Selama Larangan Mudik, Pergerakan Orang di Jabodetabek, Bisa Dilakukan Tanpa Surat izin

Selasa, 20 April 2021 07:32 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Selama musim larangan mudik pergerakan orang di kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi bisa dilakukan tanpa menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM). Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Jakarta, Senin, 19/04, seperti ditulis Tempo.co. Kebijakan ini tidak berbeda seperti yang pernah dilakukan tahun lalu.

Selama musim larangan mudik pergerakan orang di kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi bisa dilakukan tanpa menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM). Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Jakarta, Senin, 19/04, seperti ditulis Tempo.co. Kebijakan ini tidak berbeda seperti yang pernah dilakukan tahun lalu.

Masa Larangan Mudik Lebaran 2021 adalah 6 hingga 17 Mei 2021. Pemerintah telah menetapkan delapan wilayah aglomerasi yang memungkinkan warga di kawasan itu melakukan pergerakan alias mudik lokal.

SIKM yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, kata Syafrin, tetap berlaku bagi pelaku perjalanan yang masuk atau keluar daerah Jabodetabek. "Yang dari luar Jabodetabek masuk Jabodetabek itu akan diperlukan SIKM."

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa kebijakan SIKM Pemprov DKI Jakarta menyusul larangan mudik Lebaran 2021, masih dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. "Kebijakan mengenai pengaturan mudik itu akan terintegrasi karena tidak bisa hanya diatur per wilayah saja, tapi harus terintegrasi secara nasional. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat," kata Anies, Senin, 19/04.

Merngenai mudik lokal Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan, ini adalah jenis mudik yang diizinkan selama berada di wilayah aglomerasi. "Aglomerasi memiliki makna sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu," kata dia seperti ditulis Kompas.com

Dalam satu wilayah aglomerasi, warga diizinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung. Misalnya di kawasan Jabodetabek, warga Jakarta atau sebaliknya, boleh pergi ke Bogor, Depok, Tangerang, maupun Bekasi. Kebijakan berdasarkan penetapan wilayah aglomerasi ini hanya berlaku untuk transportasi darat. 

Terdapat 8 wilayah yang masuk dalam aglomerasi yang masyarakatnya diizinkan mudik lokal dengan protokol kesehatan ketat pada periode pelarangan itu. 

Berikut ini 8 wilayah yang diperboleh melakukan mudik lokal: 

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro) 

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) 

3. Bandung Raya 

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi 

5. Jogja Raya 

6. Solo Raya 

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila) 

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

Bagikan Artikel Ini
img-content
Redaksi

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler











Terpopuler di Viral

Lihat semua