
Sabtu, 27 Februari 2021 07:05 WIB
Vaksinasi Mandiri Tidak Akan Ambil Jatah Pemerintah
Dibaca : 749 kali
Oleh : Deka Prawira )*
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 secara mandiri atau vaksin gotong royong tidak akan mengambil jatah pemerintah. Masyarakat pun mendukung program vaksinasi mandiri bagi masyarakat mampu tersebut demi mempercepat penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Koordinator PMO Komunikasi Publik Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Arya Sinulingga memastikan hal tersebut akan terhindari dengan adanya perbedaan merek.
Ditambah lagi, kata dia, pemerintah telah mengamankan kuota vaksin untuk program vaksinasi gratis. Ditambah lagi, pemerintah juga telah mengamankan kuota vaksin untuk program vaksinasi gratis. Pemerintah pun memastikan tidak ada perbedaan antara vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi gotong royong dalam hal biaya, yaitu sama-sama diberikan secara gratis.
Sehingga tidak ada istilah vaksin berbayar atau komersialisasi vaksinasi Covid-19. Arya menjelaskan, hal yang menjadi pembeda vaksinasi mandiri adalah vaksinasi gotong royong khusus diperuntukkan bagi pekerja/buruh dengan anggaran atau biaya dari para pengusaha.
Arya juga mengatakan pemerintah akan mengatur vaksinasi program mandiri menjadi tanggung jawab perusahaan. Skema vaksinasi ini akan terpisah dari program vaksinasi pemerintah. Hal ini sejalan dengan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ada pemisahan yang tegas antara vaksinasi mandiri dan vaksinasi pemerintah.
Berdasarkan hasil diskusi dengan KPK, pertama, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan bertindak sebagai regulator, baik dalam pengadaan, distribusi dan pelaksanaan vaksinasi, baik yang gratis maupun yang mandiri. Kendali data juga tetap berada di Kementerian Kesehatan.
Kedua, merek vaksin yang digunakan untuk vaksinasi mandiri tidak sama dengan pengadaan vaksin yang dilakukan dalam program vaksinasi pemerintah. Sehingga, tidak perlu ada kekhawatiran bahwa vaksinasi mandiri ini akan mengambil jatah vaksin pemerintah.
Ketiga, proses pengadaan akan diatur secara detail dan transparan. Keempat, proses penyuntikan vaksin mandiri tidak dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, termasuk tenaga vaksinatornya atau yang menyuntikkan vaksin.
Pelaksanaan vaksinasi dilakukan setelah vaksinasi tahap pertama untuk tenaga kesehatan selesai dan setelah vaksinasi tahap kedua untuk petugas publik.
Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani sebelumnya mengungkapkan ada 5,3 juta pekerja yang terdaftar ikut serta dalam program vaksinasi Covid-19 mandiri per Kamis, 18 Februari 2021. Para pekerja tersebut diketahui tidak hanya berasal dari perusahaan swasta, tetapi juga dari pelaku usaha kecil, mikro dan menengah atau UMKM. Tercatat Sudah ada 5.700 perusahaan yang terdaftar. Total ada 5.3 juta pekerja yang akan ikut program tersebut.
Pemerintah juga membuka kesempatan bagi sektor swasta dalam melaksanakan program vaksin Covid-19 secara mandiri. Pelaksanaan vaksinasi mandiri atau vaksinasi gotong royong tersebut dilakukan di rumah sakit swasta yang tidak terlibat dalam program vaksinasi pemerintah.
Juru Bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya tengah berkonsultasi dengan berbagai pihak untuk menggodok regulasi vaksin Covid-19 mandiri oleh perusahaan swasta. Dari hasil pengkajian tersebut, Nadia menuturkan, Kemenkes berencana akan mengeluarkan regulasi dalam bentuk peraturan menteri kesehatan atau keputusan menteri kesehatan.
Kemenkes telah menunjuk PT Bio Farma (Persero) sebagai importir tunggal dalam pengadaan vaksin mandiri tersebut. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari adanya vaksin palsu dan pelaksanaannya tidak dalam waktu dekat.
Epidemiolog tersebut belum menjelaskan lebih jauh soal gambaran teknis pengadaan vaksin, penetapan jenis dan harga vaksin covid-19 yang akan dialokasikan untuk program vaksinasi mandiri oleh perusahaan swasta. Hal ini akan diatur dalam regulasi nantinya. Namunm dirinya memperkirakan bahwa regulasi vaksinasi mandiri akan diterbitkan apabila pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum sudah dimulai.
Pada kesempatan berbeda, Ichsan Hanafi selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menyatakan, bahwa rumah sakit swasta siap apabila ditunjuk pemerintah untuk melakukan vaksinasi secara mandiri. Ichsan menuturkan, baik dari segi peralatan maupun jumlah sumber daya manusia, sudah cukup jika diminta melaksanakan vaksinasi mandiri. Begitu juga terkait rantai alat pendingin. Menurutnya, saat ini pihak rumah sakit swasta tinggal menunggu aturan mengenai siapa yang akan mendapat vaksin dan harga yang ditetapkan.
Oleh karena itu, sudah jelas kiranya bahwa vaksinasi mandiri tengah direncanakan secara matang, dan tidak mengambil jatah pemerintah.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa cikini
Suka dengan apa yang Anda baca?
Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.
2 hari lalu

Lakukan Alih Suplai BBM Jabodetabek dari Kilang Cilacap, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman
Dibaca : 106 kali
2 hari lalu

Meski Pandemi, Mahasiswa dan Dosen Bioteknologi UEU Gelar Penelitian di Sejumlah Instansi
Dibaca : 87 kali
1 hari lalu

Kerahkan Personel dari 3 Provinsi, PLN Kerja Keras Pulihkan Listrik NTT
Dibaca : 92 kali
3 hari lalu

Proses Pemulangan Pengungungsi Kebakaran Kilang Balongan ke Rumah Masing-masing
Dibaca : 114 kali
2 hari lalu

PMM UMM: Gerakan Menanam dengan Memanfaatkan Lahan Kosong sebagai Rumah Pangan Lestari
Dibaca : 90 kali
3 hari lalu

Dukung Program Vaksinasi Pemerintah, Prodi Ners UEU Kirim Dosen dan Mahasiswa Jadi Vaksinator
Dibaca : 123 kali
5 hari lalu

Membaca 7-10 Buku per Minggu, TBM Lentera Pustaka Anugerahi Anak Pembaca Terbaik
Dibaca : 161 kali
5 hari lalu

RUPS Online: Kegiatan RUPS Tetap Bisa Jalan Walau Sedang Pandemi
Dibaca : 154 kali
5 hari lalu

Listriqu, Aplikasi yang Mudahkan Pelanggan Memperbaiki Kerusakan Instalasi Kelistrikan
Dibaca : 188 kali
5 hari lalu

Orang-orang yang Fun-tastic, Arogansi Profesi, dan Checklist
Dibaca : 546 kali
2 hari lalu

Kerusakan Akibat Korupsi Melebihi Sekedar Hilangnya Duit, Kenapa Masih Diremehkan?
Dibaca : 432 kali
3 hari lalu
