x

PPKM Mikro

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Selasa, 9 Februari 2021 20:45 WIB

PPKM Mikro Apakah akan Efektif Sesuai Harapan Presiden?

Bila pelaksanaan PPKM Mikro pelaksanaan dan pengawasannya hanya diberikan kepada para kepala desa, rasanya akan berat untuk menjadikan masyarakat disiplin dan tertib menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Sikap permisif aparat dan petugas yang selama ini terjadi, nampaknya akan tetap ditemukan.  Sehingga jalannya PPKM Mikro mulai 9 hingga 22 Februari 2021, akan tetap seperti melukis di atas pasir pinggir pantai dan hanya sekadar menghabiskan atau memboroskan anggaran APBD. Semoga rasa pesimis ini tak terwujud. Yang terjadi menjadi optimis PPKM Mikro berhasil karena para petugas dan aparat bertindak tegas, disiplin, dan konsisten kepada setiap warga yang melanggar. Tidak pilih-pilih tebu. 

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Setelah Presiden Jokowi menyebut PPKM Jawa dan Bali tak efektif, dan masyarakat menanti apa kebijakan baru dari pemerintah menyoal antisipasi, pencegahan, dan penanganan Covid-19 (APPC-19) yang masih dianggap gagal, akhirnya tahu kebijakan baru pengganti PPKM yang tak efektif, setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) 3/2021. 

Ternyata kebijakan APPC-19 itu tetap PPKM, namun menjadi PPKM mikro. Penerapan PPKM mikro akan diterapkan mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang disiarkan di YouTube BNPB, Minggu (7/2/2021). Inmendagri Nomor 3 sendiri sebenarmya diterbitkan pada Sabtu (6/2) malam. Tepatnya dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit.

Inmendagri ini berbeda dengan inmendagri yang sudah diterbitkan pada PPKM mikro tahap kedua dan seluruh desa di kabupaten kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro harus mengikuti aturan ini. Namun, bagi kabupaten kota yang tidak masuk dalam wilayah mikro, maka perintah pada kabupaten tersebut tetap jalankan arahan protokol kesehatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Inmendagri Nomor 3 juga mengubah aturan work from office (WFO) dan work from home (WFH) menjadi 50 persen. Sekolah di wilayah PPKM mikro juga tetap berlangsung secara daring. Pusat belanja mall, kemudian pasar modern pertokoan maksimal jam 21.00 WIB/WITA tanpa toleransi. 

Padahal di PPKM tahap 1 yang disebut tak efektif, mall, pasar modern, pertokoan hanya dibatasi sampai jam 19.00, namun ada pemberlakukan jam toleransi sampai jam 20.00, kemudian tahap 2 ada toleransi jam 20.00 ke jam 21.00.

Untuk dine-in di restoran juga masih tetap dibatasi maksimal 50 persen. Restoran juga diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB. Dine-in, makan minum di resto maksimum kapasitas 50 persen tetap jaga jarak. Tutup jam 21.00. 

Kemudian kegiatan konstruksi beroperasi dengan protokol kesehatan 100 persen. Rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen, dengan tetap pakai masker dan jarak.Sementara, fasilitas umum, sosbud dihentikan, kegiatan yang bisa timbulkan kerumunan dihentikan.Transportasi umum juga diminta tetap mengikuti protokol kesehatan ketat, jam operasional tetap dibatasi.

Menariknya, PPKM Mikro sesuai Inmendagri 3 2021 ini dibiaya oleh APBD desa, untuk tingkat kelurahan ditanggung APBD kab/kota, sehingga dalam pelaksanaannya para kepala daerah tingkat provinsi hingga desa/kelurahan wajib bijak dan cermat dalam mengelola anggaran. Bila kab/kota belum alokasikan dana kelurahan, maka harus segera lakukan refocusing.

Yakinkah efektif, sesuai harapan Presiden?

Menilik peraturan Inmendagri 3/2021 tersebut, rasanya masyarakat masih tetap pesimis, kendati PPKM sudah diberi embel-embel Mikro. Pasalnya, dalam aturan baru, pemberlakuan jam malam malah lebih panjang. Dan, apakah para petugas negara akan dapat menjalankan amanat Inmendagri dengan tegas dalam implementasinya?

Memang demi memastikan agar Inmendagri berjalan dengan baik, nantinya Gubernur hingga kepala desa diminta menyiapkan teknis PPKM mikro di masing-masing wilayahnya. Mereka juga diminta membuat posko hingga tingkat kelurahan atau desa.

Namun, yang menjadi kendala, selama ini warga masyarakat di tingkat RT dan RW justru terlihat lebih banyak yang abai terhadap protokol kesehatan. Bahkan di lingkungan RT dan RW, para warga lebih sering tak memakai masker dan tak menjaga jarak.

Bila pelaksanaan PPKM Mikro pelaksanaan dan pengawasannya hanya diberikan kepada para kepala desa, rasanya akan berat untuk menjadikan masyarakat disiplin dan tertib menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Sikap permisif aparat dan petugas yang selama ini terjadi, nampaknya akan tetap ditemukan. 

Sehingga jalannya PPKM Mikro mulai 9 hingga 22 Februari 2021, akan tetap seperti melukis di atas pasir pinggir pantai dan hanya sekadar menghabiskan atau memboroskan anggaran APBD. Semoga rasa pesimis ini tak terwujud. Yang terjadi menjadi optimis PPKM Mikro berhasil karena para petugas dan aparat bertindak tegas, disiplin, dan konsisten kepada setiap warga yang melanggar. Tidak pilih-pilih tebu. 

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler