x

sumber foto: cbc.ca

Iklan

Chika Lestari

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 31 Juli 2020

Sabtu, 13 Februari 2021 06:17 WIB

Pemerintah Harus Lebih Tegas Jika Ingin Investor Datang

Investor bisa saja mengurungkan niatnya untuk menanamkan modal di Indonesia karena peraturan pemerintah selalu berubah-ubah. Sejak larangan ekspor diberlakukan pada Januari 2020 lalu, ada beberapa pihak yang kontra dengan keputusan tersebut. Jangan dianggap sepele, mencari investor tidak semudah yang dibayangkan. Oleh karena itu, kemudahan investasi menjadi harapan para pengusaha industri nikel. Tidak hanya kemudahan, tapi juga jaminan keberlangsungan investasi harus dijaga agar tidak terjadi keraguan bagi investor. 

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pada tanggal 14 April 2020, Penetapan harga patokan mineral atau HPM diketahui telah diundangkan melalui Peraturan Menteri ESDM No.11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara dan mulai berlaku 14 Mei 2020. Pembuatan beleid tersebut bertujuan untuk menciptakan keadilan antara pihak penambang dengan smelter. Akan tetapi, jika melihat sisi lain, HPM seakan-akan menjadi “motif” untuk bersentimen negatif terhadap investasi yang saat ini sudah berjalan baik di Indonesia.

Perlu diketahui, aturan tersebut belum genap satu tahun. Artinya, masih diperlukan adaptasi bagi pemerintah, penambang, dan perusahaan smelter untuk sepenuhnya mengikuti pakem dari HPM. Akan tetapi, yang menjadi perdebatan saat ini adalah kebijakan ekspor nikel dan tata niaga nikel domestik dinilai sekelompok pihak kacau dan tidak adil.

Selama bertahun-tahun, negeri ini bergantung pada ekspor bahan mentah ke berbagai negara hingga akhirnya pemerintah sadar, Indonesia harus mandiri, harus dapat mengolah bahan mentahnya. Maka dari kesadaran itu pula, lahirlah kebijakan larangan ekspor bijih nikel per Januari 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berhentinya kegiatan ekspor tersebut juga dinilai salah oleh sebagian pihak. Bagi mereka: stop ekspor = pendapatan negara menurun. Padahal, dengan larangan tersebut, jika Indonesia mampu mengolah bahan mentah menjadi barang jadi, nilai jualnya akan bertambah. Bukankah begitu?

Untuk mengolah bahan mentah tersebut, membutuhkan teknologi yang canggih. Sehingga investasi dibutuhkan untuk menghadirkan teknologi tersebut dengan biaya yang tidak sedikit. Pada acara rapat terbatas di Istana Negara pada 6 Januari 2021 lalu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan betapa pentingnya investasi. Bahkan dirinya meminta agar layanan investasi tidak terhambat di tengah pandemi Covid-19, karena investasi mampu membantu pembangunan. 

“Semua negara sekarang ini berebut arus modal masuk, agar ada capital inflow, ada arus modal yang masuk dari negara lain ke negaranya. Begitu juga negara kita Indonesia,” ujar Jokowi yang dikutip dari Bisnis.com.

Suatu kebudayaan atau kebiasaan baru, pada umumnya akan menuai pro dan kontra. Hal ini juga terjadi pada Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020. Semenjak beleid ini diterbitkan, banyak investor galau melakukan investasi di pertambangan Indonesia.

Peraturan yang terlalu sering berganti-ganti di Tanah Air membuat posisi penanam modal dapat terjerat masalah-masalah yang berpotensi muncul di tengah periode investasinya. Salah satunya adalah ditetapkannya HPM logam yang ada di Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020. Dalam pasal 3, pemegang IUP/IUPK OP mineral logam diharuskan mematuhi HPM logam dengan harga batas bawah dalam perhitungan kewajiban pembayaran iuran produksi. Hal ini juga berlaku bagi pemegang IUP/IUPK OP untuk penjualan bijih nikel. 

Keruwetan makin membuncah saat perusahaan harus melakukan ekspor, seringkali harga ditekan oleh pasar global karena kualitas nikel yang dijual Indonesia memiliki nilai rendah. Ditambah status Indonesia yang sering dicap sebagai negara anti dumping oleh negara besar seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa. Data dari World Trade Organization (WTO), hingga bulan Mei 2020 sebanyak 16 inisiasi tuduhan baru anti dumping dan safeguard dari negara mitra dagang terhadap produk ekspor Indonesia. Posisi ini jelas mengancam wajah Indonesia di mata dunia, dan membuat posisi investor gamang terhadap iklim investasi di Indonesia.

Jangan dianggap sepele, mencari investor tidak semudah yang dibayangkan. Apalagi beberapa pihak telah membangun industri fasilitas pemurnian dengan dana yang tidak sedikit beserta teknologinya. Oleh karena itu, kemudahan investasi menjadi harapan para pengusaha industri nikel untuk dapat menjalankan amanah undang-undang nomor 4 tahun 2009. Tidak hanya kemudahan, tapi jaminan terhadap keberlangsungan investasi harus dijaga agar tidak terjadi keraguan bagi investor. 

Indonesia tengah berusaha berlali cepat, tidak ingin jalan ditempat atau belum bisa melupakan masa lalu. Jika sedang berlari cepat, perlukah kita usik pelari tersebut? Sedangkan kita sudah berada di jalur yang tepat menuju garis finish.

Ikuti tulisan menarik Chika Lestari lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler