Sempat Heboh, Inilah Tujuan TKA ke Kantor Imigrasi di Morowali

Rabu, 17 Maret 2021 18:54 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Belum lama ini, kabar kunjungan tenaga kerja asing ke kantor imigrasi di Morowali membuat publik heboh. Lantas, apa tujuannya para TKA ke Morowali?

Belum lama ini, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Banggai, Morowali, Sulawesi Tengah kedatangan tamu dari tenaga kerja asing (TKA) yang berasal dari Tiongkok. “Kunjungan” TKA tersebut bertujuan untuk melakukan perpanjangan izin bekerja. 

Dilansir dari Kumparan.com, saat Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Banggai, Wijaya dihubungi pada hari Selasa (16/3/2021) lalu mengungkapkan bahwa sejumlah TKA tersebut tengah melakukan perjalanan domestik yang artinya mereka dilindungi dalam aspek hukumnya, atau mudahnya adalah TKA legal.

TKA tersebut datang dengan menaiki tiga minibus dan diketahui berasal dari perusahaan tambang asal Morowali Utara, PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) yang merupakan satu perusahaan dengan PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI). 

Adanya klarifikasi mengenai TKA legal ini disebabkan karena Wijaya menerima aduan masyarakat mengenai adanya TKA ilegal di beberapa perusahaan daerah Kabupaten Morowali maupun Morowali Utara.

PT GNI telah mempekerjakan TKA sesuai kebutuhan perusahaan dan tetap mematuhi aturan perundang-undangan. Wijaya menambahkan TKA yang datang melalui airport dan sudah melewati tahap pemeriksaan. Dirinya juga mengklaim seluruh TKA yang bekerja di Kabupaten Morowali maupun Morowali utara statusnya legal, jika ditemukan adanya pelanggaran dalam aspek keimigrasian maka pihak yang berwenang akan melakukan tindakan.

Apakah TKA Memiliki Kontribusi untuk Indonesia?

Publik tidak jarang mempertanyakan keberadaan TKA di dalam negeri, tidak sedikit pula dari mereka yang masih memiliki persepsi negatif tentang pekerja asing. Padahal, tenaga kerja asing ini memiliki kontribusi untuk Indonesia, lho. 

Wijaya mengungkapkan, kedatangan TKA dapat membantu pendapatan asli daerah (PAD). Sependapat dengan Wijaya, Direktur Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemnaker Aris Wahyudi menjelaskan beberapa keuntungan mendatangkan TKA ke Tanah air. "Sebetulnya kedatangan TKA ini menciptakan peluang kerja baru, penggunaan tenaga kerja asing itu penting sebagai investasi. Memang tidak dinikmati saat ini, mereka termasuk tenaga pendamping dan Indonesia mendapatkan manfaat lebih besar misalnya keterampilan, ilmu, dan aktivitas ekonomi," ujar Aris dikutip dari CNN Indonesia.com pada Kamis (2/7/2020) lalu. 

Tidak hanya satu atau tiga kali beberapa media menyajikan judul berita mengenai TKA dengan kalimat yang hiperbola, sehingga membuat publik menjadi salah paham. 

Padahal, isi berita yang ingin disampaikan tidak sejalan dengan judulnya. Kalau begini jadinya, apakah yang seharusnya dilakukan oleh media dalam mengemas berita tanpa harus "menjebak" rakyat?

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga











Artikel Terpopuler