x

sumber foto: carvaganza.com

Iklan

Meri Ana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 31 Juli 2020

Kamis, 11 Februari 2021 06:27 WIB

Sambut Era Electric Vehicle, Penyusunan Regulasi Dikebut

Era kendaraan listrik semakin nyata di depan mata. Setelah melalui beberapa tahapan, pemerintah saat ini sedang menyiapkan regulasi untuk kendaraan listrik. Aturan tersebut menjadi tugas mendesak pemerintah memiliki target pada tahun 2030 akan tersedia 2 juta unit mobil listrik dan 14 juta unit sepeda motor listrik di Tanah Air. 

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Era kendaraan listrik semakin nyata di depan mata! Perjalanannya di mulai dari aturan larangan ekspor bijih nikel (yang diketahui menjadi bahan baku pembuat baterai kendaraan listrik), masuknya beberapa investor yang siap menanamkan modalnya di Bumi Pertiwi, hingga rencana pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik dan pabrik daur ulang baterai, menjadi tanda bahwa keterlibatan Indonesia di era ini bukanlah wacana. 

Setelah pemerintah meng-checklist pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik, kali ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dikabarkan segera merilis aturan konversi mobil konvensional menjadi listrik berbasis baterai.

Regulasi tersebut rupanya meneruskan aturan sebelumnya mengenai Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 65 Tahun 2020. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan tersebut menjadi tugas yang segera diselesaikan, mengingat di tahun 2030, pemerintah memiliki target hadirnya 2 juta unit mobil listrik dan 14 juta unit sepeda motor listrik di Tanah Air. 

Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan regulasi mesin biasa menjadi tenaga listrik khusus untuk mobil memasuki tahap persiapan. Nantinya, aturan tersebut juga akan berlaku untuk kendaraan di atas roda empat bagi transportasi umum, yakni bus. 

"Kita sedang siapkan. Pengkajian dan sistemnya juga sedang kita pelajari, setelah itu tahap penyusunan aturan. Tahun ini kita akan coba terbitkan," ungkap Budi dikutip Kompas.com, 7/2.

Sebelum Kemenhub turun tangan membahas regulasi kendaraan listrik, Hammam Riza selaku Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sudah meminta pemerintah untuk mengeluarkan aturan konversi kendaraan konvensional menjadi listrik. 

Regulasi ini tentu memiliki tujuan. Jika adanya regulasi, maka bisa mempercepat populasi kendaraan listrik juga menekan biaya kepemilikan. Aturan dan pengujian yang resmi tetap berlaku agar terjamin aspek keselamatannya. 

Dan tidak lupa catatan penting ini, jika adanya regulasi didampingi ketegasan pemerintah, kedisiplinan masyarakat, bukankan di kemudian hari semuanya akan berjalan dengan mulus sesuai yang diharapkan? Pastinya, iya. 

Langkah demi langkah dilewati, Indonesia harus siap dengan era energi dan kendaraan baru di masa mendatang. Semoga kabar baik lainnya segera berdatangan.

Ikuti tulisan menarik Meri Ana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler