x

Kota Pelajar

Iklan

Viatus Frietz Deki Alaskatresnadi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 8 Desember 2019

Selasa, 8 Juni 2021 10:51 WIB

Eksklusi Sosial Masyarakat Tionghoa di Yogyakarta

Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY nomor K.898/I/A/1975 adalah berisi tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah seorang WNI non pribumi berisikan perintah dari Paku Alam VIII. Isinya agar tidak memberikan kepemilikan tanah kepada warga negara non-pribumi. Kemunculan instruksi ini memiliki sejarah panjang dengan sejarah terdapatnya peraturan dari Belanda staatsblad pada tahun 1870 (Yuwono, 2018). Peraturan tersebut memiliki turunan peraturan yang berisi larangan bagi pribumi menjual tanahnya ke warga asing.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki keistimewaan dalam mengatur aturan yang dimilikinya. Hal ini ditunjukkan dengan Undang-undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang–undang ini memberikan hak istimewa kepada Pemerintahan Yogyakarta, salah satunya  pada bidang Pertanahan dengan tertuang pada  Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) (Republik Indonesia, 2012).

Undang–undang ini yang kemudian menciptakan legitimasi terhadap pemberlakuan Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah seorang WNI non pribumi (Wakil Kepala Daerah DIY, 1975). Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY ini akan kita bahas lebih dalam terhadap bentuk adanya eksklusi sosial didalam instruksi tersebut.

Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah seorang WNI non pribumi berisikan perintah dari Paku Alam VIII, agar tidak memberikan kepemilikan tanah kepada warga negara non-pribumi yang dalam artian meliputi Eropa/Kulit Putih, dan Timur Asing di DIY (Yuwono, 2018). Atas pemberlakukan Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY tersebut, warga negara non-pribumi hanya boleh mendapatkan hak guna tanah saja. Hal ini hanya terjadi pada wilayah administratif Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu, Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY ini, masih berlaku dan berfungsi hingga sekarang ini, dikarenakan belum ada pencabutan instruksi ini. Oleh karena itu, instruksi ini telah digunakan sekitar 46 tahun di DIY.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemunculan instruksi tentunya memiliki sejarah panjang perumusan instruksi ini. Hal ini dilihat dengan sejarah terdapatnya peraturan dari Belanda staatsblad pada tahun 1870 (Yuwono, 2018). Peraturan tersebut memiliki turunan peraturan ground-vervreemdings-verbod yang berisi larangan bagi pribumi untuk menjual tanahnya ke warga asing. Aturan ini tertuang pada peraturan dari Belanda staatsblad pada tahun 1875 No 179 (Yuwono, 2018). Hal ini untuk mengatur agraria pada masa tersebut, dikarenakan penerapan politik pintu terbuka yang dimaksud sebagai diperbolehkannya modal asing masuk. Atas dasar dari modal-modal asing yang masuk tersebut, dibuatlah aturan yang dapat melindungi masyarakat petani dari pengusaha yang memiliki modal besar. Aturan ini kemudian menjadi Undang-Undang Agraria 1870 Pemerintah Hindia Belanda.

Undang-undang ini turut terjadi perkembangan yang terus dilakukan mengikuti keadaan perkembangan sejarah pada masa tersebut. Aspek perkembangan dan pembuatan undang - undang selanjutnya memiliki alasan pembuatan yang sama yaitu keinginan undang - undang tersebut melindungi masyarakat petani atau kecil atau miskin. Alasan ini kemudian menjadi sebuah awal dari terciptanya Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY nomor K.898/I/A/1975 yang berasal dari pengkonsepan peraturan dari Belanda staatsblad pada tahun 1870. Atas dasar alasan tersebut, instruksi ini pun berlaku sebagai upaya pemerintah menghilangkan ketimpangan perekonomian antar masyarakatnya, sehingga instruksi ini tidak terlihat adanya diskriminasi antar golongan yang ada  di masyarakat.

Pemberlakuan instruksi ini, masih belum terlihat efek maupun dampaknya, ataupun adanya penelitian terhadap keberhasilan dari instruksi ini (Amali, 2019). Kebanyakan instruksi ini dilakukan penelitian terhadap diskriminasinya, maupun adanya beberapa orang yang mengajukan gugatan maupun banding dikarenakan adanya perasaan terdiskriminasi dari aturan ini. Hal ini dirasakan menjadi sebuah diskriminasi, dapat dilihat dari para masyarakat tionghoa yang merasa tidak memiliki kepemilikan terhadap tanah yang digunakannya sebagai tempat tinggal maupun usaha. Masyarakat yang terdampak instruksi ini pun akhirnya hanya dapat memiliki hak guna dalam administrasinya. Hak guna ini tentunya menjadikan perbedaan dengan sertifikat hak milik yang diakibatkan adanya instruksi ini. Aturan ini, mewujudkan bentuk ketidakadilan atas adanya perbedaan pelayanan yang diberikan pemerintah terhadap masyarakatnya, walaupun aturan ini dibentuk dilandasi dengan pemikiran keadilan.

Bentuk diskriminasi dari instruksi ini bisa dilihat dengan adanya perbedaan produk hasil pelayanan dari pemerintah terhadap masyarakat. Perbedaan tersebut secara nyata dirasakan dari masyarakat non-pribumi yang tidak mendapatkan sertifikat hak milik seperti pada masyarakat umumnya diganti dengan sertifikat hak guna. Perbedaan dari produk yang diberikan ini, menjadi sebuah indikator dari adanya perlakuan yang berbeda antar golongan di masyarakat. Perlakuan berbeda ini, dapat saja diindikasikan sebagai bentuk dari diskriminasi tersebut. Hal menarik ketika ada pernyataan dari pemerintah bahwa tidak ada perbedaan dari kedua sertifikat tersebut. Pernyataan ini tentunya menunjukkan bahwa dengan kesifatan yang sama, masyarakat yang berbeda golongan akan mendapatkan bentuk sertifikat berbeda, sehingga perbedaan bentuk sertifikat tersebut dapat menjadi petunjuk pelabelan terhadap golongan yang berbeda dengan golongan mayoritas.

Penerapan instruksi ini, terdapat hal menarik di lapangannya. Hal ini terjadi atas adanya pengakuan warga Tionghoa yang memiliki rencana membeli tanah. Pembelian tersebut diurus administratifnya dengan mendapatkan sertifikat hak milik (CNN Indonesia, 2019). Kejadian ini berbeda dengan pengalaman dari warga Tionghoa yang tidak diperlakukan seperti ini. Tentunya ini ada indikasi adanya orang-orang yang tidak memiliki sifat diskriminasi, sehingga instruksi ini tentu saja dianggap sudah tidak berlaku oleh orang-orang tersebut. Kejadian ini dapat menunjukkan bahwa orang-orang yang menggunakan instruksi ini berlindung dibalik instruksi dengan intensi implisit. Orang-orang yang mendapatkan sertifikat hak milik tersebut didapatkan atas bentuk status ekonomi mereka yang kaya (CNN Indonesia, 2019). Selain itu, orang-orang ini memiliki kedekatan dengan para petinggi pemerintahan daerah. Atas dasar ini, penerapan dari instruksi ini memiliki sifat yang melihat dari latar belakang seseorang dalam melakukan pelayanan sertifikat kepemilikan tanah.

Disisi lain, Instruksi ini telah digugat beberapa kali dengan penggugat yang berbeda orang (Amali, 2019). Handoko sebagai salah satu penggugat instruksi ini, telah melakukan perlawanan hukum berkali-kali (BBC News Indonesia, 2018). Akan tetapi, perlawanan hukum tersebut selalu saja kandas atas penolakan dari perlawanan hukum tersebut. Selain dia, banyak kelompok maupun pribadi-pribadi yang melakukan perlawanan dalam menghentikan instruksi ini dalam penggunaannya, tetapi perlawanan tersebut tentu saja tidak membuahkan hasil sesuai dengan keinginan mereka. Mereka yang melawan dalam menghentikan instruksi ini, merupakan orang- orang yang secara pribadi merasakan dampak dari penggunaan instruksi ini secara prakteknya (BBC News Indonesia, 2019). Hal ini tentunya menunjukkan kembali adanya sebuah jarak perlakuan antara non-pribumi kaya dengan yang miskin.

Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah seorang WNI non pribumi berisikan perintah dari Paku Alam VIII, tentunya menjadi sebuah instruksi yang sekiranya perlu untuk dipikirkan dan direfleksikan kembali penggunaannya. Hal ini diperlukan sebagai bentuk untuk menjadi lebih paham instruksi ini dibentuk dengan memiliki tujuan yang diinginkan. Pemahaman lebih mendalam diperlukan dikarenakan kebutuhan dalam menanggapi maupun menanggulangi dampak yang telah terjadi akibat dari instruksi ini, sehingga Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta sekiranya tidak memiliki aturan maupun instruksi yang dapat mengdiskriminasi masyarakat. Pemerintah daerah perlu mengingat dengan adanya informasi yang telah diberikan dan sudut pandang yang berbeda dari instansi pemerintah maupun pribadi – pribadi perorangan, selama kajian yang telah mereka lakukan.

Daftar Pustaka

Amali, Z. (2019, November 23). Duduk Perkara Gugatan Larangan WNI Keturunan Punya Tanah di Jogja. Retrieved from tirto.id: https://tirto.id/duduk-perkara-gugatan-larangan-wni-keturunan-punya-tanah-di-jogja-el9k

BBC News Indonesia. (2018, Februari 23). Soal kepemilikan tanah, putusan PN Yogyakarta 'diskriminatif' atas warga keturunan Cina. Retrieved from bbc.com: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-43170157

BBC News Indonesia. (2019, November 21). Fakta-fakta soal gugatan peraturan WNI keturunan China 'tidak mungkin punya hak milik tanah' di Yogyakarta. Retrieved from bbc.com: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-50498260

CNN Indonesia. (2019, November 22). Keistimewaan Yogyakarta dan Sengkarut Lahan Warga Tionghoa. Retrieved from cnnindonesia.com: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191122081823-20-450509/keistimewaan-yogyakarta-dan-sengkarut-lahan-warga-tionghoa

Republik Indonesia. (2012). Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta . Jakarta: Kementrian Sekretaris Negara.

Wakil Kepala Daerah DIY. (1975). Penyeragaman Policy pemberian hak atas tanah kepada seorang WNI non Pribumi. Yogyakarta: Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Yuwono, M. (2018, Maret 01). Mengapa Warga Nonpribumi Tidak Boleh Punya Tanah di Jogja? Retrieved from regional.kompas.com: https://regional.kompas.com/read/2018/03/01/11395741/mengapa-warga-nonpribumi-tidak-boleh-punya-tanah-di-jogja?page=all

 

 

Ikuti tulisan menarik Viatus Frietz Deki Alaskatresnadi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler