Nama Ajun Komisaris Polisi Stefanus Robin Pattuju kini menjadi sorotan publik karena kasus yang menjerat dirinya. Penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) itu ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bersama KPK, karena diduga meminta uang atau menerima suap sebanyak Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Uang itu diduga diminta dengan iming-iming agar kasus yang menjerat Syahrial dihentikan. “Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK, AKP SR, pada 20 April 2021 dan telah diamankan di Div Propam Polri," ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo melalui pesan teks pada Rabu, 21 April 2021 seperti ditulis Tempo.co
Siapakah Stefanus Robin itu?
Koran Tempo edisi Kamis, 22 April 2021, menulis Robin baru bertugas di KPK dua tahun lalu. Mabes Polri menugaskan Robin sebagai penyidik di lembaga antirasuah itu pada Agustus 2019. Sebelum bertugas di KPK, Robin menjabat Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Halmahera Selatan, Maluku Utara. Ia bertugas di Halmahera Selatan selama empat bulan, dari April-Agustus 2019.
Robin adalah alumnus Akademi Kepolisian Angkatan 2009. Tribunews.com menulis dia merupakan lulusan Akpol yang meraih ranking 5 saat pendidikan. Dia pernah menjabat sebagai Kapolsek Gemolong di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, saat berpangkat inspektur satu atau Iptu.
Nama Stepanus mulai terdengar saat ditunjuk untuk menjabat Kabag Ops Polres Halmahera Selatan. Seperti ditulus Tempo.co, dia memang lebih banyak bertugas di Polda Maluku Utara. Jabatan terakhirnya di Polda Maluku sebagai Komandan Kompo Pengendalian Massa Direktorat Samapta.
Sebelum menjabat Kabag Ops, Stepanus, di Polda Maluku Utara ia menjabat sebagai Danki Dalmas Ditsamabta. Empat bulan setelah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, pada Agustus 2009, dia ditugaskan Mabes Polri sebagai penyidik di KPK.
Dan, kini ia harus bersiap menghadapi serangkaian proses hukum. KPK tekah menetapkan diirnya sebagai tersangka dalam kasus penyuapan itu. Selain Stefanus, KPK juga menjerat M Syahrial dan pengacara bernisial MH sebagai tersangka.
Suap diberikan kepada Stefanus dengan tujuan agar kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang tengah diusut KPK tidak dilanjutkan
Ikuti tulisan menarik Redaksi lainnya di sini.