x

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Selasa, 13 April 2021 12:45 WIB

Menaker Beri Dispensasi Waktu Pembayaran THR kepada Pekerja

Menaker Ida Fauziyah menyatakan perusahaan wajib membayar Tunjangan hari Raya (THR) sesuai dengan perundangan-undangan. Namun ada dispensasi masa pembayaran, yakni paling lambat sehari sebelum hari raya Idul Fitri. Apa solusi bagi pengusaha yang tak mampu bayar THR?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan perusahaan wajib membayar Tunjangan hari Raya (THR) sesuai dengan perundangan-undangan. Namun ada dispensasi masa pembayaran, yakni paling lambat sehari sebelum hari raya Idul Fitri. Hal itu diungkapkan dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pemberian tunjangan tersebut juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahu 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Seperti ditulis dalam Tempo.co, Menaker meminta para kepala daerah memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Berikut sejumlah ketentuan mengenai pemberian THR tersebut.

1. Penerima THR

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan beleid-beleid di atas, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Tunjangan itu juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Besaran THR

Besaran THR untuk para pekerja, berdasarkan beleid tersebut, berbeda-beda untuk sejumlah klasifikasi pekerja. Misalnya, pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat sebesar satu bulan upah.

Adapun pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR dibayarkan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Sementara itu, untuk pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung dengan dua cara. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Sedangkan, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

3. Waktu pembayaran THR

Surat edaran menteri tersebut menyatakan bahwa tunjangan tersebut wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

4. Keringanan bagi perusahaan terdampak Covid-19

Untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, Ida Fauziyah mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan.

Dialog tersebut mesti dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik dengan kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis. "Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan," kata Ida.

Hasil kesepakatan itu sendiri harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Ida memastikan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.

5. Kepastian hukum THR 2021

Untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan maka para kepala daerah diminta untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Bagaimana jika ada perusahana yang membandel? Jelas, pemerintah akan memberikan denda dan sanksi kepada perusahaan atau pengusaha yang telat membayarkan THR 2021 secara penuh. “Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” ujar Ida dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Senin, 12/4, seperti ditulis dalam Kompas.com

Ida menegaskan sanksi administratif atau pun denda menghilangkan kewajiban pengusaha. Meski begitu, pemerintah tak menutup pintu dialog. Ida meminta gubernur dan bupati/wali kota agar memberikan solusi jika ada pengusaha yang tidak mampu membayar THR. Caranya, dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan iktikad baik.


Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler