x

Ilustrasi skizofrenia Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay

Iklan

3781_BKB_Presley Yosevin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 23 Februari 2021

Rabu, 24 Februari 2021 06:17 WIB

Warga Binaan Rentan Terhadap Skizofrenia

Pengertian , ciri , dan Terapi gangguan skizofrenia pada Warga Binaan

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Individu menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan sebagai konsekuensi hukum tindakan kejahatan yang dilakukan. Tindakan kejahatan dilakukan dengan beragam motif, modus, akibat yang ditimbulkan dari kejahatan, termasuk pengaruh karakteristik kepribadian dan lingkungan psikososialnya. Sehingga akibat perbuatan pelanggaran hukum tersebut, individu tersebut ditetapkan sebagai narapidana.

Narapidana adalah terpidana yang menjalani masa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan. Terpidana adalah seseorang terdakwa yang diputuskan bersalah di pengadilan oleh hakim dengan putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Namun, dalam konteks sistem pemasyarakatan, para pelanggar hukum yang berada dalam sistem pemasyarakatan, disebut dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP), yang terdiri dari narapidana, anak didik pemasyarakatan dan klien pemasyarakatan (Hamzah, 2020).

Hingga saat ini ratusan ribu orang Indonesia mendekam di lapas da rutan yang penuh sesak. Kondisi lapas dan rutan di Indonesia yang overcrowded dan overcapacity. Dilansir melalui www.icjr.or.id angka over tersebut mencapai 185%. Ini menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah Indonesia. Mengutip dari www.eji.org jumlah orang yang dipenjara yang memiliki  penyakit mental meningkat di seluruh negeri, menimbulkan pertanyaan krisis tentang penggunaan lapas dan rutan daripada rumah sakit untuk menangani masalah kesehatan mental yang serius. Kemudian di Negara Amerika sendiri lebih dari separuh narapidana memiliki penyakit mental, lalu bagaimana dengan Indonesia?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyakit mental adalah suatu kondisi yang memengaruhi pemikiran perasaan, perilaku, atau suasana hati seseorang, kondisi ini sangat memengaruhi kehidupan sehari-hari dan mungkin juga memengaruhi kemampuan untuk berhubungan dengan orang lain. Penyakit mental terbagi dalam beberapa kondisi meliputi; gangguan kecemasan; Attention Deficit Hyperactivy Disorder (ADHD); gangguan bipolar; gangguan kepribadian ambang; depresi; gangguan disosiatif; gangguan obsesif kompulsif; gangguan stres pascatrauma; psikosis; dan gangguan skizofrenia. Dari banyaknya macam kondisi penyakit mental diatas, penulis akan berfokus membahas tentang gangguan skizofrenia.

Skizofrenia adalah sebuah gangguan jiwa serius yang mana seseorang memiliki penilaian tidak normal terhadap realita. Gangguan ini dapat diartikan sebagai kombinasi dari beberapa aspek seperti delusi, halusinasi, dan perilaku tidak biasa.Seseorang yang didiagnosis skizofrenia harus mendapat perawatan sepanjang hidupnya. Hal ini karena pemulihan mental adalah hal yang lebih sulit jika dibandingkan dengan penyakit fisik. Dalam penanganannya, penderita skizofrenia akan dibantu untuk memulihkan kondisi mentalnya dalam jangka waktu tertentu. Biasanya, penanganan melibatkan para psikolog yang ahli di bidang kejiwaan.

Berbicara soal penyebab, sampai saat ini WHO belum bisa memastikan faktor utama yang dapat menimbulkan kelainan pada otak. Hanya saja, ada beberapa aspek yang dijadikan faktor pendukung pemicu skizofrenia pada seseorang. Dua di antaranya adalah faktor psikologis dan interaksi lingkungan sekitar. Skizofrenia muncul akibat sejumlah gangguan yang timbul dari kombinasi fungsi otak dan genetika seseorang. Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan adanya perbedaan struktur otak antara penderita skizofrenia dengan yang tidak Skizofrenia adalah gangguan jiwa yang melibatkan banyak aspek pada unsur kognitif seseorang, perilaku, serta emosi. Gejala dan tanda-tandanya sangat bervariasi, bisa berbeda antara satu dengan yang lain. Gejala yang biasanya nampak meliputi; halusinasi; delusi; pikiran yang kacau; perilaku negatif (tidak mampu kontrol diri).

Gejala seperti ini tentunya sangat rentan dirasakan para narapidana mengingat kondisi lapas dan rutan di Indonesia saat ini sangat penuh sesak. Bahaya dan resiko yang dapat mengenai narapidana banyak sekali, seperti depresi berkelanjutan, pikiran dan keinginan untuk melakukan bunuh diri, mengalami rasa cemas yang berlebihan, perkelahian, melakukan perundungan hingga menjadi korban perundungan, serta perilaku yang cenderung agresif yang tidak biasa.

Untuk meminimalisir hal tersebut, dokter lapas maupun rutan, harus rutin melakukan pemeriksaan fisik, screening dan evaluasi kejiwaan. Kemudian dokter Menentukan kriteria khusus untuk diagnosis. Jika narapidana terkena penyakit mental maka ada beberapa treatment yang harus dilakukan, seperti; terapi bicara; terapi seni; ekoterapi; olahraga; dan tidur yang nyenyak.

Ikuti tulisan menarik 3781_BKB_Presley Yosevin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Sengketa?

Oleh: sucahyo adi swasono

2 jam lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB