300 Titik akan Disekat Selama Larangan Mudik Lebaran; di Mana Saja?

Kamis, 8 April 2021 16:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Petugas akan melakukan penyekatan di lebih 300 titik untuk mencegah warga yang berniat mudik selama musim lebaran. Kementerian akan berkoordinasi dengan kepolisian menindak angkutan mobil dan truk pelat hitam yang mengangkut pemudik gelap. Berbagai daerah pun merespon dengan beragam kebijakan, mulai ancaman turun pangkat terhadap ASN hingga presensi lewat ponsel yang sudah ditentukan tiitk koordinatnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan petugas akan melakukan penyekatan di lebih 300 titik untuk mencegah warga yang akan mudik selama musim lebaran. "Kementerian berkoordinasi dengan kepolisian bakal menindak angkutan mobil dan truk pelat hitam yang mengangkut pemudik gelap," kata dia dalam konferensi pers yang ditayangkan secara virtual, Rabu, 7 April 2021, seperti ditulis Tempo.co.

Budi Karya meminta masyarakat yang berencana mudik menggunakan transportasi pribadi mengurungkan niatnya. Pencegahan tidak hanya dilakukan di darat, tapi juga di laut udara, dan transportasi kereta api. Kementerian saat ini tengah menyusun aturan teknis untuk operasional transportasi di masa larangan angkutan Lebaran, 6-17 Mei 2021. Kantornya menunggu Satgas Covid-19 yang lebih dulu akan menerbitkan surat edaran terkait larangan mudik 2021.

Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada masa libur lebaran berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. “Kami meminta masyarakat tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19,” ujar Budi Karya, Ahad, 4 April 2021

Budi Karya menjelaskan, di sektor perkeretaapian, Kementerian akan mengurangi jumlah kapasitas armada jarak jauh maupun angkutan aglomerasi. “Kami akan mengurangi suplai dengan hanya menjalankan kereta luar biasa. Secara khusus untuk aglomerasi, seperti Jabodetabek, Gerbangkertasusila, dan Bandung (kami) juga akan menurunkan suplai.”

Kebijakan larangan mudik ini pun direspon berbagai pemerintah daerah seperti ditulis Kompas.com. Beragam sanksi atau rencana aksi sudah disusun, mulai dari ancaman penurunan pangkat hingga presensi lewat ponsel. 

Ancaman turun pangkat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik diberlakukan di Provinsi Banten. "Sanksi turun pangkat, laporin saja. (Misal) kepala biro saya turunin jadi kepala seksi," kata Gubernur Wahidin Halim. Dia menganggap, pulang kampung di tengah pandemi Covid-19 tidak mendesak untuk dilakukan.

Sementara itu Ditlantas Polda Jatim akan meminta pengendara untuk putar balik jika terbukti akan mudik. Polda Jatim akan membuat pos-pos penyekatan di perbatasan provinsi, baik itu di perbatasan Jateng-Jatim maupun Jatim-Bali. "Pos-pos akan didirikan baik di jalur arteri maupun non-arteri," kata kata Wakil Dirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra kepada Kompas.com.

Penyekatan akan dilakukan di perbatasan Tuban-Rembang, Bojonegoro-Blora, Ngawi-Sragen, Magetan-Karanganyar, Ponorogo dan Pacitan dengan Wonogiri. Juga di Pelabuhan Ketapang.

Adapun Polda Jateng akan melakukan pembatasan kendaraan yang datang dari luar wilayah mereka. Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Rudy Syafirudin mengatakan, pembatasan kendaraan akan dilakukan terhadap kendaraan dengan dari plat nomor dari luar Jateng, baik di jalur arteri maupun jalur tol.

Polda akan meniru Jakarta, yakni kendaraan yang masuk ke ibu kota harus izin kepada Gubernur. "Nanti akan kami sounding ke Gubernur," ujar Rudy, Senin, 5/4/2021. Selain itu petugas lapangan juga akan meminta kendaraan putar balik jika nekat mudik.

Pemerintah Kabupaten Semarang membuat kebijakan cukup unik. Para ASN diminta  melakukan presensi melalui ponsel untuk mengawasi mereka. "Bisa jadi para ASN diwajibkan melakukan presensi saat bertugas melalui HP masing-masing yang telah diatur titik koordinatnya," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Suko Mardiono. 

"ASN jangan coba-coba mencari celah pulang kampung saat lebaran nanti, sebab sanksi tegas akan diberikan bagi mereka yang melanggar," ujarnya Bupati Semarang Ngesti Nugraha usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Semarang, Rabu, 7/4/2021.


Bagikan Artikel Ini
img-content
Redaksi

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler