x

Ilustrasi Perundingan

Iklan

Sujana Donandi Sinuraya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 November 2019

Senin, 7 Juni 2021 11:10 WIB

Saat Kontrak Ditandatangani dalam Paksaan

Pada prinsipnya suatu kontrak adalah sah bila memenuhi syarat sahnya perjanjian, dan salah satunya ialah sepakat para pihak. Atas kesepakatan yang ada para pihak menyadari dan menghendaki akibat yang muncul atas hal tersebut. Dalam pelaksanaan pra kontrak sangat mungkin ada pihak yang memberikan persetujuannya karena suatu tekanan. Lantas apa apa akibatnya jika hal semacam itu terjadi?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh: Sujana Donandi S,  Dosen Program Studi Hukum, Universitas Presiden

Pada prinsipnya suatu kontrak adalah sah bila memenuhi syarat sahnya perjanjian, dan salah satunya ialah sepakat para pihak. Dengan adanya kesepakatan, maka para pihak dianggap tahu apa yang disepakatinya dan menghendaki munculnya akibat hukum atas kontrak tersebut. Contohnya, saat dua pihak bersepakat atas jual beli, maka dianggap telah ada kesepakatan ketika pembeli memberikan konfirmasi ataupun penerimaan atas penawaran yang disampaikan oleh penjual. Atau dalam hal terjadi tawar menawar, maka ketika Penjual menyetujui harga yang ditawar oleh Pembeli, maka telah terjadi kesepakatan. Atas kesepakatan yang ada, para pihak juga menyadari dan menghendaki akibat yang muncul atas hal tersebut, yaitu penjual harus menyerahkan barang dan pembeli harus membayar.

Dalam pelaksanaan pra kontrak, sangat mungkin ada pihak yang ternyata memberikan persetujuannya karena adanya suatu tekanan dari pihak lain. Hal semacam ini mungkin jelas kita temukan dalam sinema elektronik (sinetron) di televisi dimana seseorang dipaksa menandatangi suatu dokumen sebagai wujud persetujuan atas suatu hal, meskipun sebenarnya dia tidak setuju. Meskipun terkesan sebagai sesuatu yang lebih cenderung muncul dalam cerita fiktif, sebenarnya situasi ini pun sangat munkin terjadi dalam dunia nyata. Lantas, bagaimana akibatnya jika seseorang memberikan tanda persetujuan atau kesepakatan atas suatu, misalkan dengan membubuhkan tanda tangan, padahal ia sesungguhnya ada dalam tekanan?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perihal kesepakatan merupakan sesuatu yang harus bersifat murni. Artinya, kesepakatan ini dilakukan tanpa adanya paksaan maupun tipu muslihat, sehingga seseorang bebas dari pengaruh luar, namun semata-mata atas kesadaran dan keinginannya sendiri untuk menyepakati hal tersebut. Hal ini juga yang dinyatakan dalam Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan kontrak dinyatakan batal apabila kontrak tersebut dibuat di bawah tekanan ataupun paksaan.

Paksaan yang yang dilakukan dengan upaya yang nyata terlihat, maka akan lebih mudah dibuktikan, misalkan adanya surat-surat yang menunjukkan adanya upaya paksaan bagi pihak lawan, atau upaya komunikasi lainnya, sepanjang dapat dibuktikan, yang menunjukkan bahwa sudah ada upaya menekan ataupun memaksa pihak lain untuk memberikan kesepakatan. Akan tetapi, menentukan adanya paksaan saat ini menjadi lebih sulit karena upaya paksaan itu sendiri kini sangat mungkin dilakukan secara samar dan bahkan sulit dibuktikan secara hukum.

 

Salah satu komentar menarik terkait model paksaan yang berkembang saat ini diutarakan oleh Ricardo Simanjuntak dalam bukunya berjudul ‘Teknik Perancangan Kontrak Bisnis’ yang menyatakan bahwa paksaan dapat pula dilakukan dengan menyalgunakan keadaan misalnya dengan kekuatan melalui jabatan, posisi ekonomi, melalui kekuasaan, yang meletakkan pihak tersebut pada posisi yang sangat menentukan dan membuat calon mitra berkontraknya tersebut tidak mempunyai sikap selain tunduk dan menyetujuinya (Simanjuntak, 2018).

 

Situasi di atas sangat menarik karena memang sangat mungkin terjadi. Misalkan, seorang atasan sedang membuthkan suatu lahan untuk memperluas rumahnya. Ia kemudian menawar tanah yang ada di sebelahnya yang merupakan milik bawahannya. Adapun sang bawahan perlu mempertahankan posisinya pada perusahaan dan membuthkan sang atasan untuk mendapatkan promosi jabatan. Meskipun sesungguhnya tidak ingin menyetujui penawaran atas tanahnya, karena adanya posisi yang sangat kuat yang dimiliki oleh sang atasan dalam hubungan keduanya, sang bawahan mau tidak mau kemudian menjual tanh itu kepada atasannya.

 

Permasalahan sebagaimana dalam kisah di atas akan sungguh sulit untuk diukur dan diuji dengan norma hukum. Hal ini sangat berkaitan dengan perasaan hati seseorang yang sebenarnya tertekan, namun tidak dapat berbuat selain menyepakati penawaran yang diberikan karena adanya hubungan tertentu di luar jual beli tanah yang kemudian disepakati. Hal ini juga tidak dapat dimasukkan dalam situasi konflik kepentingan karena perihal jual beli antar mereka juga bukan dalam konteks urusan perusahaan, namun urusan pribadi, sehingga tidak dapat pula dinyatakan ada konflik kepentingan dalam konteks usaha di dalamnya.

 

Hal ini sungguh menarik untuk dibahas mengingat hukum belum secara tegas menjangkau eksistensi paksaan yang sangat bersifat nurani dan tidak memiliki wujud (paksaan) langsung seperti ancaman atau terror. Akan tetapi, sungguh sangat mungkin ada paksaan dalam kondisi tersebut. Satu-satunya doktrin yang mungkin menjangkau situasi ini adalah tentang ‘konflik kepentingan’ yang tentunya masih perlu dilakukan pendalaman mengingat hubungan hukum ada di luar konteks hubungan kerja. Meskipun demikian, Penulis berpendapat sepanjang dapat dibuktikan adanya factor hubungan kerja tersebut dalam hubungan privat di luar pekerjaan yang sangat dominan kedudukannya yang dapat memaksa seseorang menyepakati suatu hal, maka patutlah dipertimbangkan telah ada paksaan dan perjanjian hendaknya dinyatakan dapat dibatalkan.

Ikuti tulisan menarik Sujana Donandi Sinuraya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler