x

Iklan

Chika Lestari

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 31 Juli 2020

Rabu, 17 Februari 2021 13:02 WIB

Terpantau Aman! Perusahaan Smelter di Indonesia Telah Patuhi HPM

Untuk mendukung percepatan Proyek Strategi Nasional (PSN), pemerintah memberlakukan kebijakan HPM (Harga Patokan Mineral) pada smelter yang melakukan hilirisasi. Stafsus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba melaporkan HPM telah dipatuhi sebesar 89% di Indonesia.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dalam upaya mengerek ekonomi Indonesia, pemerintah menggalakkan hilirisasi nikel yang merupakan salah satu program dari Proyek Strategis Nasional (PSN) pada era Kabinet Kerja Jokowi. Melalui Kemenkomarves di bawah penanganan Menko Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), pemerintah terus menggenjot program ini. 

Beberapa tujuan dari program PSN ini adalah memperbaiki defisit transaksi berjalan dan neraca perdagangan Indonesia, meningkatkan daya saing ekonomi, meningkatkan daya saing sektor industri dan jasa, menyediakan lapangan kerja, penyediaan kawasan industri prioritas luar Pulau Jawa, serta mengundang, mengajak, mempromosikan, dan membantu proses investasi di Indonesia. 

Oleh sebab itu, untuk mendukung program dan tujuan tersebut dibutuhkan kebijakan dari pemerintah salah satunya melalui diberlakukannya kebijakan HPM (Harga Patokan Mineral) pada smelter yang melakukan hilirisasi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kebijakan HPM tertuang pada Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam menghembuskan kabar positif. 

Sebab, menurut Menurut Irwandy Arif selaku Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, telah terdapat 89% perusahaan yang dinilai telah memenuhi HPM dalam tata niaga mineral khususnya nikel. 

Sejak peraturan ini diberlakukan pada 14 Mei 2020, transaksi jual beli nikel wajib mengacu pada HPM logam, di mana HPM adalah harga batas bawah dalam perhitungan kewajiban pembayaran iuran produksi oleh penambang.

Dengan adanya HPM, Pemerintah berharap berkurangnya konflik harga antara penambang dan pembeli yakni perusahaan smelter dalam negeri. 

Dalam menjalankan ketertiban HPM, pemerintah telah membentuk tim gabungan berupa Satuan Tugas Pengawas (Satgas) HPM di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Mengawasi perdagangan bijih nikel dalam negeri yang tidak dapat diekspor dan harus dijual ke smelter yang ada adalah tugas dari Tim Satgas HPM. 

Menurut Irwandy Arif selaku Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, ada empat ‘aktor’ penting dalam transaksi nikel yakni 293 penambang yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), 15 trader (pedagang), 25 perusahaan smelter, dan surveyor yang bertugas mengecek kadar dalam nikel.

Irwandy menjabarkan bahwa empat ‘aktor’ penting ini harus bersama-sama patuh terhadap harga patokan yang sudah ditetapkan. Pihak pemerintah melalui tim pengawasan ini akan mengecek tingkat kepatuhannya. 

“Melalui tim ini, kita akan cek kepatuhan pelaku industri nikel,” tutur Irwandy. 

Irwandy membeberkan sudah ada 89% perusahaan yang telah melaksanakan HPM. Prosentase ini menjadi bukti bahwa pelaksanaan HPM telah dilakukan dengan baik. Ke depannya, pemerintah berharap pelanggaran terhadap HPM akan berangsur nihil. 

“Saya kira, pelaksanaan HPM ini telah berjalan dengan sangat baik. Tinggal bagaimana konsistensi untuk tertib melaksanakan peraturan yang ada,” kata Irwandy.

Maka dari itu, untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan proyek strategi tersebut, dibutuhkan dukungan antar masyarakat hingga segala elemen untuk berlari cepat. Cara mudahnya adalah dengan mendukung kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah yakni HPM.

Memang benar, saat ini HPM masih berjalan 89%, namun ke depannya jika saling mendukung satu sama lain maka akan bertemulah dengan 100% yakni tidak ada pelanggaran dan Indonesia dapat menuju puncak ekonomi yang dicita-citakan. 

Ikuti tulisan menarik Chika Lestari lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler