x

COVAX Facility sebagai fasilitas WHO mewujudkan vaccine equity

Iklan

CISDI ID

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 8 September 2020

Rabu, 31 Maret 2021 06:28 WIB

Vaksinasi Mandiri di Indonesia, Sesuaikah dengan Prinsip Keadilan Vaksin?

Vaccine equity (keadilan vaksin) adalah prinsip pendistribusian vaksin yang adil di semua negara dengan kelompok yang paling berisiko sebagai prioritas utama. Dalam kondisi stok vaksin Covid-19 yang terbatas, maka pemberian vaksin harus berdasarkan prinsip ini demi menekan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19. Di Indonesia, selain program vaksinasi nasional, pemerintah juga mengizinkan program vaksinasi mandiri. Sudah sesuaikah program tersebut dengan prinsip vaccine equity?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

COVAX Facility sebagai fasilitas WHO mewujudkan vaccine equity. (Sumber gambar: WHO)

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setahun lebih sejak pandemi menyebar ke seluruh dunia, kini sejumlah perusahaan telah sukses mengembangkan vaksin Covid-19. Badan Kesehatan Dunia (WHO) memasukkan empat jenis vaksin ke dalam emergency use listing, yakni vaksin buatan Pfizer-BioNTech, Moderna, AstraZeneca-Oxford, dan Janssen. Vaksin lain yang telah membuktikan efikasinya berdasarkan uji klinis fase ketiga seperti vaksin buatan Gamaleya, Sinopharm, Sinovac, Bharat Biotech, dan Vector Institute, juga diberikan izin penggunaan darurat oleh sejumlah negara.

Meski produks vaksin sudah dimulai, namun kapasitasnya masih sangat terbatas yang mengakibatkan stok vaksin di dunia juga terbatas. Di titik inilah vaccine equity menjadi penting karena dunia harus menentukan siapa yang paling berhak diutamakan mendapat vaksinasi. Vaccine equity (keadilan vaksin) adalah prinsip pendistribusian vaksin yang adil di semua negara dengan kelompok yang paling berisiko sebagai prioritas utama.

Keadilan (equity) berbeda dengan kesetaraan (equality). Dalam konteks distribusi vaksin global, keadilan berarti menyadari setiap negara memiliki sumber daya yang berbeda-beda sehingga membutuhkan bantuan dalam derajat yang berbeda pula. Ada negara yang memiliki kemampuan mendapatkan vaksin lebih awal dan sebaliknya, ada negara yang alami kesulitan mendapatkan vaksin pada tahap awal sehingga memerlukan bantuan. Sementara, kesetaraan artinya memberikan bantuan dalam jumlah yang sama tanpa memandang sumber daya yang sudah dimiliki.

Perlombaan antar negara untuk mengamankan dosis vaksin sebanyak-banyaknya menyebabkan kondisi di mana ada negara yang belum menyuntikkan satu dosis vaksin pun, sementara ada negara lain yang sudah menyuntikkan puluhan hingga ratusan juta dosis vaksin. WHO sudah memprediksi munculnya kesenjangan ketersediaan vaksin ini dan membentuk COVAX Facility untuk memastikan vaccine equity di tingkat global tercapai.

 

National Equity

Vaccine equity bukan hanya harus diterapkan pada tingkat global, namun juga pada tingkat nasional masing-masing negara. Berdasarkan framework Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) WHO, national equity bertujuan memastikan prioritas vaksin negara dibuat berdasarkan pertimbangan kerentanan, risiko, dan kebutuhan kelompok yang berisiko mengalami beban yang lebih besar saat pandemi Covid-19.

SAGE WHO merekomendasikan prioritas kelompok yang harus mendapatkan vaksin pada setiap tahapan vaksinasi. Pada tahap pertama, ketika vaksin yang tersedia kurang dari 10 persen populasi negara, kelompok yang harus diprioritaskan adalah tenaga kesehatan garda terdepan dan lansia.

Tahap kedua, ketika suplai vaksin berada antara 11-20 persen total populasi, vaksin diberikan kepada orang dengan komorbid, masyarakat dengan risiko transmisi lebih tinggi, tenaga kesehatan yang terlibat proses imunisasi, dan guru. Tahap ketiga, saat stok vaksin berada antara 21-50 persen, lantas petugas esensial lain dan masyarakat umum melaksanakan vaksinasi.

Prioritas tersebut disusun untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian karena Covid-19 dalam kondisi vaksin terbatas. Setelah tujuan utama tersebut tercapai, vaksin bisa digunakan untuk menekan disrupsi ekonomi dan sosial yang terjadi dan melindungi fungsi layanan kesehatan penting lainnya. Lalu, apakah Indonesia telah menggunakan prinsip vaccine equity ini?

 

Vaksin Mandiri

Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah menetapkan prioritas vaksin dengan mempertimbangkan rekomendasi SAGE WHO dan membagi program vaksinasi dalam empat tahapan. Namun, dengan alasan ingin mempercepat tercapainya herd immunity, pemerintah mengeluarkan kebijakan vaksinasi mandiri.

Melalui program Vaksinasi Gotong Royong, pemerintah berusaha memfasilitasi perusahaan di Indonesia yang ingin memberikan vaksin lebih cepat kepada karyawan dan keluarganya. Biaya vaksin sepenuhnya ditanggung perusahaan, sementara pengadaan vaksinnya tetap dilakukan Bio Farma dan dijamin mutunya oleh BPOM.

Kalangan epidemiolog dan organisasi masyarakat sipil menentang keputusan ini karena diadianggap melanggar prinsip vaccine equity dan tidak akan mempercepat pencapaian herd immunity ataupun menurunkan angka kesakitan dan kematian sebab diberikan kepada kelompok yang tidak tepat. Melihat kondisi vaksin yang di Indonesia masih terbatas dan belum cukup untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi nasional, semua vaksin yang diimpor sebaiknya diberikan sesuai prioritas.

Indonesia adalah satu dari sangat sedikit negara yang memperbolehkan sektor swasta berpartisipasi dalam program vaksinasi. Negara lain yang melakukan kebijakan serupa adalah India, Pakistan, dan Thailand. India memiliki kemampuan memproduksi vaksin dalam jumlah besar namun terhambat lambatnya pemberian vaksinasi melalui rumah sakit pemerintah sehingga pemerintah mengizinkan rumah sakit swasta menjual vaksin Covid-19 kepada masyarakat. Sementara di Pakistan dan Thailand, pemerintah setempat mengizinkan perusahaan swasta mengimpor vaksin Covid-19 untuk dijual kepada masyarakat yang mampu membeli. Di negara-negara tersebut, kebijakan melibatkan sektor swasta juga menuai kritik.

Virus Sars-CoV-2 sangat mudah menular. Oleh karena itu, perlu diingat tidak ada orang atau negara yang benar-benar aman hingga semua orang aman. Distribusi vaksin pada tingkat global dan nasional perlu mengikuti prinsip vaccine equity dan memprioritaskan kelompok yang paling berisiko. Kebijakan yang bertentangan dengan prinsip tersebut akan menghambat usaha pemberantasan Covid-19.

 

Tentang CISDI

Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) adalah think tank yang mendorong penerapan kebijakan kesehatan berbasis bukti ilmiah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaya, setara, dan sejahtera dengan paradigma sehat. CISDI melaksanakan advokasi, riset, dan manajemen program untuk mewujudkan tata kelola, pembiayaan, sumber daya manusia, dan layanan kesehatan yang transparan, adekuat, dan merata.

 

Penulis

Ardiani Hanifa Audwina

Ikuti tulisan menarik CISDI ID lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler