x

Jokowi

Iklan

Ben Ibratama

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 Mei 2019

Selasa, 9 Februari 2021 07:06 WIB

SWF ala Jokowi, Perbaikan Iklim Investasi atau demi Konglomerasi Baru?

Presiden Jokowi membnetuk Sovereign Wealth Fund untuk untuk memperbaiki iklim investasi. Juga sebagai alternatif pembiayaan proyek infrastruktur. Karena ke depan ada kebutuhan untuk pembiayaan infrastruktur yang tinggi, menjaga rasio hutang dan PDB, serta terbatasnya ruang pembiayaan pada BUMN. Apakah kebijakan ini benar-benar bisa mendongkrak investasi dalam negeri? Atau hanya berpihak pada pemodal-pemodal asing sehingga malah menghasilkan konglomerasi baru?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Rencana pemerintah untuk memiliki sebuah wadah penampung investasi dari luar negeri atau Indonesia Investement Authority (INA) perlu dicermati lebih kritis. Ini merupakan Sovereign Wealth Fund yaitu badan pengelola dana investasi yang dimiliki negara. Dana yang dikelola bisa berasal dari devisa milik bank sentral, cadangan devisa milik bank sentral, akumulasi surplus perdagangan, surplus anggaran, dana hasil privatisasi, maupun penerimaan negara dari ekspor sumber daya alam. Tujuannya tentu bermacam-macam baik untuk dana stabilisasi, dana pensiun, cadangan investasi, atau dana pengelolaan kekayaan negara.

Berbagai negara maju seperti Norwegia, memiliki Norwey Government Pansion Global Fund, dengan tujuan memfasilitasi tabungan pensiun untuk publik, mendukung pemerintah untuk membelanjakan dana minyak. Demikian juga dengan Unit Emirat Arab (UEA) memiliki Abu Dhabi Investment Authority (ADIA) dengan tujuan untuk mengelola kelebihan dana penjualan minyak negara tersebut. Selanjutnya, Singapura dengan Temasek Holding yang berinvestasi menggunakan dana cadangan pemerintah dalam berbagai sektor seperti industri keuangan, telekomunikasi, transportasi, energi dll.

Kembali ke SWF ala Jokowi, modal awal yang digelontorkan sebesar Rp75 triliun yang akan diberikan secara bertahap di 2021 ini. Tujuan utama adalah untuk memperbaiki iklim investasi dan sebagai alternatif pembiayaan proyek infrastruktur. Karena ke depan ada kebutuhan untuk pembiayaan infrastruktur yang tinggi, menjaga rasio hutang dan PDB, serta terbatasnya ruang pembiayaan pada BUMN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi. Keduanya merupakan peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama di bidang investasi.

Tahun 2015 yang lalu, Jokowi dan jajaran sudah mulai mencetuskan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) melalui PMK Nomor 52/PMK.01/2007 dengan suntikan modal sebesar Rp4 triliun, namun tidak berkembang hingga dilikuidasi karena ketika itu cadangan devisa negara terbatas. Sekarang Jokowi kembali mewujudkan ambisi tersebut untuk mendongkrak investasi dalam negeri dengan menarik dana dari luar negeri.

Sekarang kita coba meneropong mengenai badan pengelola investasi ala Jokowi ini, apakah kebijakan ini benar-benar berdampak untuk mendongkrak investasi dalam negeri, atau hanya berpihak pada pemodal-pemodal asing, sehingga hanya akan menghasilkan konglomerasi baru? Atau jangan-jangan sebagai upaya untuk menarik dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri?

Investasi Dalam Negeri

Kalau meneropong ambisi ini, nampaknya selaras dengan visi Indoenesia Emas di 2045 sebagai negara dengan PDB 10 besar dunia dengan basis 39% PDB merupakan investasi (Ease Of Doing Bussiness (EoDB) dan menjadi salah satu negara investor di dunia. Diperkirakan kita akan membutuhkan dana untuk pembiayaan sekitara Rp6.445 triliun dari tahun 2020-2024. Jadi investasi dari luar dibutuhkan untuk memperkecil gap pembiayaan, khususnya pada industri padat karya.

Artinya dengan skema tersebut pembiayaan pembangunan infrstruktur tetap jalan namun tidak menguras APBN terlalu dalam dan bisa dialokasi untuk kegiatan produktifitas lainnya. Di atas kertas, rencana ini nampaknya cukup manjur untuk mendorong investasi dalam negeri (FDI). Namun apakah ini akan mulus mengingat situasi ekonomi global tidak stabil akibat pandemi? Apakah negara atau investor akan menguncurkan dana pada sektor pada karya dengan cost fund tinggi dan tenor yang panjang? Satu lagi, apakah investasi tersebut akan berdampak pada sektor riil?

Untuk diketahui, saat ini investor lebih melirik investasi padat modal seperti jasa keuangan dan perdangangan, dibandingkan dengan padat karya seperti infrastruktur dan tenaga kerja. Di tahun 2019 yang lalu, penanaman modal asing naik sekitar 4% (Rp212 triliun) tapi penyerapan tenaga kerja amblas sekitar 11,8%. Hal ini terjadi karena investasi didominasi oleh sektor padat modal, namun tidak memiliki dampak signfikan untuk mengungkit penyerapan tenaga kerja.

Di sini nampaknya SWF (Sovereign Wealth Fund) ala Jokowi sedikit paradok ketika berharap investasi yang masuk sebagai pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur dan akan menyerap tenaga kerja. Sederhananya, foreign direct investment belum tentu linear dengan penyerapan tenaga kerja atau berdampak pada sektor ril

Konglomerasi Baru

Salah satu hal yang perlu kita cermati secara seksama adalah konglomerasi baru, yakni munculnya segelintir pemiliki modal yang akan memiliki kuasa terhadap berbagai proyek produktif pemeritah. Artinya investasi ini hanya akan bersifat eksklusif yang hanya akan mengakomodir pemiliki modal besar. Pada bagian ini nampaknya pemerintah perlu menyiapkan regulasi atau aturan main, di mana pemiliki modal kecil juga harus diakomodir agar bisa berinvestasi pada proyek pemerintah.

Perlu sebuah skema baru agar investasi ini menjadi inklusif dan dapat menarik dana dari investor dalam negeri. Berdasarkan data LPS (2020) ada sekitar 353 ribu rekening yang tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (nilai lebih dari Rp2 M) dengan total nilai sekitar 1.600 triliun. Artinya ada potensi dana dari dalam negeri yang harusnya bisa diberdayakan untuk mendongkrak investasi dan pembiayaan berbagai proyek pemerintah, sehingga masyarakat juga mendapatkan keuntungan.

Dana Orang Indonesia di Luar Negeri

Nampaknya, pembentukan SWF (Sovereign Wealth Fund) ala Jokowi ini, juga menjadi stimulus untuk menarik dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri. Sebelumnya pada tahun 2016-2017 pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai tax amnesty, yang berlangsung selama tiga periode, total deklarasi harta luar negeri wajib pajak hanya sebesar 1.183 triliun. Sementara menurut (MC Kinsey), harta warga negara Indonesia di luar negeri mencapai Rp.3.250 triliun berupa non investable asset (real estate) dan investable asset (saham, deposito). Kalau dilihat dari angka tersebut program tax amnesty hanya menjaring 37% dari potensi yang ada.

Di sisi lain, target rapatriasi sebesar Rp147 triliun, namun hanya tercapai sekitar Rp128 triliun. Hal ini juga diperparah dengan komitmen repatriasi sebesar Rp29 triliun tidak tercapai. Ini disebabkan tidak menariknya instrumen investasi dalam negeri dan secara umum pemilik harta menginginkan penambahan harta melalui invetasi.

Ke depan, yang perlu diperhatikan oleh Jokowi adalah risiko karena SWF (Sovereign Wealth Fund) lebih mengutamakan imbal hasil (return) dibandingkan likuiditas. Ini tentu jauh lebih beresiko dibandingkan dengan cadang devisa tradisional.

Semoga SWF (Sovereign Wealth Fund) ala Jokowi dapat berjalan dengan baik.

 

 

Ben Ibratama, S.I.Kom, M.Sc, CHCM (Tenaga Ahli-DPR RI)

Ikuti tulisan menarik Ben Ibratama lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Sengketa?

Oleh: sucahyo adi swasono

1 jam lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB