x

UU ITE

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 20 Februari 2021 14:16 WIB

UU ITE: Jadinya Revisi atau Pedoman Interpretasi?

Masyarakat bertanya-tanya tentang keseriusan pemerintah untuk melakukan revisi. Sebab mendadak muncul narasi bahwa UU ITE tidak perlu direvisi, melainkan cukup dibuat pedoman interpretasinya, khususnya terkait dengan pasal-pasal yang dijuluki sebagai pasal karet. Pemerintah cuma lempar janji manis?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Setelah Presiden Jokowi membuka opsi revisi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik [UU ITE], kelanjutan wacana ini belum jelas sosoknya seperti apa. Pemerintah seolah melempar bola kepada DPR untuk melakukan revisi, sedangkan DPR mengatakan menunggu usulan revisi dari pemerintah. Entah apa yang mereka pikirkan tentang wacana ini, sekedar bermain-main narasi atau menebar janji-janji? Ataukah mereka sedang mengkalkulasi risiko apabila revisi dilakukan terhadap undang-undang ini, sehingga inisiatif konkret untuk memulai langkah revisi belum ditempuh?

Selama ini, insiatif untuk revisi maupun penyusunan undang-undang baru efektif manakala pemerintah bergerak. DPR pun bisa ‘dipaksa’ oleh pemerintah untuk ngebut menyelesaikannya, bahkan dengan nglembur pula. Contohnya, revisi UU KPK,UU Minerba, serta penyusunan undang-undang baru omnibus law. Semua aturan itu disusun dengan kecepatan tinggi, bila itu kendaraan bermotor mungkin sudah disemprit lantaran lajunya melewati batas kecepatan normal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu soal inisiatif revisi. Dalam hal ini, DPR terlihat bagaikan pemilik rumah yang disodori menu sekehendak hati oleh tamunya. Walaupun tamu boleh membawa menu untuk disantap bersama, tapi ya jangan sering-sering amat dong, kan acaranya berlangsung di gedung parlemen. Tuan rumah mestinya malu. Apa lagi,  bahan-bahan masakannyapun dibawa oleh tamu bahkan sudah diracik, lalu pemilik rumah diminta membuat garnisnya saja atau menambah topping bila perlu agar hidangan tampak lebih lezat.

Sebagai lembaga legislatif, inisiatif DPR jadi terkesan kurang bertenaga. Melihat banyaknya aksi lapor di tengah masyarakat dengan meminjam pasal karet UU ITE, mestinya DPR yang tergerak untuk mengusulkan revisi undang-undang, bukan pemerintah yang menjalankan undang-undang. Namanya saja Dewan Perwakilan Rakyat, namun sayangnya para pimpinan dan anggotanya terkesan kurang sensitif terhadap kegaduhan yang sudah dan tengah berlangsung di tengah rakyat yang secara formal mereka wakili. Secara formal, loh, sesuai nama institusinya.

Di samping itu, ada hal lain yang juga membuat masyarakat bertanya-tanya tentang keseriusan pemerintah untuk melakukan revisi, sebab mendadak muncul narasi bahwa UU ITE tidak perlu direvisi, melainkan cukup dibuat pedoman interpretasinya, khususnya terkait dengan pasal-pasal yang dijuluki sebagai pasal karet. Menkominfo John G. Plate berargumen bahwa UU ITE sudah diuji ke Mahkamah Konstitusi dan tidak ada masalah. Plate mendukung upaya membuat pedoman interpretasi, seperti hendak dilakukan oleh Kepolisian, untuk memperjelas penafsiran terhadap pada pasal-pasal karet.

Rencana membuat pedoman penafsiran itu dikritik masyarakat sebab masalahnya bukan hanya penafsiran dan penerapan, tapi keberadaan pasal-pasal karet itu. Jika hanya membuat pedoman penafsiran, wacana revisi undang-undang akan terbukti memang hanya wacana belaka, mungkin untuk meredam kritik yang dalam minggu-minggu belakangan ini lumayan ramai.

Nah, jadi siapa jadinya yang akan membuat rancangan perubahan UU ITE? Pemerintah atau DPR? Jadinya revisi atau pedoman interpretasi? Menkopolhukam Mahfud Md akhirnya membentuk dua tim: satu menyiapkan pedoman dan satu lagi mendiskusikan kemungkinan revisi. Masyarakat bingung? Barangkali tidak perlu bingung, sebab itulah bagian dari dinamika kerja pemerintah dan DPR, yang saking dinamisnya segala sesuatu dapat berubah dengan cepat. Mula-mula maju, tiba-tiba mundur. Mula-mula ke kanan, mendadak ke kiri. Ada pula yang ujug-ujug terhenti dan hilang dari ruang wacana. Ada juga yang dikebut supercepat hingga nglembur bermalam-malam.

Lagi pula perlu dicermati pula ucapan Presiden Jokowi Senin lalu, 15 Februari 2021, itu. Seperti dikutip media, blio berkata: “Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, UU ITE ini.” Dalam ucapan itu terdapat kata ‘kalau’, sebuah pengandaian. Lain halnya bila Presiden berkata: “UU ITE ternyata tidak bisa memberikan rasa keadilan, jadi saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, UU ITE ini. ”

Nah, apakah undang-undang ini sudah mampu memberi rasa keadilan, itu tergantung pada persepsi siapa yang dipakai. Kalau kemudian menurut pemerintah dan DPR UU ITE yang sekarang sudah bisa memberikan keadilan, buat apa revisi? Karena itulah, dimunculkan wacana cukup pedoman interpretasi. Masalahnya, bagaimana jika masyarakat melihatnya belum berkeadilan? Apakah pandangan masyarakat ini akan diabaikan dan pemerintah-DPR hanya akan mendorong pembuatan pedoman interpretasi saja? >>

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu