Dihadapkan pada pilihan untuk investasi saham konvensional atau investasi saham syariah, banyak masyarakat masih bingung dengan perbedaannya. Pada dasarnya investasi yang banyak diketahui khalayak adalah investasi saham konvensional.
Sejauh ini sebagian umat Islam masih ragu akan kehalalan transaksi investasi saham konvensional. Umat Islam khawatir ada bagian yang melanggar hukum Islam sehingga diragukan kehalalannya.
Namun seiring dengan kemunculan investasi saham syariah, ini menjadi alternatif bagi investasi saham konvensional yang dalam arti tertentu tidak sesuai dengan keyakinan iman yang dimiliki. Apalagi saat ini investasi saham syariah sudah sangat mudah secara online melalu platform IPOTSyariah milih Indo Premier Sekuritas. Kehadiran alternatif investasi saham syariah pun memberikan keyakinan dan keamanan bagi umat Islam yang ingin investasi saham.
Investasi saham di saham-saham syariah mendatangkan kenyamanan batin investor karena tidak bertentangan dengan hukum dalam Islam.
Kendati pada praktiknya investasi saham syariah hampir sama dengan investasi saham konvesional, tapi ada sejumlah perbedaan seperti yang mengharuskan perusahaan penerbit saham tempat menanam modal untuk investasi saham syariah merupakan perusahaan-perusahaan yang memiliki prinsip syariah dan kegiatan operasionalnya sendiri tidak melanggar prinsip syariah.
Prinsip-prinsip syariah yang dimaksud adalah tidak melakukan riba, perusahaan yang produknya dijamin kehalalannya, perusahaan yang tidak melakukan praktek perjudian atau perdagangan yang dilarang.
Lantas seperti apa perbedaan paling mendasar antara investasi saham konvensional dan investasi saham syariah? Berikut ini tiga perbendaan mendasarnya:
1. Tujuan investasi
Tujuan investasi saham konvensional itu berupaya meraup keuntungan (cuan) dan menambah aset sebanyak-banyaknya, sedangkan pada investasi saham syariah tak melulu mencari untung dan menambah aset, tetapi juga ada tujuan lain yang lebih berdimensi ke aspek sosial. Keuntungan tidak hanya diberikan kepada investor atau pemilik saham, tetapi sebagian cuannya digunakan untuk keperluan sedekah. Investasi saham syariah berdimensi aspek sosial karena sebagian keuntungan diberikan atau disedekahkan pada mereka yang benar-benar membutuhkan.
2. Akad
Pada investasi saham syariah ada yang namanya akad, dimana semua pihak yang terkait investasi melakukan perjanjian (akad) terlebih dahulu. Akad ini tidak beda jauh dengan perjanjian dalan kerja sama bisnis, sewa menyewa, jual beli dan sebagainya. Tujuan akad ini untuk memperjelas pihak-pihak terkait agar tidak ada yang merasa dirugikan. Pengertian akad yang demikian ini tidak dikenal sama sekali dalam investasi saham konvensional karena investasi saham konvensional lebih simpel karena tidak ada aspek ketaatan pada prinsip dalam Islam.
3. Jumlah Produk
Pada dasarnya produk investasi saham konvensional lebih banyak dibandingkan dengan investasi saham syariah yang jumlahnya lebih terbatas. Produk investasi saham syariah terbatas karena hanya merujuk pada produk-produk yang sesuai syariat islam. Produk-produk yang merujuk pada hukum Islam ini biasanya tidak memproduksi barang yang haram seperti minuman keras dan melakukan aktivitas yang bertentangan dengan syariah seperti perjudian, hiburan malam dan sebagainya.
Ikuti tulisan menarik Johanes Sutanto lainnya di sini.