x

Iklan

atmojo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 10 Mei 2021 07:24 WIB

Seputar Fair Use, Merek Dagang, dan Hak Cipta (Oleh Kemala Atmojo)

Doktrin fair use dalam khasanah Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) memang menyenangkan. Tapi dia bukanlah undangan bagi Anda untuk membuat karya dengan merampas hak cipta orang lain. Berikut keterangan singkat tentang fair use dalam undang-undang kita, dan beberapa hal seputar HAKI yang masih sering disalahpahami, termasuk soal judul lagu dan film.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Teman saya, seorang produser film, bertanya: apakah bisa dianggap suatu pelanggaran hak cipta jika dalam film yang akan dia buat terdapat adegan yang memperlihatkan instagram seorang pesohor sebagai contoh oleh sorang pemain kepada pemain lain. Karena pertanyaannya masih umum, saya jawab umum juga: “Selama Anda tidak menggunakannya secara berlebihan dan merusak reputasi pesohor itu, Anda boleh perlihatkan instagram itu.” Apakah perlu izin pemiliknya, dan apakah bisa digugat? Kalau mau izin tentu lebih baik, tidak pun tak apa. Dan kalau digugat, Anda bisa pakai dalil fair use alias penggunaan yang wajar atas instagram tersebut.  

Kawan saya senang, karena ia bukan saja tidak perlu repot izin, tapi juga bebas dari pembayaran. Doktrin fair use memang semacam “penyelamat” di tengah aneka larangan dalam  undang-undang seputar Hak atas Kekayaan Intelektual  (HAKI), khususnya Hak Cipta. Tetapi perlu dicatat bahwa fair use bukanlah “undangan” bagi Anda untuk membuat karya dengan melanggar atau merampas hak orang lain. Fair use  hanyalah pengecualian dari hak monopolistik yang diberikan oleh hukum kepada pemilik hak cipta. Fair use memungkinkan Anda membuat sesuatu yang baru dengan menggunakan kreasi orang lain sebagai elemen dengan campuran baru yang Anda ciptakan sendiri. Dan penggunaan tiap-tiap jenis karya orang mempunyai batas-batasnya tersendiri untuk bisa dikatakan sebagai fair use.

Berikut beberapa penjelasan singkat mengenai fair use dalam undang-undang hak cipta kita. Juga gambaran  mengenai hal yang sama di Amerika Serikat, plus tentang judul, merek dagang, dan hak cipta yang masih kerap disalahpahami.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tentang fair use dalam UU Hak Cipta kita

UU Hak Cipta (No. 28 Tahun 2014) kita tidak mengenal istilah fair use atau “penggunaan yang wajar”. UU kita menggunakan beberapa istilah lain. Misalnya, istilah “Hasil Karya yang Tidak Dilindungi Hak Cipta”. Di sini termasuk ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, atau alat yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis tertentu. Lalu ada istilah “Tidak ada Hak Cipta” atas hasil berupa putusan rapat terbuka lembaga negara; peraturan perundang-undangan; pidato kenegaraan atau pejabat pemerintah; putusan pengadilan; serta kitab suci dan simbol keagamaan. Kemudian, yang tak kalah penting, istilah “Pembatasan Hak Cipta”. Di sini dicantumkan sederat perbuatan yang dianggap bukan merupakan pelanggaran Hak Cipta. Antara lain, pengumuman atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifat aslinya. Juga pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, surat kabar, atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan menyebutkan sumbernya secara lengkap; Lalu penggunaan atau penggandaan ciptaan untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilimia, dengan mencantumkan sumbernya secara lengkap serta tidak merugikan kepentingan wajar penciptanya; dan beberapa perbuatan lainnya. Pada bagian Pembatasan Hak Cipta ini seingat saya mulai dari Pasal 43 sampai 49.

Selain itu,  menurut saya, yang juga tak kalah penting adalah “Masa Berlaku Hak Cipta”, khususnya masa berlaku hak ekonomi suatu ciptaan. Masa berlaku hak ekonomi ini juga membebaskan pengguna suatu karya dari pembayaran kepada pencipta atau pemegang hak cipta, meski hak moral penciptanya tetap harus dihargai. Masa berlaku hak ekonomi suatu ciptaan ini dikelompokkan dalam beberapa bagian. Misalnya untuk buku, pamflet, ceramah, lagu, musik, peta, drama, batik, berlangsung selama hidup Pencipta dan berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah penciptnya meninggal dunia. Lalu untuk kelompok karya fotografi, potret, karya sinematografi, program komputer, adaptasi, aransemen, hak ekonominya berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak diumumkan. Kemudian untuk ciptaan berupa seni terapan, berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali diumumkan. Sedangkan untuk ciptaan yang tidak diketahui penciptanya dan haknya dipegang oleh pemerintah berlaku selama 50 (lima puluh) tahun, dan seterusnya,.

Jadi, selama pengguna atau pemakai ciptaan yang termasuk dalam istilah-istilah di atas serta mengetahui batas masa berlaku hak ekonominya, maka ciptaan itu bisa digunakan secara bebas, dalam arti tidak perlu melakukan pembayaran. Itulah yang mungkin dimaksud dengan doktrin fair use dalam konteks perundang-undangan kita. Dalam UU Hak Cipta kita secara langsung maupun tidak langsung sudah memuat doktrin fair use dan konsep public domain.

Doktrin fair use dan Perlindungan Hak Cipta di Amerika Serikat

Secara umum, fair use adalah keadaan ketika Anda tidak memerlukan izin atau membayar pemilik hak cipta untuk menggunakan beberapa materi miliknya dalam proyek Anda.  Konsep penggunaan yang wajar (fair use) ini pertama kali diperkenalkan ke dalam undang-undang hak cipta Amerika Serikat oleh pengadilan di Massachusetts pada tahun 1841. Saat  itu terjadi sengketa antara pendeta Charles W. Upham dan Sparks. Pendeta Upham menulis sebuah buku dua jilid, sebanyak 866 halaman, tentang George Washington. Sumbernya adalah surat-surat dari koleksi milik  Sparks, yang telah membelinya, mengarsipkannya, menerbitkannya, dan - yang paling penting - memiliki hak ciptanya. Spark dimenangkan pengadilan. Sejak itu konsep fair use  dicangkokkan ke dalam undang-undang hak cipta AS. Dan sejak itu pula pula pengadilan terus mengembangkan serta menyempurnakan konsep ini hampir selama 175 tahun kemudian dan berlanjut sampai sekarang.

Dalam banyak literatur yang diterbikan di Amerika Serikat, fair use ini dijelaskan secara detail dalam setiap karya cipta. Dalam hal film, misalnya, diatur bagaimana fair use untuk karya Non-Fiksi dengan segala aturannya. Misalnya karya apa yang diambil itu, seberapa banyak yang digunakan, dan untuk kepentingan film apa. Demikian juga dengan karya fiksi dengan segala aturannya. Belum lagi film yang based on a True Story. Ini baru soal film. Belum lagi bidang-bidang seni atau entertainment yang lain. Dalam literatur tentang bisnis entertainment di Amerika Serikat, banyak diterangkan mengenai fair use ini. Misalnya, dalam bidang Trademark and Unfair Competition Law,  dijelaskan apa saja yang termasuk fair use. Kemudian dalam bidang Publicity and Privacy, juga diterangkan apa yang termasuk fair use. Lalu, parodi seperti apa yang termasuk fair use, dan lain-lain. Memang terasa rumit atau complicated, tapi sebenarnya jadi lebih jelas.

Pengetahuan tentang hak cipta, termasuk doktrin  fair use ini, sebaiknya diketahui atau diajarkan kepada setiap mahasiswa. Jika Anda kuliah di New York University (NYU), misalnya, Anda akan dikasih informasi ciptaan apa saja yang dilindungi hak cipta dan apa saja yang tidak dilindungi. Saya kutipkan ciptaan apa saja yang secara umum tidak dilindungi hak cipta menurut New York University:

  • Facts, ideas
  • Procedures, methods, systems, processes
  • Works that are not fixed in a tangible form
  • Titles, names, short phrases, or slogans
  • Familiar symbols or designs
  • Mere variations of lettering or coloring
  • Mere listings of ingredients or contents
  • Works of the United States government
  • Works that have passed into the public domain

Sebenarnya, sebagian sudah mirip dengan yang ada di UU Hak Cipta kita. Tapi di sini masih banyak yang salah tafsir.

Beberapa Kesalapahaman

Ada beberapa hal yang masih sering disalahpahami. Misalnya, mengenai judul lagu dan judul film. Banyak pencipta, masyarakat awam –bahkan sebagian instansi pemerintah—menganggap judul lagu atau judul film itu memiliki hak cipta. Padahal, judul film itu tidak termasuk yang dilindungi oleh hak cipta. Dia bisa saja dilindungi oleh hukum Merek Dagang, tapi bukan oleh hukum Hak Cipta . Itu pun jika judul tersebut digunakan secara serial. Misalnya, Catatan Si Boy 1, Catatan Si Boy II, Catatan Si Boy III, dan seterusnya. Maka “Catatan Si Boy” itu layak didaftarkan sebagai Merek Dagang.  Jika hanya judul tunggal, dia tidak dilindungi oleh UU Hak Cipta maupun UU Merek Dagang. Tapi,  nyatanya, pemerintah pun memberikan sertifikat Merek Dagang untuk judul film tunggal.

Kesalahan itu mungkin terjadi karena dua hal. Pertama, orang masih bingung antara Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intellectual-Pproperty (IP)  dan Hak Cipta (Copyrights). Sebagian orang beranggapan bahwa  segala jenis hak yang berkaitan dengan HAKI sering dianggap sebagai Hak Cipta semata. Padahal, dalam lingkup HAKI ini dibagi-bagi dalam beberapa bidang dengan undang-undang tersendiri. Ada bidang Perlindungan Varietas Tanaman (UU 29 Tahun 2000); Rahasia Dagang (UU 30 Tahun 2000); Desain Industri (UU 31 Tahun 2000); Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU 32 Tahun 2000); Paten (UU 14 Tahun 2001); Merek dan Indikasi Geografis (UU 20 Tahun 2016); dan tentang Hak Cipta (UU 28 Tahun 2014).

Kedua, mungkin keliru memahami konsep merek (trademark). Maklum, dalam hukum Indonesia, merek dijelaskan sebagai tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegitana perdagangan barang dan jasa. Maka, banyak orang mengira bahwa judul film juga sebagai merek dagang dan bisa didaftarkan. Padahal, filosofi adanya merek dagang (trademark) adalah untuk mengidentifikasi sumber suatu produk. Jika Anda membeli sabun mandi (misalnya Lux), menyukainya, lalu ingin membeli lagi, yang Anda lakukan adalah pergi ke toko – toko mana saja dan di mana saja --  mencari sabun dengan merek yang sama. Maka “Lux” adalah merek dagang yang mengidentifikasi sabun itu. Kemudian nama perusahaan, misalnya “Starvision”, adalah merek dagang. Merek itu  mengidentifikasi film-film dari sumber (perusahaan) tersebut. Sedangkan tiap-tiap judul film tidak dapat memiliki merek dagang karena mereka digunakan pada film tunggal, dan karenanya tidak mengidentifikasi sumber produk.

Kantor Merek Dagang (The Trademark Office) Amerika Serikat mengatakan dengan jelas bahwa judul karya kreatif tunggal tidak dapat didaftarkan (section  1201.08 Trademark Manual of Examining Procedures). Namun, harus dikatakan juga, bahwa mereka pernah kecolongan atau lalai. Pernah  ada tiga judul film tunggal (bukan serial) yang diakui  memiliki merek dagang, yakni The Blair Witch Project,  Reservoir Dogs, dan Judge Dredd. Mungkin pegawai kantor merek dagang saat itu berasumsi bahwa ketiga judul film tadi adalah judul untuk film serial, ternyata tidak.

Lalu, dalam hal hak cipta, Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021, mengandaikan bahwa judul lagu dan bahkan judul alternatifnya, memiliki hak cipta. Jika benar begitu maksudnya, maka jelas pembuat konsepnya kurang piknik. Di mana-mana judul film, judul lagu, tidak  memiliki hak cipta tersendiri. Selain karena frasanya terlalu pendek, terlalu generik, juga karena mudah diubah-ubah oleh penciptanya sendiri atau pemegang hak ciptanya. Misalnya, banyak sekali film Indonesia dengan judul tertentu, ketika dijual ke Netflix atau distributor lain di luar negeri, judulnya diganti. Lalu, jika judul memliki hak cipta, habislah kesempatan pencipta lain untuk membuat lagu berjudul “Ayah”; “Ibu”, “Cinta”; “Kasih”, dan sejenisnya. Sebab sudah ada pemilik atau pencipta sebelumnya. Bukti lain, di Amerika misalnya, ada banyak puluhan – mugkin ratusan—film dengan judul yang sama. Sebut misalnya, Bad Boys (1993) dan Bad Boys (1995); Rush (1991) dan Rush (2012); Gladiator (1992) dan Gladiator (2000); Crash (1996) dan Crash (2004); The Accused (1949) dan The Accused (1988); Always (1985) dan Always (1989); dan masih banyak lagi. Kesimpulannya, judul  (jika serial) bisa jadi mendapat perlindungan Merek Dagang, tapi bukan Hak Cipta.

Namun, semua itu tidak menghalangi Pencipta untuk mencatatkan judul lagu atau film yang dibuatnya. Bagaimanapun, ketika mendaftarkan buku, skenario, lagu, tetap harus menyertakan judulnya. Namun tidak berarti judul itu mendapat perlindungan hak cipta tersendiri. Yang dilindungi hak cipta adalah “isinya”.  Lalu,  usaha melakukan gugatan atas kesamaan judul bisa saja menggunakan dalih “persaingan usaha tidak sehat”, tapi itu di Amerika Serikat dan harus pula dilihat dari aneka sudut pandang. Misalnya, apakah isinya sama, apakah judul itu sangat spesifik, apakah penciptanya hidup dari judul itu, apakah masyarakat jadi bingung dengan judul yang sama itu, dan lain-lain. Sengketa mengenai hal ini biasanya diselesaikan melalui jalur mediasi atau badan arbitrase yang disepakati bersama.

 

                                                                            ***

Ikuti tulisan menarik atmojo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu