x

gambar ilustrasi surat lamaran kerja

Iklan

Sujana Donandi Sinuraya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 November 2019

Senin, 24 Mei 2021 14:55 WIB

Kedudukan Penawaran Dalam Suatu Kontrak

Artikel ini menjelaskan kedudukan penawaran dalam suatu kontrak.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh: Sujana Donandi S, Dosen Program Studi Hukum, Universitas Presiden

 

Suatu kontrak merupakan peristiwa dimana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri dan akibat pengikatan diri tersebut, masing-masing mengemban hak dan kewajiban tertentu sesuai dengan apa yang telah disepakati. Syarat sahnya kontrak sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terdiri dari kesepakatan para pihak, kecakapan, objek tertentu, dan kausa yang halal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Tulisan ini tidak akan menjabarkan mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian, namun akan berfokus kepada eksistensi suatu penawaran yang tentunya juga berpengaruh pada sah atau tidaknya suatu perjanjian, meskipun secara normative bukan merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian. Kehadiran suatu kesepakatan sendiri sangat bergantung kepada adanya suatu penawaran yang mana kemudian penawaran itu dipahami dan diterima oleh pihak yang menerima penawaran yang kemudian bermuara kepada lahirnya suatu kontrak.

 

Dalam aktivitas sehari-sehari kita sebenarnya dapat melihat penawaran-penawaran yang  mungkin tanpa kita sadari kemudian dengan tindakan tertentu, penawaran itu telah kita terima dan menjadi suatu kontrak. Misalkan, ketika kita berjalan-jalan di mall, maka kita bisa melihat bahwa pada barang-barang tersebut sudah label harga pada tiap produk yang ditawarkan di mall. Label-label harga ini ditujukan untuk menginformasikan kepada para pengunjung mengenai harga produk yang ditawarkan. Sesungguhnya label-label harga yang ditunjukkan kepada kita merupakan penawaran yang disampaikan oleh pihak penjual dana tau mall kepada kita sebagai pengunjung. Lebih lanjut, setelah mengetahui harga dan merasa cocok, kita membawa barang tersebut untuk dibayar di kasir. Tindakan kita membawa barang ke kasir untuk dibayar merupakan suatu tindakan penerimaan atas penawaran yang diberikan kepada kita yang kemudian bagi kita muncul kewajiban membayar guna mendapatkan barang, dan pihak penjual berkewajiban menyearhkan barang. Dengan kata lain telah terjadi kontrak.

 

Kondisi lain yang terjadi dalam dunia non-konvensional ialah transaksi jual beli melalui media elektronik (e-commerce). Pada prinsipnya, kondisinya sama dengan situasi yang pertama yaitu harga barang-barang pada took-toko daring merupakan penawaran kepada kita sehingga ketika kita klik tombol beli atau setuju untuk membeli atau membayar, maka kita dianggap telah menerima penawaran yang ada. Dengan demikian, maka kita telah melakukan hubungan kontrak dengan penjual meskipun secara virtual (maya).

 

Hal yang penting untuk dilihat dari suatu penawaran ialah harus adanya komunikasi dan itikad baik yang kemudian dapat menunjukkan cukupnya pemahaman akan penawaran yang diterima. Misalkan, terkadang Penulis pernah mengalami situasi saat berbelanja di minimarket, harga tertulis misalkan 10 ribu rupiah, akan tetapi saat dibawa ke kasir harga yang dikenakan misalkan 12 ribu rupiah. Hal ini menunjukkan bahwa ada perbedaan pemahaman antara pembeli dan penjual mengenai penawaran produk yang ada. Pembeli melihat harga 10 ribu, maka dalam perspektifnya, ketika ia membawa barang untuk dibayar ke kasir, ia telah menerima penawaran suatu barang tertentu dengan harga 10 ribu rupiah. Ketika dia membawa ke kasir, namun ternyata diketahui harganya berbeda dengan apa yang tertera, maka dapat dikatakan pembeli tidak terikat untuk membayar 12 ribu rupiah karena penawaran yang dia terima untuk kemudian ia sepakati ialah harga 10 ribu rupiah. Dengan demikian, apabila penjual tidak jadi membayar barang tersebut, ia tidak dapat dianggap wanprestasi atau gagal menjalankan kewajibannya dalam kontrak, karena penawaran yang ia terima dengan harga penawaran yang kemudian ditentukan oleh penjual tidak sama.

 

Situasi di atas menujukkan bahwa penawaran yang diterima haruslah didasarkan pada informasi yang benar. Apabila situasi di atas terjadi maka sebenarnya dapat dikatakan tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak karena harga yang dipahami oleh kedua belah pihak berbeda. Meskipun, jika kemudian setelah tahu harga yang ditawarkan berbeda, namun pembeli tetap mau, maka pada saat itu telah terjadi kontrak dimana pembeli kemudian menerima penawaran dengan harga yang sebelumnya berbeda dari yang dilihatnya. Terlepas dari sisi kontrak, terjadinya perbedaan harga tersebut bisa juga ditelisik dari ada atau tidaknya unsur kesengajaan dari penjual, sehingga jika ditemukan ada kesengajaan, maka bisa dianggap ada unsur perbuatan melawan hukum baik secara perdata maupun pidana dari tindakan tersebut.

Dari penjelasan-penjelasan yang ada, tampak bahwa penawaran merupakan suatu tindakan yang mendahului adanya suatu kontrak. Ketika penawaran diterima, maka saat itulah terjadi suatu kontrak. Dalam kaitannya dengan syarat sah perjanjian, maka penawaran yang diterima merupakan pemenuhan syarat sahnya perjanjian yang pertama, yaitu kesepakatan. Akan tetapi, perlu juga dipahami bahwa penawaran yang kemudian diterima itu haruslah memenuhi pula syarat sahnya perjanjian yang lain. Misalkan, penawaran itu haruslah dibuat diterima oleh mereka yang secara hukum dibenarkan untuk melakukannya, yang dalam hukum perdata, orang yang dianggap cakap untuk terikat dalam perjanjian, ialah mereka yang minimal berusia 21 tahun. Kemudian, objek yang ditawarkan juga harus jelas sehingga memenuhi unsur sahnya perjanjian berupa objek tertentu. Selanjutnya, penawaran yang diterima itu haruslah memiliki kausa yang halal, artinya perihal kesepakatan itu tidak dilarang oleh undang-undang. Misalkan, penawaran senjata illegal , sekalipun diterima oleh yang menerima penawaran adalah tidak sah karena tindakan itu dilarang oleh undang-undang.

 

Bagi masyarakat penting untuk memahami posisi penawaran sehingga memiliki pemahaman yang lebih baik dalam berkontrak, khususnya bagi pelaku bisnis. Penawaran itu adalah sah penerimaannya jika didasarkan pada informasi yang jujur dan dengan itikad baik. Jika penawaran yang disepakati didasarkan pada kebohongan ataupun tipu muslihat, atau ketidaktepatan informasi seperti pada kasus mini market yang sebelumnya Penulis jelaskan, maka penawaran itu sesungguhnya tidak memenuhi syarat kesepakatan sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian. Namun perlu diingat, bahwa tidak dipenuhinya syarat kesepakatan berakibat kontrak dapat dibatalkan. Artinya, jika pihak yang menerima penawara tetap mau menerima penawaran yang ternyata harganya berbeda dengan yang ia ketahui mula-mula (sebagaimana Penulis uraikan dalam cerita sebelumnya), maka kontrak tetap dapat dilanjutkan berdasarkan penawaran terbaru yang diketahui. Akan tetapi, jika penerima penawaran tidak ingin melanjutkan kontrak yang sebelumnya sudah ia terima karena adanya informasi yang berbeda dengan yang awalnya ia pahami, maka kontrak dapat dibatalkan oleh pihak penerima penawaran.

Ikuti tulisan menarik Sujana Donandi Sinuraya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu