x

sumber gambar: freepik

Iklan

Septi Yadi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 20 Januari 2021

Selasa, 26 Januari 2021 09:44 WIB

Bersikap Adil, Pemerintah Indonesia Berikan Dukungan Penuh untuk Swasta

Pemerintah Indonesia kini menggandeng pihak swasta. Namun, beberapa respon dari masyarakat justru negatif bila mendengar kata swasta. Ketahuilah, bentuk kerja sama ini menguntungkan kedua pihak, baik swasta maupun pemerintah Indonesia.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Rasanya, Indonesia belum cukup hanya mengandalkan APBN untuk membangun infrastruktur dan berbagai sektor lainnya. Karenanya, pemerintah mencoba bekerja sama dengan pihak swasta. Jika mendengar kata swasta, di Indonesia masih adanya sentimen negatif terhadap pihak tersebut. Ada saja orang-orang ketika mendengar kata swasta, langsung terlintas nama investor asing yang diasumsikan membawa keresahan. Apakah kenyataannya seburuk itu? Tentu tidak. 

Pemerintah Indonesia berupaya bersikap adil untuk semua pihak, termasuk pihak swasta. Pemerintah memperkenalkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), yang bertujuan untuk mendukung dan memperkuat pembangunan infrastruktur dengan menjembatani keunggulan pihak swasta dan pemerintah. Implementasi skema ini telah diatur dalam Perpres nomor 38 tahun 2015.

Putut Marhayudi, selaku Kepala Subdit Penyiapan Kebijakan Investasi Infrastruktur, Direktorat Bina Investasi Infrastruktur Kementerian PUPR menjelaskan bahwa bekerja sama dengan swasta bukan berarti merugikan pemerintah. “Ada 4 manfaat KPBU, pertama ada transfer knowledge di situ kalau ada kerjasama swasta dan pemerintah” ujarnya. Bukan hanya transfer knowledge, ada pula pembagian risiko antara dua belah pihak, project delivery, dan yang terakhir potensi investasi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika pemerintah bekerja sama dengan swasta, harapannya adalah investor lokal maupun asing tertarik untuk menanamkan investasinya di Indonesia. Hal ini bermula saat Presiden Joko Widodo dilantik pada tahun 2014, saat itulah Jokowi gencar mengundang banyak investor agar terjadi transfer knowledge yang baik bagi para pekerja lokal. Dibutuhkan tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia agar terjadi transfer knowledge, namun sebaiknya prasangka buruk dihilangkan dari stigma negatif terhadap TKA.

Beberapa perusahaan swasta di Indonesia sudah ada yang bekerjasama dengan Tiongkok, dan membawa tenaga kerja ahli dari negaranya. Satu sisi lainnya, UU Ketenagakerjaan tentang pembatasan TKA di Indonesia menjadi bukti bahwa jumlah TKA yang masuk lebih sedikit dibandingkan tenaga kerja lokal. Hal tersebut pernah disinggung Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan RI, bahwa tidak ada karpet merah untuk TKA. “Di Morowali, tenaga kerja kita 125.000 orang, sementara TKA 5.000 orang,” ungkapnya.

Kementerian Tenaga Kerja RI meyakini bahwa, apabila tenaga kerja lokal sudah mendapatkan ilmu dan teknologinya, maka kedepannya jumlah TKA pun akan semakin berkurang, bahkan kemungkinan tidak ada.

Sejauh ini, Pemerintah Indonesia telah memberikan dukungannya pada pihak swasta dalam bentuk fasilitas penyiapan proyek, dukungan kelayakan, dan penjaminan infrastruktur. Sementara, agar investor asing yakin berinvestasi di Indonesia, pemerintah juga memberikan dukungannya dengan menyediakan fasilitas fiskal, pemerintah membangun kawasan industri atau ekonomi, dan pemerintah terus memperbaiki ekosistem investasi dengan mereformasi berbagai regulasi terkait perizinan yang selama ini masih menjadi permasalahan. 

Lalu, keuntungannya bagi pemerintah yang bekerja sama dengan swasta apa saja? Bukan hanya mengurangi penggunaan dana APBN, pemerintah bisa mengurangi hutang ke luar negeri. Jika kontrak sudah selesai, pemerintah berhak menggunakan kembali bangunan dan fasilitas sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan baru.

Penjelasan di atas dapat dipahami bahwa support pemerintah untuk swasta tidak menguntungkan satu kubu saja. Dari kerja sama ini, keuntungan didapatkan oleh kedua pihak. Bahkan, sebagai rakyat Indonesia pun bisa merasakan keuntungannya yaitu dengan terciptanya lapangan kerja yang baru. 

Jika sudah bekerja sama, seharusnya bentuk dukungan tersebut tidak diberikan setengah-setengah, kan?



Ikuti tulisan menarik Septi Yadi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler