x

Ketua DPR RI Puan Maharani

Iklan

Merle Emanuella Aipassa

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 19 Januari 2021

Rabu, 20 Januari 2021 18:57 WIB

Dinilai Bermain Aman, Keberpihakan Puan Maharani kepada Hak-hak Perempuan Dipertanyakan

Sosok Puan Maharani, sebagai Ketua DPR sebenarnya bisa menjadi titik terang memperbaiki berbagai undang-undang yang belum ramah terhadap kesetaraan gender. Ia adalah perempuan pertama yang tampil sebagai pemimpin parlemen setelah 74 tahun. Ia pernah menyatakan bahwa semangat RA Kartini menjadi pegangannya dalam menjalani posisinya di dunia politik Namun semangat itu ternyata tidak tercermin dalam berbagai langkahnya sebagai pemimpin saat ini.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Terpilihnya Puan Maharani menjadi Ketua DPR RI sejenak memberikan harapan bagi kaum perempuan Indonesia. Sebagai seorang perempuan pertama yang menduduki jabatan penting yakni ketua bagi salah satu lembaga legislatif nasional, tentu menjadi nafas baru bagi banyak perempuan lain yang selama ini telah merindukan representasi.

Selama ini, perempuan Indonesia selalu bergerak secara independen melalui organisasi untuk menyampaikan aspirasinya, itupun belum merepresentasikan semua kalangan perempuan (Blackburn, 2004: 12). Secara historis juga, banyak catatan menyedihkan bagi perempuan yang seringkali tidak menerima hak-hanya. Oleh karena itu, negara yang peduli terhadap kesetaraan gender menjadi salah satu cita-cita besar kaum perempuan.

Puan Maharani tentu mengemban tugas besar, terutama untuk membantu perempuan Indonesia mencapai cita-citanya dalam suatu undang-undang. Namun, baru sekitar satu tahun diberikan jabatan tersebut, Puan Maharani sudah menunjukkan sinyal buruk. Ia tidak memperlihatkan tanda-tanda mengedepankan atau setidaknya menyetarakan perempuan dalam undang-undang yang sedang dibuat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terdapat dua catatan penting dalam penyusunan undang-undang selama masa kepemimpinan Puan Maharani. Pertama adalah RUU PKS yang tidak kunjung disahkan padahal jumlah korban perempuan pada kasus kekerasan seksual sangat banyak, tapi nyatanya ia enggan untuk memperjuangkan pengesahannya. Kedua yang baru saja terjadi adalah pengesahan UU Cipta Kerja di dalam Omnibus law dengan berbagai pasal yang tidak ramah perempuan. Dalam tulisan ini akan menyoroti kasus pengesahan UU Cipta Kerja dari perspektif gender dengan menggunakan teori negara dan konsep economy exploitation menurut Blackburn.

Omnibus law dapat diartikan sebagai satu undang-undang mengatur banyak. Omnibus law sendiri sebenarnya terdiri atas 3 UU, namun UU Cipta Kerja yang paling disoroti karena terdapat berbagai pasal-pasal kontroversial di dalamnya. Beberapa pihak menyebutkan UU ini cenderung bersifat oligarkis dan tidak ramah terhadap pekerja. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah mengemukakan setidaknya 7 ketidakadilan dari UU ini, salah satu diantaranya adalah hilangnya hak pekerja perempuan (Prabowo, 2020). Sebagaimana yang tercantum pada pasal 93, jika pada UU sebelumnya upah tetap diberikan saat cuti haid atau melahirkan, sekarang hal itu dihilangkan. Padahal bagi pekerja perempuan, hal ini sangat penting terutama untuk menunjang kebutuhan biologisnya.

McKinnon (1983) menyebutkan bahwa gerakan perempuan tidak memiliki ruang khusus dalam negara. Perempuan ditempatkan pada lapisan bawah di negara (Marx, 1969 dalam McKinnon 1983). Hal ini menyebabkan negara memiliki budaya patriarki yang kuat secara yurisprudensi. Dengan kata lain negara memiliki sudut pandang kekuasaan yang bersifat maskulin atas hubungan hukum dan masyarakat. Melalui penjelasan teori negara ini, maka memerlukan jalan panjang untuk secara kultural mengubah pandangan negara hingga mencapai kesetaraan gender.

Dalam konteks Indonesia sendiri, Blackburn (2004: 11) menyebutkan bahwa ideologi gender masih abu-abu namun memiliki kecenderungan yang bersifat maskulin. Melihat dari sisi historis sendiri, kesempatan dalam pekerjaan, pendidikan, dan aspek lainnya lebih dominan diberikan kepada laki-laki. Lebih jauh Blackburn (2004: 11) menjelaskan bahwa hal ini dapat terjadi akibat negara sering membuat asumsi terkait kodrat laki-laki dan perempuan. Hal ini menyebabkan produk hukum yang dihasilkan akan mengacu pada asumsi terkait kodrat tersebut. Tentu hal ini tidak mendukung adanya kesetaraan gender dan menyebabkan banyak pihak tidak dilindungi undang-undang, terutama pekerja perempuan.

Karakteristik negara, khususnya Indonesia, yang demikian dapat memicu terjadinya eksploitasi ekonomi dari pekerja perempuan. Meskipun beberapa waktu belakangan nampaknya perempuan mulai diberikan kebebasan untuk bekerja dalam berbagai bidang, nyatanya masih banyak permasalahan terutama dalam hal eksploitasi ekonomi. Eksploitasi ekonomi dapat terlihat, terutama bagi perempuan yang hidup di bawah garis kemiskinan, melalui pekerjaan mereka yang seringkali tidak diakui. Bahkan dalam beberapa kasus, meskipun telah mengeluarkan tenaganya, upah tidak dibayarkan. Hal ini turut diperparah dengan adanya permasalahan deskriminasi gender di tempat kerja.

Terdapat setidaknya tiga isu terkait eksploitasi ekonomi ini (Blackburn, 2004: 168). Pertama, pekerjaan yang digeluti perempuan masih banyak yang tidak dibayar. Kedua, berbagai produk hukum yang melindungi tenaga kerja cenderung terbatas pada pekerjaan formal. Padahal banyak perempuan yang berada pada sektor pekerjaan nonformal. Ketiga, tenaga kerja perempuan dianggap sebagai tambahan atau tenaga bantuan bagi laki-laki sehingga perannya dianggap tidak terlalu penting. Hal-hal ini juga belum nampak dalam RUU Cipta Kerja.

Blackburn (2004: 168) menyampaikan bahwa badan legislatif Indonesia sebagai pihak yang berperan dalam membuat undang-undang melihat bahwa perempuan merupakan sosok yang lemah ketika menjalani peran sebagai tenaga kerja. Lembaga legislatif cenderung melihat dan menempatkan perempuan pada ranah domestik. Hal ini menyebabkan kurangnya perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan.

Sekali lagi, sebenarnya sosok Puan Maharani dapat menjadi titik terang dalam memperbaiki berbagai undang-undang yang masih belum ramah terhadap kesetaraan gender. Setelah 74 tahun kemerdekaan Indonesia, Puan Maharani adalah sosok perempuan pertama yang berhasil menduduki jabatan Ketua DPR RI. Dalam salah satu wawancara pasca terpilihnya ia menduduki jabatan tersebut, Puan Maharani menyebutkan bahwa semangat kartini menjadi pegangannya dalam menjalani posisi barunya di dunia politik (Nathaniel, 2019) dan capaiannya didedikasikan bagi kemenangan perempuan mencapai kesetaraan. Dalam beberapa kesempatan, Puan Maharani juga mendukung penuh kontribusi perempuan dalam berbagai lembaga negara seperti mendukung Gerakan Ibu Membaca dan membuka Kongres Wanita Indonesia (Kowani).

Namun semangat perempuan yang pernah dikatakan Puan Maharani nyatanya tidak tercermin dalam jabatannya kini. Keberanian dan keberpihakan Puan Maharani masih kabur. Sikapnya mengawal dan memimpin berbagai isu dalam lingkup DPR RI saja tidak tegas. Beberapa pengamat, seperti Dyah Ayu Kartika yang merupakan peneliti dari Pusat Studi Agama dan Demokrasi, menyebutkan bahwa sosok Puan Maharani tidak bisa diharapkan dan cenderung menempatkan diri dalam posisi aman. Puan Maharani tidak berani mendobrak berbagai hal penting bagi terpenuhinya hak-hak perempuan.

Menjadi pemimpin bagi mayoritas laki-laki di DPR RI membutuhkan keberanian. Kesempatan menduduki jabatan penting harus dimanfaatkan dengan baik. UU Cipta Kerja harus segera direvisi dan RUU PKS wajib disahkan. Sebagai pemimpin, Puan Maharani jangan sampai terjebak dalam budaya patriarki yang sudah berkembang. Jika Puan Maharani hingga akhir jabatannya masih belum bisa memperjuangkan perempuan, bisa jadi namanya berganti menjadi Tuan Maharani.

 

Daftar Pustaka:

Blackburn, Susan. (2004). Women and the state in modern Indonesia. Cambridge University Press.

Prabowo, Haris. (2020). “Kritik Koalisi: Omnibus Law Merusak Ekologi & Pinggirkan Perempuan.” Diakses dari https://tirto.id/kritik-koalisi-omnibus-law-merusak-ekologi-pinggirkan-perempuan-etEc pada 16 November 2020

MacKinnon, C. A. (1983). Feminism, Marxism, method, and the state: Toward feminist jurisprudence. Signs: Journal of women in culture and society8(4), 635-658.

Nathaniel, Felix. (2019). “Puan Maharani Ketua DPR dan Isu Keterwakilan Perempuan.” Diakses dari https://tirto.id/puan-maharani-ketua-dpr-dan-isu-keterwakilan-perempuan-ei7C pada 17 November 2020

Ikuti tulisan menarik Merle Emanuella Aipassa lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Orkestrasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 13 Maret 2024 11:54 WIB

Terpopuler

Orkestrasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 13 Maret 2024 11:54 WIB