x

Petugas melihat peta penyebaran virus Corona di Posko Tanggap Covid-19 Pemprov DKI di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. Posko ini difungsikan untuk memantau dan melayani aduan warga dalam menghadapi penyebaran virus Corona. TEMPO/Muhammad Hidayat

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 27 Januari 2021 18:26 WIB

Saat Wabah, Larangan Masuk Warga Asing Mestinya Tanpa Pengecualian  

Jika tujuan larangan masuk warga negara asing adalah untuk mencegah masuknya varian baru Corona, maka segala kemungkinan, peluang, maupun celah yang memungkinkan virus itu masuk harus ditutup, tanpa kecuali. Mestinya tidak boleh ada pengecualian, sebab itu berarti membuka celah bagi kemungkinan atau potensi masuknya virus varian baru.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Mengapa banyak aturan tidak berfungsi efektif? Banyak penyebabnya, salah satunya ialah karena ada pengecualian, baik yang tercantum dalam aturan tersebut atau dibuat di aturan lain. Bahkan, kadang-kadang juga ada pengecualian yang tidak tertulis. Sungguh repot bila pengecualian ini tidak ketat, melainkan dibuat lentur sehingga relatif mudah ditafsirkan dan diterapkan menurut kepentingan tertentu. Repotnya pula apabila pengecualian itu sejak awal dirancang karena ada hal tertentu yang ingin dicapai dan karena itu tidak boleh terhalangi oleh suatu aturan.

Dalam konteks penanganan wabah Covid-19, ada contoh terbaru mengenai pengecualian yang tercantum dalam aturan tertentu. Ketika pemerintah menyatakan bahwa warga negara asing (WNA) dilarang memasuki wilayah Indonesia hingga 8 Februari 2021, eh ternyata ada WNA asal negara Cina yang diizinkan masuk. Apakah mereka melanggar aturan atau pejabat yang memberi izin melanggar aturan? Nah, di sinilah ihwal ‘pengecualian’ itu menunjukkan efektivitasnya secara fungsional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Foto yang beredar di media sosial, dan dipublikasikan ulang di media massa, memperlihatkan para penumpang turun dari pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 23 Januari 2021. Seperti diberitakan media [cnnindonesia.com, Minggu 24 Januari 2021, pikirakrakjat.com, 25 Januari 2021, kompas.com, 25 Januari 2021], seorang pejabat imigrasi kemudian membenarkan bahwa para penumpang itu adalah 153 WNA asal Cina dan 18 WNI. Mereka mendarat di Cengkareng dengan menggunakan pesawat milik maskapai China Southern Airlines dari Guangzhou. Apa tujuan kedatangan mereka, media massa tidak memberitakan.

Menurut pejabat tersebut, seperti dikutip media, para penumpang itu tergolong dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing dalam masa pandemi. Disebutkan, 150 orang penumpang itu memiliki izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, sementara tiga orang lainnya mempunyai visa diplomatik. Disebutkan juga, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan dan disebutkan pula kemudian diarahkan ke tempat karantina.

Pelarangan masuknya WNA dari luar negeri itu sebenarnya dimaksudkan untuk mencegah masuknya varian baru virus Corona ke Indonesia, sebab varian baru hasil mutasi ini disebut cepat menular. Tentu, ini kebijakan yang sangat bagus sebagai langkah preventif untuk melindungi rakyat, apa lagi saat ini kasus positif belum memperlihatkan tanda-tanda menurun. Sayangnya, dalam aturan larangan itu dibuat pengecualian, artinya semua warga asing dilarang masuk kecuali si anu dan si anu. Pengecualian tampaknya didesain untuk tujuan tertentu, seperti yang terjadi kemudian, yaitu agar tetap ada warga negara asing yang bisa memasuki Indonesia, dalam hal ini memiliki izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan visa diplomatik.

Masuknya warga negara asing di tengah meningkatnya kasus positif itu dikritik oleh epidemiolog Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman [cnnindonesia.com, Selasa 26 Januari 2021]. Menurut Dicky, pemerintah telah melakukan kesalahan dengan meloloskan warga negara Cina masuk ke Indonesia di masa pandemi. Ia mengkhawatirkan munculnya varian baru Covid-19. Peluang atau celah bagi masuknya virus Corona seharusnya dicegah secara sungguh-sungguh dengan tidak membuat aturan pengecualian.

Aturan pengecualian ataupun pengecualian terhadap suatu aturan, dalam hal ini WNA dilarang masuk kecuali yang memiliki izin tinggal terbatas maupun tetap, sesungguhnya telah membuat aturan itu tidak efektif 100% dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai. Ibarat kita menutup pintu rapat-rapat rumah kita agar tidak ada yang masuk, tapi kita membolehkan asalkan masuk lewat jendela dan memenuhi syarat tertentu. Padahal, jika tujuannya untuk mencegah masuknya varian baru Corona, maka segala kemungkinan, peluang, maupun celah yang memungkinkan virus itu masuk harus ditutup, tanpa kecuali.

Sekalipun memiliki izin tinggal, baik tetap dan apa lagi yang bersifat terbatas, sebaiknya dilarang masuk untuk sementara waktu. Jika mereka tetap diperbolehkan masuk dengan syarat tertentu, seperti pemeriksaan kesehatan, apakah tujuan mencegah masuknya varian baru itu dapat 100% tercapai? Artinya, kita tetap meninggalkan celah yang memungkinkan masuknya varian virus tersebut.

Kepentingan yang lebih besar, berupa perlindungan kepada warga negara, semestinya lebih dikedepankan tanpa dibuat pengecualian baik atas nama investasi atau apapun. Bukankah sering dikumandangkan jargon “Salus populi suprema lex esto” atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi? Rakyat memerlukan kebebasan total dari pandemi, sehingga keputusan, kebijakan, maupun tindakan pengecualian semacam itu tidak perlu dipertahankan dan lebih baik ditiadakan agar tidak muncul persoalan baru yang berpotensi berlarutnya wabah ini.

Tercapainya tujuan mengendalikan wabah hanya bisa dicapai melalui keputusan yang tidak menoleransi pengecualian, apa lagi pengecualian untuk hal-hal yang tidak darurat dan dapat ditunda. Warga asing, bukan hanya dari negara Cina tapi juga dari negara manapun, seharusnya dilarang masuk wilayah Indonesia tanpa pengecualian, apa lagi dalam jumlah besar. Sekalipun dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk karantina, tetap terdapat celah yang potensial bagi terjadinya hal-hal yang tidak kita harapkan dalam situasi pandemi yang belum reda ini. Kita semua ingin segera sehat kembali dan beraktivitas kembali secara selayaknya. >>

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler