x

Iklan

sapar doang

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 April 2020

Jumat, 5 Maret 2021 17:11 WIB

Birokrasi Pasca Pilkada

Siapapun , bahwa yang paling ‘was-was’ setelah Pilkada usai adalah aparatur sipil negara (ASN) di daerah, terutama para pejabat yang selama ini berada dalam ‘kotak’ birokrasi kepemimpinan sebelumnya. Kasus – kasus semacam ini adalah contoh, betapa hasil Pilkada akan sangat berpengaruh terhadap masa depan mereka (birokrasi). Itu fakta yang telah terjadi bertahun-tahun lamanya terutama sejak pilkada langsung diterapkan. Dan tak ada teori tentang dan sebagus apapun yang bisa mengalahkan fakta; bahkan kemudian teori akhirnya berkembang dan berubah karena ada fakta (falsification). Kita tinggal menunggu berita tentang siapa pejabat yang tetap dipertahankan, siapa yang akan digeser, siapa yang akan berpindah dari satu daerah ke daerah lain, termasuk kontroversi; misalnya seorang pejabat yang sebenarnya belum layak dari sisi kepangkatan namun ‘dipaksa’ untuk mendapatkan jabatan oleh sebab kedekatan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pikada serentak 9 Desember 2020 telah usai dan dari 270 daerah yang melakukan pilkada serentak 2020. Sebanyak 3 Gubernur dan wakil gubernur, 170 Bupati/walikota dan wakil wali kota telah dilakukan pelantikan di daerah masing-masing. Kemendagri merencanakan bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan dalam dua tahap; tahap pertama 26 Februari 2021 dan akhir Maret 2016 mendatang.

Pasca pelantikan, salah satu prioritas awal bagi kepala daerah adalah memilih para ‘pembantu’ yang dianggap mampu mendukung ketercapaian visi, misi dan janji politik serta kewajiban fungsi pelayanan publik yang diembannya sebagai pejabat politik. Prioritas berikutnya, baru menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah sebagai ‘haluan’ pembangunan selama lima tahun ke depan. Tulisan ini hendak membahas prioritas yang pertama.

Siapapu , bahwa yang paling ‘was-was’ setelah Pilkada usai adalah aparatur sipil negara (ASN) di daerah, terutama para pejabat yang selama ini berada dalam ‘kotak’ birokrasi kepemimpinan sebelumnya. Kasus – kasus semacam ini adalah contoh, betapa hasil Pilkada akan sangat berpengaruh terhadap masa depan mereka (birokrasi).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Itu fakta yang telah terjadi bertahun-tahun lamanya terutama sejak pilkada langsung diterapkan. Dan tak ada teori tentang dan sebagus apapun yang bisa mengalahkan fakta; bahkan kemudian teori akhirnya berkembang dan berubah karena ada fakta (falsification). Kita tinggal menunggu berita tentang siapa pejabat yang tetap dipertahankan, siapa yang akan digeser, siapa yang akan berpindah dari satu daerah ke daerah lain, termasuk kontroversi; misalnya seorang pejabat yang sebenarnya belum layak dari sisi kepangkatan namun ‘dipaksa’ untuk mendapatkan jabatan oleh sebab kedekatan.

Karena itu, siapapun pakar yang mengatakan bahwa birokrasi tak perlu takut dengan pergantian kekuasaan --sepanjang dia memiliki kompetensi dan keahlian (karena memang normanya harus seperti itu), dia justru akan dianggap semakin menjauhkan teori dengan fakta. Itu karena rentetan fakta selama ini telah membuat kita terlanjur terjebak ke dalam anomali dan pandangan bahwa birokrasi adalah sama dengan pemerintah dan kemudian memaklumi bahwa ketika kekuasaan berganti maka aparatur birokrasi juga harus berganti. Dan memang, gejala ‘memperlakukan’ birokrasi sebagai alat kekuasaan sebagai bawahan atau kepanjangan tangan pemerintah (kekuasaan) telah berlangsung begitu lama.

Adalah benar bahwa birokrasi merupakan alat negara yang memiliki aturan main sendiri dan didukung oleh perundang-undangan atau regulasi tersendiri. Kerja ‘politik’ birokrasi adalah politik kenegaraan bukan politik kekuasaan. UU 5 tahun 2015 tentang ASN serta UU 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan adalah penegasan tentang hal itu. Karena itu, siapapun penguasanya (hasil pemilukada), birokrasi di dalam sistem pemerintahan daerah tidaklah harus terseret ke dalam jaringan kekuasaan bupati/walikota. Birokrasi haruslah bekerja sebagai pengabdi negara bukan sebagai abdi kekuasaan.Tapi apakah itu mungkin? Untuk saat ini, saya termasuk yang masih meragukannya.

Baiklah, merubah paradigma berpikir di atas mungkin terlalu berat. Karena itu, tawaran sistem merit dalam promosi jabatan anggaplah salah satu upaya bahwa meski pejabat birokrasi terikat dengan ‘kotak politik penguasa’ namun ia tetap harus memiliki kualifikasi, kompetensi, profesionalitas, dan kinerja yang teruji.

Pembahasan tentang birokrasi selalu memicu perdebatan karena kehadirannya masih tetap penting dan diperlukan sebagai penanda sekaligus ‘panitia’ kelangsungan negara --dari lahir hingga mati--. Di tengah kejengahan orang terhadap perilaku birokrasi, birokrasi tetap diperlukan karena ia tidak dapat dilepaskan dari modernitas, bahkan keberadaannya adalah simbol dari modernitas itu sendiri (Harris, Clegg, dan Hopf, 2011). Kemudian, lahirlah diskursus tentang reformasi birokrasi dengan segala ‘wajah’ (tesis), berbagai argumen pembenaran/penolakan (antitesis), maupun wajah alternatif yang sesuai dengan konteks politik yang ada dalam organisasi publik (sintesis). Sistem merit adalah salah satu alternatif itu.

Saya menilai, melalui sistem merit ada sangat besar harapan bahwa birokrasi dalam empirisnya dapat berperan dalam tiga ranah sekaligus yaitu sebagai administrator publik atau birokrat, sebagai pemain politik, dan sebagai profesional. Sebagai administrator publik ia mempunyai karakter sebagai pelaksana kebijakan yang telah dirumuskan oleh kepala daerah. Dalam hal ini, ia tidak memiliki peran politik tetapi semata-mata hanya berperan instrumental (pelaksana) yang mempunyai tanggung jawab administratif terhadap tugasnya; karena inilah sebenarnya tugas ‘dasar’nya.

Pada tingkatan di atasnya, ia bisa menjadi pemain politik dalam arti bahwa dia juga berusaha bekerja untuk merumuskan kebijakan publik atas dasar nilai-nilai kemanusiaan dan selalu memperhatikan kepentingan publik. Ia terlibat dalam proses perumusan kebijakan publik dan dalam memainkan peran politiknya selalu disemangati oleh kepentingan publik. Ia berfungsi dan mempunyai posisi sebagai perumus kebijakan publik yang berorientasi pada kepentingan publik.

Ketiga, sebagai profesional seorang birokrat haruslah mempunyai kecakapan teknis (sebagai spesialais) dalam menjalankan tugas-tugasnya dan selalu berorientasi pada pemberian pelayanan publik yang baik. Sesuai dengan profesionalisme yang dimilikinya, Peran profesional ini merupakan cerminan administrator publik yang benar-benar berfungsi sebagai abdi masyarakat (public servant) yang mana dalam melayani kepentingan publik tersebut selalu didasarkan pada etika profesionalnya.   

Dalam keraguan atas tiga kemampuan birokrasi itu harapan justru akan kembali kepada pemegang kekuasaan tertinggi di daerah. Menciptakan birokrasi yang mampu memenuhi kebutuhan warga negara bukan hanya kepentingan penguasa adalah mutlak adanya. Bukan karena tuntutan peraturan, namun karena adanya kesadaran bahwa melayani masyarakat -sebagai pemilik sah kedaulatan- dalam posisi kesetaraan dan kemanusian adalah wujud paling nyata dari pertanggungjawaban jabatan. Saya menyebutnya sebagai asketika kekuasaan.

Tapi itu ternyata belum cukup. Bagaimana dengan birokrasinya? Perlulah kiranya ditawarkan apa yang disebut dengan spiritualisme birokrasi yaitu transformasi nilai-nilai Ketuhanan ke dalam sektor publik. Seorang birokrat itu tidak hanya intelektualnya yang harus cerdas tetapi juga emosional dan spiritualnya juga harus cerdas. Seorang pejabat pemerintah yang disumpah sebelum memegang jabatan tidak akan ada artinya dan tidak akan ada dampak terhadap kinerjanya apabila dalam jiwanya tidak ada nilai spiritualisme.

Saya yakin, kinerja birokrasi yang optimal dan prima akan terbentuk akibat adanya keterpaduan tiga dimensi yaitu titik pertemuan dimensi intelektual, emosional dan spiritual. Dalam bahasa politik kini, inilah yang disebut dengan revolusi mental. Mungkinkah ini terlalu klise, normatif, dan bahkan fatamorgana.

Oleh : SAPARUDDIN

Penggiat Demokrasi/KIPP Pasaman

Ikuti tulisan menarik sapar doang lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler