
Ilustrasi Perundingan
Rabu, 19 Mei 2021 08:11 WIB
Pentingkah Judul Suatu Kontrak?
Artikel ini menjelasakan mengenai kedudukan judul suatu kontrak
Dibaca : 1.024 kali
Oleh: Sujana Donandi S, Dosen Program Studi Hukum, Universitas Presiden
Kontrak merupakan dasar berlangsungnya aktivitas bisnis masyarakat mulai dari jual beli, sewa menyewa, hingga pemberian jasa/layanan. Kontrak menjadi dasar mengetahui hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan hukum kontrak. Kontrak juga sekaligus menjadi batasan dalam pelaksanaan bisnis yang disepakati oleh para pihak dalam bisnis. Semakin jelas suatu kontrak, maka akan semakin terminimalisir sengketa ataupun persilisihan atas kontrak di kemudian hari.
Pada prinsipnya, kontrak tidak harus ditulis sepanjang diakui oleh para pihak. Akan tetapi, ingatan manusia terkadang sangat terbatas sehingga sangat mungkin lupa mengenai hal-hal yang sudah disepakati dalam kontrak. Oleh karena itu, menuliskan kontrak menjadi sesuatu yang sangat bermanfaat untuk digunakan sebagai alat bukti sekaligus pengingat apa-apa saja yang menjadi hak dan kewajiban para pihak yang mengikatkan dirinya dalam kontrak.
Dalam realita, terkadang membuat kontrak merupakan pekerjaan yang terkesan mudah namun ternyata sulit. Membuat kontrak terkesan mudah karena hanya perlu menuliskan apa-apa yang disepakati oleh para pihak. Kesulitan mulai muncul ketika upaya menuangkan kesepakatan lisan ke dalam dokumen tertulis ternyata menemui kesulitan dalam merumuskan Bahasa dan kata-kata yang paling tepat menggambarkan apa yang dipahami secara lisan sebagai isi kesepakatan antar para pihak.
Secara teknis, membuat kontrak membutuhkan keterampilan dan latihan guna menghasilkan kontrak yang berkualitas. Tiap-tiap bagian kontrak memainkan peran yang sangat penting dalam melindungi kepentingan para pihak, termasuk juga menentukan bagaimana mekanisme penyelesaian apabila terjadi sengketa dalam berjalannya pelaksanaan kontrak.
Tiap-tiap bagian dalam kontrak haruslah dibuat secara seksama dengan penuh ketelitian dan kehati-hatian. Salah satu bagian awal dalam suatu kontrak ialah judul. Layanya tulisan lainnya, suatu judul hendaknya mampu menggambarkan apa yang menjadi isi suatu dokumen, dalam hal ini kontrak. Namun sering pula terjadi bahwa apa yang dijudulkan tidak sejalan dengan apa yang dimaksudkan. Misalkan, para pihak menulis judul Perjanjian Pemakaian Alat, padahal yang sesunggunya terjadi dan disepakati untuk kemudian dituangkan dalam kontrak adalah suatu kesepakatan penyewaan alat. Hal ini bisa terjadi karena kurangnya keterampilan dan pengalaman dalam menyusun kontrak.
Lantas, bagaimana bila perbedaan apa yang tertulis dana pa yang dimaksud sebagaimana dicontohkan dalam paragraf sebelumnya terjadi? Terkait dengan kondisi ini, Ricardo Simanjuntak dalam bukunya berjudul ‘Teknik Perancangan Kontrak Bisnis’ menyatakan bahwa dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara judul dengan isi, berpegang pada Pasal 1343 dan 1344 KUH Perdata, maka isi kontrak itulah itulah yang akan memberikan ukuran sebenarnya dari aktivitas hubungan hukum antara pelaku bisnis. Penulis sepakat dengan pendapat tersebut yang membawa kepada pemahaman bahwa hukum memandang substansi sebagai suatu dasar pelaksanaan kontrak dan bukan berdasarkan pada judul semata.
Ketentuan Pasal 1343 dan 1344 sebagaimana kemudian telah dijabarkan dapat menjadi pegangan bagi masyarakat yang mungkin selama ini mengalami situasi yang sama dimana masyarakat yang terikat dalam suatu kontrak merasa bimbang karena isi dan judul kontrak tidak sesuai. Dengan adanya pemahaman ini, maka masyarakat dapat menjadi isi sebagai pegangan dalam kontrak, serta mengesampingkan judul apabila judul tidak sejalan dengan isi. Pada intinya judul memang tidak terlalu penting karena hukum memandang kepada substansi. Meskipun demikian, penulisan judul yang baik penting dalam konteks keterampilan dan estetika suatu dokumen.
Hal ini menunjukkan pula bahwa urusan menulis judul saja butuh pemahaman ilmu hukum yang baik dan juga keterampilan menulis yang handal. Oleh karena itu, bagi pelaku usaha sangat penting pemahaman tentang teknik penyusunan kontrak. Bagi perusahaan besar yang mengikatkan diri dalam bisnis-bisnis besar maka sudah sepatutnya mempekerjakan professional handal untuk menyusun dan mengurusi kontrak-kontrak yang dimiliki oleh perusahaan. Pembuatan kontrak yang baik sama dengan upaya manajemen resiko yang baik. Oleh karena itu, penyusunannya pun hendaknya dilakukan oleh orang yang memiliki skil dan pemahaman mengenai kontrak yang baik pula.
Ikuti tulisan menarik Sujana Donandi Sinuraya lainnya di sini.
Suka dengan apa yang Anda baca?
Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.
1 hari lalu

Pendidikan Islam Sangat Berpengaruh Terhadap Karakter Siswa
Dibaca : 154 kali
1 hari lalu

Trias Politika, antara Kedaulatan Rakyat dan Kedaulatan Tuhan
Dibaca : 203 kali
1 hari lalu

Dualisme Penerbitan Sertifikasi Wartawan antara Dewan Pers dengan LSP Pres Indonesia
Dibaca : 166 kali
1 hari lalu

Pidato Kebudayaan Profesor Salim Said pada Hari Sastra Indonesia 2022
Dibaca : 241 kali
3 hari lalu

Novela Seno Gumira Ajidarma: Suara Hati Seorang Pelacur
Dibaca : 2.289 kali
5 hari lalu

Apresiasi juga Dengki Iringi Kunjungan Jokowi ke Ukraina dan Rusia
Dibaca : 1.094 kali
5 hari lalu

Pendidikan Jarak Jauh Ketlisut dan Raib dari Draft RUU Sisdiknas?
Dibaca : 780 kali
2 hari lalu
