M. Putri 2007 ).

CSR dapat dilihat sebagai kontinum dengan tiga tahapan yaitu:

  1. kepatuhan, perusahaan setidaknya harus mematuhi kebijakan nasional dan perusahaan multinasional khususnya mengenai kegiatan dan praktik lokal;
  2. minimalisasi risiko, perusahaan harus menyadari dampak sosialekonomi, politik, dan lingkungan yang mungkin ditimbulkan, termasuk potensinya. Perusahaan harus membangun kesadaran, mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan dan prosedur untuk meminimalisir bahaya yang mungkin dihasilkan dari kebijakan ataupun mitra bisnis mereka;
  3. penciptaan nilai, perusahaan harus menciptakan nilai sosial yang positif, misalnya investasi sosial yang inovatif, konsultasi stakeholders, dialog kebijakan, dan membangun institusi sipil baik itu sendiri ataupun dengan perusahaan lain (Bhatt, 2002).

Terdapat banyak jenis kegiatan CSR yang telah dilakukan perusahaan, bahkan banyak perusahaan telah melaporkan kegiatan tanggung jawab sosialnya dalam laporan tahunan. Pada beberapa perusahaan, laporan kegiatan CSR dipisahkan dari laporan tahun, laporan terpisah ini dikenal sebagai laporan berkelanjutan (sustainability report)

Tiga prinsip kepedulian perusahaan atau disebut dengan (triple bottom lines) seperti yang dikemukakan oleh Elkington (1998:79) sebagai berikut:

  1. Profit; Perusahaan tetap berorientasi untuk mencari keuntungan ekonomi yang memungkinkan untuk terus beroperasi dan berkembang.
  2. People; Perusahaan harus memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan manusia. Beberapa perusahaan mengembangkan program CSR, seperti: pemberian beasiswa bagi pelajar sekitar perusahaan, pendirian sarana pendidikan dan kesehatan, penguatan kapasitas ekonomi lokal, bahkan ada beberapa perusahaan yang merancang berbagai skema perlindungan sosial bagi warga setempat.
  3. Planet; Perusahaan harus peduli terhadap lingkungan hidup dan kelangsungan keragaman hayati. Beberapa CSR memang telah berpijak pada prinsip ini, umumnya berupa penghijauan, penyediaan air bersih, perbaikan pemukiman, pengembangan pariwisata (ekoturisme).

Pelaksanaan CSR di Indonesia

Di Indonesia pemahaman tentang CSR sudah mulai dimengerti oleh masyarakat karena dampak yang diberikan harus memiliki manfaat terhadap lingkungan dan sekitarnya . Hal ini dapat ditunjukan bahwa masyarakat Indonesia semakin cerdas untuk menerima dan memaknai CSR sebagai salah satu pendukung kelangsungan hidupnya.

Perusahaan biasanya melakukan berbagai macam kegiatan yang bisa bermanfaat dan memberikan dampak positif kepada lingkungan sekitar. Kegiatan yang dilakukan sangat bervariasi, mulai dari membuat fasilitas-fasilitas umum hingga melakukan perbaikan dan penjagaan lingkungan sekitar. Tidak hanya itu, perusahaan juga memberikan beasiswa untuk para pelajar disekitar perusahaan dan juga memberikan dana bantuan untuk masyarakat.

Nunung Prajarto dan Radityo M. (2012:265) memberi penjelasan tentang wujud CSR yang telah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia yaitu:

  1. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bentuk bantuan di bidang pendidikan (beasiswa, kesertaan dalam kompetisi, sarana, dan prasarana sekolah), pelatihan (kegiatan, pendanaan, dan kesertaan), serta olahraga (penyiapan, pelatihan atlet, fasilitas, dan pendanaan kegiatan olahraga);
  2. Pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi melalui pemberian bantuan modal awal, pelatihan manajerial, dan soft skill lainnya, serta menumbuhkan iklim bisnis bersama masyarakat;
  3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tidak terpisahkan dari upaya peningkatan perekonomian masyarakat. Beberapa contoh upaya tersebut antara lain peningkatan sarana dan prasarana air bersih, memberi pengobatan dan fasilitas kesehatan masyarakat, serta menyediakan prasarana transportasi;
  4. Pelestarian lingkungan dengan penanaman pohon di sejumlah daerah yang rawan bencana banjir, longsor, dan/atau kekeringan. Kegiatan reboisasi ini hanya salah satu bentuk pelestarian lingkungan untuk mengurangi jumlah karbondioksida dan penataan lingkungan hijau. Kegiatan CSR lainnya dilakukan dengan membangun prasarana pengolahanlimbah dan pencegahan pencemaran lingkungan;
  5. Pemberian bantuan cepat pada masyarakat yang tertimpa bencana alam. Beberapa perusahaan melanjutkan pemberian bantuan ini dengan mendampingi mayarakat untuk memulihkan perekonomiannya, bahkan mengupayakan pengadaan tempat tinggal dan lingkungan yang layak

Implementasi pogram CSR merupakan realisasi dan aktualisasi dari upaya perusahaan untuk terus dekat dengan masyarakat. Menurut Budimanta (2008: 24) CSR pada dasarnya merupakan suatu elemen yang penting dalam kerangka sustainability yang mencakup aspek ekonomi, lingkungan dan sosial budaya yang merupakan proses penting dalam pengelolaan biaya dan keuntungan kegiatan bisnis dengan stakeholders baik secara internal (pekerja, shareholders dan penanam modal), maupuan eksternal (kelembagaan, pengaturan umum, anggota-anggota masyarakat, kelompok masyarakat sipil dan perusahaan lain).

Corporate relation program dari sebuah perusahaan dapat memberikan pengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat. Hal ini dapat dijelaskan karena strategi dalam implementasi CSR perusahaan merupakan respon atas kebutuhan riil masyarakat atas pemenuhan kebutuhan hidupnya. Kontribusi CSR dalam pembangunan ekonomi masyarakat adalah dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam kegiatan CSR perusahaan. Kemiskinan sudah menjadi musuh bersama yang harus ditanggulangi oleh semua pihak. Untuk melasakanakan hal tersebut paling tidak terdapat 3 pilar utama yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. pertama, format CSRyang sesuai dengan nilai lokal masyarakat;
  2. kedua, kemampuan diri perusahaan terkaitdengan kapasitas SDM dan institusi, dan
  3. ketiga, adalah peraturan dan kode etik dalam dunia usaha.

Berdasarkan pada integrasi ketiga pilar tersebut, masyarakat akan dapat dibangun kemampuan dan kekuatannya dalam memecahkan permasalahan yang mereka hadapi dalam pencapaian kesejahteraan hidup yang lebih baik. Berdasarkan sudut pandang yang ada
menunjukkan bahwa apa yang telah dilakukan oleh sebuah perusahaan dikatakan berhasil dalam melaksanakan CSR jika berbagai indikator program-program kegiatan yang telah dapat dilaksanakan secara periode dan kontinyu. Santunan kepada fakir miskin dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bentuk bantuan di bidang pendidikan merupakan contoh dari beberapa program CSR perusahaan yang dapat dirasakan secara positif oleh masyarakat.

            Sehingga dapat disimpulkan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan sebuah tanggung jawab sosial yang dilakukan perusahaan untuk bersama memajukan daerah sekitar berdirinya perusahaan,. Terdapat tiga tahapan dalam pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai kontinum, yaitu kepatuhan, minimalisasi risiko, dan penciptaan nilai. Selain itu terdapat juga tiga prinsip kepedulian perusahaan atau disebut dengan (triple bottom lines), yaitu profit, people, dan planet. Sementara itu, pemahaman Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia sudah mulai dimengerti oleh masyarakat karena dampak yang diberikan harus memiliki manfaat terhadap lingkungan dan sekitarnya. Sehingga dalam pelaksanaannya sudah tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Corporate Social Responsibility (CSR) ini juga memiliki peran yang sangat penting untuk hubungan perusahaan dan masyarakat disekitar perusahaan selain untuk meningkatkan citra juga untuk menjalin hubungan yang harmonis untuk keduanya. Corporate Social Responsibility (CSR) juga bisa membantu marketing untuk menaikkan laba perusahaan melalui penjualan karena melalui program tersebut selain dapat menaikkan citra juga dapat menimbulkan kepercayaan penuh masyarakat terhadap perusahaan tersebut.

 

Daftar Pustaka

Astri, H. (2012). Pemanfaatan Corporate Social Responsiobility (CSR) Bagi Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia. 151-160.

Mapisangka, A. (2009). Implementasi CSR terhadap Kesejahteraan Hidup Masyarakat. JESP, 39-47.

Probosiwi, R. (2016). Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Ilmu-ilmu Sosial, 30-40.

Ikuti tulisan menarik Mohamad Sururi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB