x

Iklan

sapar doang

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 April 2020

Senin, 24 Mei 2021 05:52 WIB

Dulu DPT ala KPU Dibully, Kini Digunakan untuk Basis Vaksinasi dan Hal Lain

Seiring berjalannya waktu, prasangka-prasangka atas Daftar Pemilih Tetap yang dihasilkan KPU sudah terkikis dan berubah menjadi apreasiasi. Terbukti DPT digunakan sebagai basis vaksinasi oleh Kemenkes. Selain itu akan digunakan juga untuk perhelatan pilkades di berbagai wilayah di Indonesia. Terbaru DPT juga akan digunakan untuk data penerima manfaat oleh Kemenkop UKM. Tidak menutup lembaga/intansi lain akan ikut memanfaatkan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh: Saparuddin, KIPP Kabupaten Pasaman

Daftar Pemilih merupakan salah satu hal yang krusial dalam setiap pemilihan. Bagaimana bisa dilaksanakan suatu pemilihan jika tidak ada pemilih? Karena pemilih bersifat fluktuatif, dinamis dan berkembang maka proses menghadirkannya pun menjadi sebuah kerja yang memerlukan dedikasi dan integritas tinggi. Tentu juga butuh ketelitian dan kecermatan demi terciptanya daftar pemilih yang berkualitas, valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) berproses mulai dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang diberikan kemendagri kepada KPU. Kemudian dilakukan proses pencocokan dan penelitian atau coklit, yang selanjutnya menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setelah itu diumumkan untuk mendapatkan tanggapan serta masukan dari masyarakat. Usai menerima masukan dan koreksi, selanjutnya menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Dan setelah proses-proses tersebut selesai barulah menjadi DPT.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di-bully dan diapresiasi

Sepanjang proses menghadirkan daftar pemilih tersebut kerja-kerja KPU diawasi oleh Bawaslu, mendapat masukan/tanggapan dari masyarakat serta peserta pemilu dan intansi terkait terutama Disdukcapil saat pleno. Koordinasi dengan Disdukcapil sebagai punggawa data ini tidak hanya saat pleno saja. Dengan demikian proses pemutakhiran data pemilih menjadi DPT ini adalah bukan kerja sendirian, melainkan ada pihak lain. Pendeknya, ada keterlibatan multipihak yang ikut bersinergi disana dan celah untuk memanipulasi daftar pemilih bisa dipastikan tidak ada.

Tetapi kenyataannya, jika kita flashback pada Pemilu 2019 lalu, DPT yang dihasilkan KPU kemudian dicurigai dan diduga dilakukan penggelembungan. Ada yang menyebutnya sabagi data siluman, data ganda, data orang gila dan data anomali. Maka jadilah DPT yang seharusnya tidak bisa dirubah lagi setelah diplenokan, kemudian menjadi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 1, DPTHP 2 bahkan sampai dengan DPTHP 3. Padahal saat itu pemungutan suara sudah di depan mata dan KPU  harus sudah berhitung terkait pengadaan logistik.

Kini seiring berjalannya waktu prasangka-prasangka demikian terkikis dan berubah menjadi sebuah apreasiasi. Terbukti DPT digunakan sebagai data untuk vaksinasi oleh Kemenkes. Selain itu akan digunakan juga untuk perhelatan pemilihan kepala desa (pilkades) di berbagai wilayah di Indonesia sesuai surat dinas KPU RI nomor 388 tahun 2021 perihal DPT untuk Pilkades. Terbaru DPT juga akan digunakan untuk data penerima manfaat oleh Kemenkop UKM.

Tidak menutup kemungkinan DPT juga akan digunakan oleh lembaga/intansi lain, karena DPT dinilai mutakhir disertai dengan berbagai elemen data yang lengkap. Meskipun data yang diberikan nanti, ada beberapa elemen yang harus ditutup demi menjaga kerahasiaan data pribadi pemilih sesuai peraturan yang berlaku.

Daftar Pemilih Berkelanjutan

Berbeda dengan pemilu/pemilihan sebelumnya, dimulai pasca pemilu 2019 disusul kemudian pemilihan kepala daerah (bagi daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2020), daftar pemilih harus terus dijaga, dipelihara dan dimutakhirkan secara berkelanjutan oleh KPU. Proses ini disebut sebagai pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) sebagaimana tecantum dalam pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l dan pasal 20 huruf l Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, secara teknis diatur dalam surat KPU Ri nomor 366 tahun 2021 perubahan dari surat KPU RI nomor 132 tahun 2021 perihal pemutakhiran data pemilih tahun 2021.

Dalam rangka memutakhirkan data pemilih berkelanjutan ini, KPU mendapat sedikit kendala. Jika biasanya saat pemilu/pemilihan dibantu oleh badan ad hoc yang turun langsung berhadapan dengan masyarakat, karena tidak ada pemilihan, maka penyelenggara di tingkat kecamatan dan penyelenggara di tingkat desa pun tidak ada. Meski demikian, kendala  tersebut tidak menjadi hambatan yang berarti karena KPU Kabupaten Tangerang terus melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan pihak lain. Dengan demikian kerja berkesinambungan dengan mutipihak tersebut tidak berhenti sampai tahapan pemilihan berakhir.

Selain itu inovasi dan kreatifitas juga dibutuhkan untuk membantu memudahkan partisipasi masyarakat. Di zaman teknologi dan informasi yang serba canggih ini semuanya sangat mungkin dan bisa dilakukan hanya dengan menggerakkan jari.

Masalah akan selalu ada dan akan selalu berkelindan dimanapun kita berada. Namun jika dihadapi bersama oleh banyak orang, oleh multipihak, penulis yakin semua akan bisa terselesaikan. Pun begitu dengan aplikasi, secanggih apapun teknologi yang diciptakan, tanpa campur tangan masyarakat semua akan dirasa percuma dan sia-sia.

Untuk menciptakan data pemilih berkualitas dibutuhkan kerjasama yang baik, partisipasi dan kesadaran bersama dari semua masyarakat. Toh jika hasilnya baik pun bukan hanya KPU saja yang bisa menggunakan, lembaga/instansi lain pun bisa menggunakannya. Pangkal ujungnya adalah semua demi kepentingan masyarakat dan demi negara tercinta ini.

Ikuti tulisan menarik sapar doang lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB