Pengaturan Garam yang Makin Suram
Selasa, 6 April 2021 22:05 WIBfakta regulasi garam di indonesia
Gaungan jargon stop impor berbagai jenis komoditas yang digembar-gemborkan oleh capres pada musim pilpres tahun 2014 lalu, hari ini telah terwujud sebagai janji-janji kampanye semata. Untaian kalimat manis yang berakhir tragis. Kenyataan yang kita hadapi sekarang adalah impor berbagai jenis komoditas tidak pernah ada hentinya. Dari tahun ke tahun negara kita tidak pernah absen dari rutinitas impor, bahkan grafiknya cenderung mendongak meningkat, belum ada indikasi angka menuju nol.
Salah satu komoditas yang tiap tahun makin ditingkatkan volume impornya adalah garam. Data dari Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP), tahun 2020 impor garam mengalami peningkatan menjadi 2,9 juta ton. Sebelumnya, tahun 2019 kebutuhan impor garam sebanyak 2,6 juta ton. Dan di tahun ini angkanya lebih tinggi lagi, Pemerintah telah mengeluarkan izin impor sebanyak 3,07 juta ton garam untuk tahun 2021. Hal-hal semacam ini memicu rasa janggal bagi masyarakat awam pada umumnya, sehingga muncul pertanyaan, mengapa Indonesia yang merupakan negara maritim, negara kepulauan dengan laut yang amat sangat luas harus sampai mengimpor garam? Apa jangan-jangan laut kita sudah tidak asin lagi?
Tentang dunia pergaraman di Indonesia, sejatinya regulasinya cukup rumit. Ada banyak pihak kementerian bidang yang terlibat dalam kegiatan impor garam. Hulunya diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan Dan Pergaraman Sebagai Bahan Baku Penolong Industri. Jadi sejatinya impor garam adalah ditujukan pada dunia industri bukan rumah tangga.
Sebelum menuju pada pembahasan masalah, yang perlu kita tengok terlebih dahulu adalah potensi dalam negeri yang berkaitan dengan garam. Pertama, Indonesia memiliki dua unsur penting yang dibutuhkan dalam perkembangan industri garam, yakni SDA dan juga pasar. Tidak perlu dibahas panjang lebar lagi, bahwa negara kita ini memiliki wilayah laut yang sangat luas, yang artinya sumber bahan baku utama produksi garam negara ini tersedia secara melimpah.
Selanjutnya, pasar dalam negeri juga sangat menjanjikan. Setidaknya ada tiga jenis industri yang mengkonsumsi garam dengan jumlah yang sangat fantastis. Di urutan pertama ditempati oleh industri petrokimia, pulp dan kertas, yang mengkonsumsi garam senilai 85,4 juta dolar. Kemudian ada industri pangan yang memakai garam senilai 21,2 juta dolar. Dan di urutan ketiga industri farmasi yang membutuhkan garam senilai 0,3 juta dolar. Fakta ini dipaparkan oleh Direktur Jendral Indusri Kecil, Menengah Dan Aneka (IKMA), Gati Wibawaningisih pada Nopember 2020.
Sekarang yang dijadikan sebagai kendala utama adalah, ternyata garam lokal dinilai tidak cukup layak secara kualitas oleh pihak industri. Pihak industri sulit untuk menyerap garam lokal dikarenakan tiga alasan utama. Pertama mutu garam lokal mengandung NaCl kurang dari 97%; kedua impuritas tinggi, produktivitas rendah, dan tidak terjamin kelancaran produksi; ketiga industri garam refinery masih terbatas. Ketiga poin tersebut menjadi alasan pemerintah selalu menerapkan kebijakan impor garam di tiap tahunnya.
Melihat pada dampak dari kebijakan impor, yang paling dirugikan adalah para petani garam. Kadang kala di musim panen petani harus berhadapan dengan harga garam yang jatuh terjun, bahkan ada yang sampai tidak laku dan ditimbun di gudang selama bertahun-tahun. jika dikatakan bahwa kualitas menjadi kendala utama, maka seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah memfasilitasi para petani garam dalam rangka meningkatkan kualitas produksi, entah itu pada alat mesin atau pada sumber daya manusianya. Jika kendala pada kuantitas atau jumlah produksi dinilai tidak cukup, maka pemerintah harusnya melakukan upaya yang selasar dengan tetap memberdayakan kekuatan dalam negeri, bukan malah mengandalkan impor secara berkelanjutan.
Di tahun 2018, PT Garam (BUMN Indonesia) telah melakukan kunjungan ke China, yakni China Salt Industry Coorporation (CNSIC, BUMN Cina) dalam rangka kerjasama dalam bidang teknologi dan pelatihan, yang wacananya lewat kerjasama tersebut Indonesia bisa belajar teknologi kepada Cina yang dinilai sukses berswasembada garam bahkan rajin mengekspor ke negara lain termasuk Indonesia. Tujuannya tidak lain adalah menekan angka impor dan supaya Indonesia mampu meningkatkan produksi garam dalam negeri. Tetapi hasilnya justru di tahun 2018, angka impor garam mencapai rekor tertinggi yakni 3,77 juta ton. Lebih parah lagi, ternyata data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa Indonesia juga mengimpor garam dari negara Singapura, yang notabenenya adalah negara dengan luas daratan dan lautan yang sangat jauh lebih kecil daripada Indonesia.
Kerjasama telah terjalin, banyak upaya dilakukan, tapi kesejahteraan tak kunjung didapatkan. Memang ada upaya dari pemerintah, salah satunya adalah dengan adanya rencana pembukaan lahan seluas 5.270 Ha di Kupang, NTT yang digadang-gadang akan mampu memproduksi garam sebanyak 800.000 ton. Kemudian Kementerian Kelautan Dan Perikanan juga akan membangun enam unit gudang baru untuk menambah 18 gudang yang sudah ada.
Bisa kita amati bahwa, secara garis besar pemerintah hanya berfokus pada peningkatan kuantitas produksi, belum menyentuh pada kualitas. Sedangkan yang membuat garam petani lokal sulit diserap pasar industri hingga berakhir mangkrak adalah kualitasnya. Solusi yang disediakan pemerintah memang bertujuan bagus, sayangnya solusi-solusi tersebut kurang berpihak kepada para petani garam khususnya, dan hanya fokus pada produksi garam secara nasional saja.
Para petani garam tradisional juga butuh solusi, solusi yang mampu menjamin keberlangsungan asap dapur mereka tetap mengepul sepanjang tahun. Tetapi sepertinya pemerintah tidak terlalu ambil pusing tentang itu. Pemerintah hanya peduli pada angka statistik semata, pendapatan nasional yang dihitung dari Produk Domestik Bruto (PDB) sudah cukup menjadi target utama, karena itu pemerintah selalu gencar berbicara tentang investasi dan investasi. Karena investasi yang tinggi meningkatkan PDB suatu negeri.
Tidak ada empati, ternyata kesenjangan di negeri ini makin lama makin memprihatinkan dan mengkhawatirkan. Pemerintah tidak peduli apakah tiap kepala tercukupi makannya atau ada yang kelaparan, apakah semua rakyat bisa tidur di bawah atap, atau ada yang tergusur rumahnya. Di sisi lain, para penguasa dan pengusaha semakin kaya dan semakin sejahtera. Inilah kapitalisme, ketika semuanya bertumpu hanya pada bisnis. Kemanusian dan tanggung jawab bukan lagi sesuatu yang perlu digubris. Inilah oligarki hasil dari demokrasi, negara ini telah dikuasai oleh beberapa orang berdasi, dan rakyat tidak lagi diurusi. Masihkah tetap mau bertahan seperti ini? (Uhiwa_red)
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Penanganan Fufufafa, Indikator UU ITE Bukan untuk Semua Kalangan
Sabtu, 21 September 2024 21:19 WIBPengaturan Garam yang Makin Suram
Selasa, 6 April 2021 22:05 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler