x

Menggunakan Media Sosial Untuk Bisnis

Iklan

Sujana Donandi Sinuraya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 November 2019

Minggu, 25 April 2021 08:02 WIB

Peran Perancang Kontrak Bisnis

Artikel ini berisi mengenai peran perancang kontrak bisnis

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Peran Perancang Kontrak Bisnis

Oleh:

Sujana Donandi S.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dosen Program Studi Hukum, Universitas Presiden

 

Pelaksanaan kerjasama suatu bisnis didahului dengan adanya kontrak sebagai dasar bagi para pihak dalam mengetahui apa saja yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjalanan kerjasama bisnis. Pada prinsipnya, kontrak menekankan adanya kesepakatan para pihak sebagai dan sepanjang kontrak memenuhi syarat sah lainnya suatu kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu kecakapan, objek tertentu (dapat dideterminasikan), dan kausa yang halal, maka dari aspek legalitas kontrak dianggap dapat dijalankan. Kontrak memang tidak wajib ditulis, namun demi mempermudah dalam mengidentifikasikan hal-hal yang sudah disepakati, maka kontrak sebaiknya ditulis guna sekaligus dipakai sebagai alat bukti seandaninya terjadi sengketa hukum atas kontrak.

Kualitas suatu kontrak sangat menentukan berjalannya suatu kontrak. Kontrak yang dibuat secara detail dan dengan Bahasa yang jelas tentu dapat meminimalisir multi penafsiran terhadap kontrak, sekaligus memperkecil peluang perbedaan pemahaman dalam melihat kontrak, termasuk pemahaman yang kemudian akan digunakan dalam penyelesaian sengketa kontrak. Untuk itu, maka perancang kontrak harus memiliki keahlian yang handal guna membuat kontrak yang berkualitas khususnya bagi kepentingan pihak yang mempekerjakannya, apakah itu perusahaan di mana ia bekerja (bagi karyawan yang diberi tugas menyusun kontrak) atau konsultan hukum/advokat yang secara khusus dibayar jasanya untuk membuat suatu kontrak bisnis.

Pengalaman Penulis sebagai seorang perancang kontrak memberikan gambaran bagi Penulis bahwa banyak perusahaan, sekalipun perusahaan besar yang mempercayakan naskah kontrak bisnisnya dikerjakan oleh staf kantornya semata. Hal ini tentu wajar saja mengingat apabila perusahaan tersebut memiliki staf atau biro khusus yang menangani bidang hukum, maka ia merasa orang atau tim dalam biro tersebut memang memiliki tugas yang berkaitan dengan masalah hukum bagi kepentingan perusahaan, termasuk di dalamnya dalam membuat kontrak. Akan tetapi, Penulis mengamati bahwa staf atau orang yang diminta untuk mengerjakan kontrak sering kali tidak memiliki skill seorang perancang kontrak yang handal. Hal ini bisa Penulis lihat dari penggunaan Bahasa yang multi interpretasi dan kurangnya pemahaman tentang prinsip hukum, seperti pentingnya keberadaaan saksi dalam kontrak guna dijadikan sebagai salah satu alat bukti apabila terjadi sengketa. Hal ini juga ternyata dapat dimaklumi karena setelah Penulis telusuri, orang-orang yang dipercaya membuat kontrak (staf) tidak punya latarbelakang dan pemahaman dasar ilmu hukum yang baik, sehingga kontrak dibuat sekenanya saja. Alhasil, kontrak kemudian bermasalah dan perusahaan harus membawanya kepada professional (misalkan advokat) untuk memeriksa dan merevisi kontrak yang sebelumnya telah dibuat.

Penulis mengamati pula bahwa kondisi sebagaimana Penulis jelaskan pada paragraph sebelumnya terjadi karena selama ini, hanya dengan kualitas kontrak seadanya, pelaku usaha yang terlibat tidak mengalami masalah apapun. Hal ini dapat dimengerti, namun pelaku usaha patut juga menyadari bahwa potensi sengketa selalu ada sehingga penting untuk berhati-hati dan membuat kontrak sebaik mungkin. Potensi sengketa yang ada bisa jadi tinggal menunggu letusan untuk pecah dan ketika itu terjadi, maka aka nada banyak biaya dan energy yang harus dikeluarkan untuk menyelesaikan sengketa atas kontrak.

 

Perancang Kontrak Seperti Seorang Pemain Bertahan dalam Sepakbola

Jika ada ilustrasi yang bisa menggambarkan peran seorang perancang kontrak, maka salah satu yang bisa mengibaratkannya ialah peran seorang pemain belakang dalam permainan sepakbola. Seorang pemain bertahan atau disebut juga defender bertugas untuk mengamankan areal pertahanan dan berusaha semaksimal mungkin melindungi penjaga gawang dari kebobolan. Seperti itu pula peran seorang perancang kontrak dimana ia harus semaksimal mungkin mengamankan klien dari potensi serangan maupun masalah yang bisa mengancam bisnisnya dalam kaitannya dengan adanya kerjasama berdasarkan suatu kontrak.

Untuk mampu mengawal areal pertahanan dengan baik, seorang pemain bertahan harus mampu melakukan tekanan (pressing) maupun melindungi (covering) guna mengamankan areal pertahanan. Begitu pula seorang perancang kontrak, ia harus lihat dalam memberikan penekanan dalam konttak terkait kepentingan pihak yang diwakilinya, apakah itu klien atau perusahaan tempat ia bekerja. Untuk itu, seorang perancang kontrak harus berlatih dengan baik dan berpraktik dengan baik, ibarat pemain sepakbola yang berlatih hari demi hari, mengulang dan praktik.

 

Merancang Kontrak Pada Dasarnya adalah Sebuah Seni

Merancang kontrak pada dasarnya ialah sebuah seni, khususnya seni berbahasa. Akan tetapi, membuat kontrak sebagai suatu seni bukanlah seni dalam konteks estetika semata layaknya puisi, namun seni dalam mengakomodir kepentingan yang ada dalam Bahasa hukum. Untuk itu, seorang perancang kontrak haruslah pandai dalam menulis dan memilih diksi. Kemampuan merancang kontrak sebagai suatu seni tidak hanya perihal bagaimana menyusun kata-kata, namun termasuk juga bagaimana perancang menyusun tiap klausul secara terstruk dan tidak salling bertabrakan atau mengulang-ulang bagian yang tidak perlu.

Untuk mampu merancang kontrak secara berkualitas, maka pada prinsipnya kemampuan berbahasa saja tidak cukup. Seorang perancang kontrak harus punya kemampuan ilmu hukum yang kuat karena isi kontrak yang disusun haruslah sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika seorang perancang kontrak pandai berbahasa, namun jika tidak memiliki kemampuan ilmu hukum yang baik, maka kontrak yang dibuat hanya akan indah dibaca, namun secara hukum penuh resiko. Untuk itu, kualifikasi kemampuan ilmu hukum yang matang wajib dimiliki oleh seorang perancang kontrak.

Tiap pelaku usaha perlu memahami pentingnya peran seorang perancang kontrak yang handal guna menghindari munculnya kerugian yang timbul akibat adanya sengketa kontrak bisnis. Untuk itu, bagi perusahaan, ketika mempekerjakan seseorang atau tim yang bertugas untuk mengurusi kontrak perusahaan, adalah sesuatu yang wajib untuk memastikan bahwa mereka memiliki latarbelakang dan pemahaman ilmu hukum yang kuat. Dalam hal ini proses dan kualitas tim sumberdaya tentu sangat esensial untuk memastikan orang yang bertugas dengan urusan perancangan kontrak memiliki kualifikasi yang handal. Selain itu, orang atau tim tersebut hendaknya secara berkesinambungan diperlengkapi dengan pelatihan-pelatihan penyusunan kontrak yang dapat memperdalam dan memperbaharui pemahaman mereka dalam hukum kontrak. Opsi lainnya yang bisa ditempuh oleh pelaku bisnis ialah dengan mempekerjakan seorang perancang kontrak professional untuk menangani kontrak bisnis perusahaan sehingga kualita kontrak yang dihasilkan lebih berkualitas. Dalam hal ini, tentunya pelaku usaha perlu mencari tahun dan menelusuri bahwa perancang kontrak professional yang ingin dipekerjakan terbukti kapasitas dan kemampuannya dengan melihat latarbelakang hasil kerja atau portofolionya

Ikuti tulisan menarik Sujana Donandi Sinuraya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler