x

Rumah ini dibangun dari material FABA PLTU yang sudah teruji aman.

Iklan

Puji Handoko

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 13 November 2020

Jumat, 19 Maret 2021 07:41 WIB

Ini Jenis FABA yang Tidak Beracun, Banyak Aktivis Salah Paham  

Ada banyak aktivis yang mencampuradukkan antara kandungan zat aktif batu bara dan FABA. Mereka terjebak dalam kesesatpikiran antara kegiatan penambangan dan postfactum proses pemanfaatannya, yaitu FABA. Kemudian narasi yang umum dipakai adalah soal ancaman debu halus pada warga sekitar pembangkit atau mereka yang bekerja di tambang. Beberap aktivis mencampuradukkan dua hal berbeda dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Misalnya pendapat Tarsoen Waryono yang mengkritik kebijakan Presiden Jokowi yang mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah B3. Ia menilai pemerintah kurang etis dalam menyikapi risiko dari limbah batu bara FABA.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Para aktivis lingkungan, atau biasa disebut LSM, mulai sibuk mempersoalkan kandungan racun dalam Fly Ash Bottom Ash (FABA). Padahal sudah dijelaskan oleh para ahli, FABA dengan jenis tertentu itu aman. Dalam uji klinis terkini, kandungan bahan berbahaya di dalam FABA dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dikategorikan dalam kadar yang diperbolehkan. Persoalan FABA selama ini timbul, karena sebelumnya ia tidak bisa dimanfaatkan. Maka ia dimasukkan dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) sebab timbunannya, bukan karena unsur di dalamnya.

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

FABA sendiri selama ini sudah dikelola menjadi bahan baku konstruksi di negara maju. Jadi Indonesia sebenarnya sudah tertinggal jauh dari segi kebijakan. Sekarang Pemerintah telah meralat hal itu dan mengikuti sepak terjang negara-negara yang telah memanfaatkan FABA dengan aman dan terkendali.

 

"Ini best practice banyak negara. Ini bisa dimanfaatkan secara umum. China, Jepang, Vietnam. Sebagai bangunan semen dan jalanan. Di jepang, bendungan fukushima itu bahan bakunya dari limbah batu bara. Jadi kenapa nggak kita belajar dari itu," ujar Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia kepada pers, Minggu 14 Maret 2021.

 

Langkah Indonesia meniru negara maju yang sudah mapan teknologi dan pengetahuannya soal pengelolaan FABA perlu diapresiasi. Jangan sampai limbah pembakaran batu bara itu hanya ditumpuk begitu saja dan menimbulkan masalah baru. Sebab lokasi untuk menumpuk FABA harus luas dan jauh dari lingkungan penduduk.

 

Banyak Aktivis Salah Paham

 

Ada banyak aktivis yang mencampuradukkan antara kandungan zat aktif batu bara dan FABA. Mereka terjebak dalam kesesatpikiran antara kegiatan penambangan dan postfactum proses pemanfaatannya, yaitu FABA. Kemudian narasi yang umum dipakai adalah soal ancaman debu halus pada warga sekitar pembangkit atau mereka yang bekerja di tambang.

 

Beberap aktivis mencampuradukkan dua hal berbeda dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Misalnya pendapat Tarsoen Waryono yang mengkritik kebijakan Presiden Jokowi yang mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah B3. Ia menilai pemerintah kurang etis dalam menyikapi risiko dari limbah batu bara FABA.

 

"Kesan mengesampingkan risiko dari limbah batu bara, menjadi limbah yang kurang berbahaya, menjadikan pemerintah kurang etis dalam menyikapi risiko dari FABA," ujarnya kepada pers, Selasa 16 Maret 2021.

 

Menurut Dosen MIPA UI itu, limbah batu bara dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan, terutama pada masyarakat yang bekerja di bidang tambang. Tarsoen menjelaskan dampak negatif juga dapat berpotensi pada masyarakat yang berada di sekitar pemanfaatan energi batu bara, seperti PLTU dan tungku Industri lainnya.

 

Perlu dicatat, Tarsoen menyebut “pekerja tambang”, padahal yang dibicarakan itu adalah proses pemanfaatan FABA. Perihal kebijakan pertambangan tentu harus dikelompokkan dalam semesta perbicangan yang berbeda. Karena itu memang topik yang berlainan. Yang dibahas di sini adalah pemanfaatan FABA, bukan soal proses pembakaran atau penambangan batu bara.

 

Apalagi menyoal pembangkit listrik, yang sebenarnya hanya didasarkan pada praduga dan asumsi. Sebab kelayakan pembangkit sudah diizinkan melalui perundangan yang berlaku. Jika ada peraturan yang dilewati, maka tindakan itu yang perlu digugat.

 

Padahal kalau para aktivis mau membaca, dalam beleid itu, tidak semua limbah FABA dikeluarkan dari daftar limbah B3. Material FABA yang menjadi limbah nonB3 hanya dari proses pembakaran batu bara di luar fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, seperti antara lain PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker.

 

Sedangkan dari fasilitas stoker boiler atau tungku industri, tetap masuk kategori Limbah B3 yaitu Fly Ash kode limbah B409 dan Bottom Ash kode limbah B410. Jadi mungkin inilah yang dimaksudkan oleh Tarsoen dan aktivis lingkungan soal ancaman limbah berbahaya dari FABA. Jenis itu tidak dikeluarkan dari kategori B3 karena sistem pembakarannya berbeda.

 

Satu hal lagi yang perlu digarisbawahi, walaupun dinyatakan sebagai limbah nonB3, namun penghasil limbah nonB3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan. Jika dulu limbah FABA PLTU menggunakan izin pengelolaan B3, saat ini izinnya menyatu pada persetujuan lingkungan atau Amdal dan masuk ke perizinan pusat.

 

Pemanfaatan FABA untuk Masyarakat

 

FABA yang dihasilkan melalui proses pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker aman dan bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal. Menurut peneliti Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Anggoro Tri Mursito, limbah dari hasil proses pembakaran yang berbentuk FABA dapat dimanfaatkan menjadi beberapa bahan baku pengembangan, salah satunya bahan baku pembuatan semen.

 

Limbah FABA yakni Fly Ash, kata dia, memiliki kandungan silika alumina yang tinggi. Sehingga dapat menjadi bahan baku campuran untuk membuat perekat beton atau semen.

 

"Limbah dari pembakaran batu bara, khususnya Fly Ash itu memiliki kandungan silika alumina yang tinggi. Fly ash itu kasih air dicampur dengan air, tunggu berapa lama bisa mengeras dengan sendirinya," ujarnya.

 

Selain dapat dijadikan bahan baku perekat bangunan, limbah B3 itu juga dapat menjadi campuran untuk bahan baku pembuatan pupuk urea. Maka dari itu ia menilai limbah FABA masih dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, tidak seluruh limbah B3 dari proses pembakaran batu bara itu berbahaya. Ada limbah yang memiliki sifat hazardous (berbahaya) atau toxic (beracun), ada yang tidak. Limbah FABA disebut berbahaya apabila dari sisi jumlah begitu banyak, sehingga diperlukan penanganan maupun pemanfaatan yang baik, agar sisa limbah tidak menibulkan bahaya bagi lingkungan di kemudian hari.

 

Banyak praduga tentang FABA yang menjalar di media jurnalistik maupun medsos, namun tidak semua kabar itu benar. Banyak disinformasi dan pemelintiran berita yang berbahaya. Padahal ada jenis FABA yang tidak berbahaya (dari PLTU) ada jenis yang memang masih dikategorikan limbah B3 (dari industri secara umum). Dan kesemuanya harus ditangani dengan baik dan aman bagi lingkungan sekitar. Syarat ini tentu adalah harga mati yang tidak dapat ditawar lagi.

 

Ikuti tulisan menarik Puji Handoko lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB