x

Balitbang

Iklan

Alfin Riki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 April 2019

Senin, 1 Maret 2021 11:26 WIB

KPK Apresiasi Pemprov Papua Barat Terkait Evaluasi Perkebunan Kelapa Sawit

KPK Apresiasi Pemprov Papua Barat Terkait Evaluasi Perkebunan Kelapa Sawit

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Selama dua tahun terakhir, Provinsi Papua Barat dengan dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi tata kelola perizinan perkebunan kelapa sawit secara intensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (Manokwari, 25 Februari 2021).

Evaluasi ini merupakan salah satu program Rencana Aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) KPK, yang merupakan upaya terhadap perlindungan Sumber Daya Alam (SDA) dan pemberdayaan masyarakat adat di Papua Barat.

Evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat dilakukan kepada 24 perusahaan pemegang izin. Sebanyak 24 perusahaan tersebut memiliki total luas wilayah konsesi 576.090,84 hektare. Dari total luaswilayah tersebut, terdapat 383.431,05 hektar wilayah yang bervegetasi hutan yang masih bisa diselamatkan dalamkonteks penyelamatan SDA. Perusahaan tersebut berlokasi di delapan kabupaten yaitu Sorong, Sorong Selatan, Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Maybrat dan Fakfak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit ini telah dimulai sejak bulan Juli 2018 dengan berlandaskan tiga instrumen kebijakan. Tiga instrumen kebijakan tersebut adalah Deklarasi Manokwari, Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan Sawit (Inpres Moratorium Sawit)dan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA).

Hasil evaluasi perizinan kelapa sawit Provinsi Papua Barat tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers “HasilEvaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Papua Barat” di Manokwari (25/02). Hadir sebagainarasumber Drs. Dominggus Mandacan, Gubernur Provinsi Papua Barat, Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Yacob S. Fonataba, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Papua Barat.

“Proses ini adalah upaya Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam perlindungan hutan dan perbaikan tata kelola dalam memaksimalkan upaya pemanfaatan SDA yang berkelanjutan, lestari, dan berpihak kepada masyarakat adat. Kami berharap tindak lanjut dari proses ini bisa mendorong peran masyarakat adat secara signifikan dalam pengelolaan SDA di Papua Barat,” kata Dominggus Mandacan, Gubernur Papua Barat. 

Ia kemudian berterima kasih kepada KPK dan berbagai pihak yang mendukung pelaksanaan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat. Dominggus berharap dapat melihat hasil konkrit dari terlaksananya evaluasi perizinan ini.

Terdapat 24 perusahaan dibidang perkebunan kelapa sawit yang telah memiliki HGU, 11 diantaranya telah menanam dan berproduksi. Namun dari 11 perusahaan ini, juga terdapat lahan yang telah dibuka namun belum dilakukan penanaman sehingga melalui evaluasi ini, perusahaan yang telah memiliki HGU namun belum melakukan penanaman maka lahannya kemudian dapat dikembalikan kepada pemerintah daerah dan selanjutnya dikembalikan ke masyarakat untuk diperuntukkan mengembangkan komoiditi perkebunanan lainnya

Ikuti tulisan menarik Alfin Riki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu