x

sumber foto: CNN Indonesia

Iklan

Aisyah Hetra

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 20 Januari 2021

Jumat, 29 Januari 2021 11:05 WIB

Menciduk Kapal Nelayan Asing di Indonesia, Sebenarnya Tugas Siapa?

Karena keberanian Menteri Kelautan dan Perikanan (waktu itu) Susi Pudjiastuti, dalam menenggelamkan kapal nelayan asing yang melakukan aksi ilegal di Indonesia, membuat beberapa pihak tertarik untuk mengikuti jejaknya. Termasuk Kementerian Perhubungan. Benarkah itu wilayah tugas mereka?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Keberanian Susi Pudjiastuti selama menjabat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan dalam menenggelamkan kapal-kapal nelayan asing yang mencuri ikan di Indonesia patut diacungi jempol. Terlampir dalam Harian Kompas, ternyata pencurian ikan di Indonesia sudah ada sejak tahun 1967.

Perbuatan mencolok Susi ini akhirnya membuat beberapa pihak ikut mencontoh aksinya. Tugas dari Menteri Kelautan dan Perikanan dalam menangkap kapal nelayan asing sepertinya diambil alih oleh Menteri Perhubungan. Dilansir dari Kompas.com pada tanggal 24/03/2015, saat itu Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menjanjikan dan mempersilahkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Bobby Mamahit mengusulkan kenaikan pangkat istimewa bagi pegawai Kemenhub yang bisa menangkap kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia tanpa izin. 

Bukankah seharusnya kewenang tersebut di luar dari tugas pokok Menteri Perhubungan? Mengapa bisa diambil alih dan apa saja yang termasuk tugas Menteri Perhubungan? 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tugas pokok Menteri Perhubungan yaitu membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang perhubungan. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2020, membahas tentang pemeriksaan kecelakaan kapal dan Nomor PM 26 Tahun 2019 tentang persetujuan penggunaan kapal asing untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang kegiatan angkatan laut dalam negeri. Jadi dapat disimpulkan bahwa Menteri Perhubungan hanya mengatur masalah kecelakaan kapal dan persetujuan kapal asing, bukan terlibat dalam penangkapan bahkan penenggelaman. 

Publik ada yang mendukung dan ada yang beranggapan bahwa Susi Pudjiastuti mendapatkan perlawanan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan. Tepatnya di tahun 2018, Luhut mendesak agar aksi penenggelaman kapal asing pencuri ikan harus dihentikan. Namun, Susi menegaskan bahwa aksinya tersebut merupakan amanat Undang-Undang. Jika ada pihak yang tidak setuju dengan kebijakannya, seseorang tersebut harus membuat satu usulan kepada Presiden. 

"Usulan itu kepada presiden untuk memerintahkan menterinya merubah UU Perikanan dimana ada pasal penenggelaman menjadi tidak ada. Menteri nanti mengajukan ke Badan Legislasi DPR," ujar Susi dalam sebuah rilis video yang dibagikan stafnya kepada para wartawan.

Selama masa menjabat, perjalanan Susi Pudjiastuti tidaklah selalu mulus. Ada pihak yang ingin ikut menangkap kapal nelayan asing, ada yang menolak aksinya. Padahal sudah jelas kalau tugas dari Menteri Kelautan dan Perikanan menjaga kekayaan laut dan hak milik Indonesia, wajar kalau Susi menenggelamkan kapal-kapal ilegal. 

Cukup percayakan saja pada Menteri Kelautan dan Perikanan dibandingkan ikut campur dan menambah pekerjaan saja, kenapa tidak urusi permasalahan yang ada di sektor masing-masing?

Ya mudah-mudahan saja asumsi saya salah. Bagaimana menurut pandanganmu?

Ikuti tulisan menarik Aisyah Hetra lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler