x

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 9 Juni 2021 07:09 WIB

(Katanya) Demokrasi (kok) Oligarkis

Kerap disebut bahwa demokrasi kita merupakan wujud demokrasi prosedural, seakan-akan prosedurnya sudah memenuhi kaidah demokrasi. Namun kenyataannya prosedur yang sudah diberlakukan semacam itu dapat saja diubah bila calon pemimpin pilihan dari bawah bukan yang dikehendaki oleh elite partai.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Istilah 'demokrasi oligarkis' mengesankan kontradiksi di dalamnya [contradictio in terminis], namun sesungguhnya kontradiksi ini mungkin saja terjadi dan bahkan tampaknya sudah terjadi di negeri ini. Dalam demokrasi sejati, kekuasaan berada di tangan rakyat dalam arti sebenar-benarnya, bukan seolah-olah atau seakan-akan. Keputusan diambil berdasarkan kepentingan rakyat banyak. Parlemen pun benar-benar mewakili rakyat. Sedangkan dalam oligarki, kekuasaan sejati terhimpun di tangan sedikit orang dengan parlemen menjadi kepanangan tangannya.

Di masa-masa kampanye pemilihan umum—presiden, kepala daerah, anggota legislatif—rakyat memang sibuk ikut mengantar pendaftaran calon, ramai-ramai nyablon kaos dan spanduk, memviralkan status dan slogan kampanye, berpanas-panas diri di lapangan untuk ikut memeriahkan kampanye, hingga datang berbondong-bondong ke tempat pemungutan suara. Dan akhirnya mencoblos kertas suara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Biarpun begitu, apakah berarti bahwa demokrasi telah berjalan sebagaimana mestinya? Salah satu persoalan penting dalam hal pemilu adalah aturan main terkait bagaimana presiden, kepala daerah, maupun anggota lembaga legislatif itu dipilih sejak dari penentuan calon. Calon-calon itu memang akhirnya dipilih oleh rakyat secara langsung, namun mereka merupakan calon hasil saringan elite partai politik.

Calon-calon kepala daerah, yang akhirnya terpilih atau tidak, hanya bisa maju ke gelanggang pilkada bila mengantongi restu elite partai—ketua umum, khususnya. Seorang akademisi mengatakan, walaupun rakyat memilih kepala daerah secara langsung, namun calon-calonnya merupakan pilihan elite partai yang berkedudukan di Jakarta. Bahkan, calon pilihan kader partai setempat pun dapat dibatalkan apabila elite Jakarta tidak setuju.

Kerap disebut bahwa demokrasi kita merupakan wujud demokrasi prosedural, seakan-akan prosedurnya sudah memenuhi kaidah demokrasi. Namun kenyataannya prosedur yang sudah diberlakukan semacam itu dapat saja diubah bila calon pemimpin pilihan dari bawah bukan yang dikehendaki oleh elite partai. Jadinya, istilah demokrasi prosedural pun tidak sepenuhnya tepat atau tidak selalu dapat digunakan mengingat pilihan dari bawah itu hanya bisa melangka ke tahap berikutnya apabila direstui elite partai.

Elite bukan memfasilitasi suara dan menyerap aspirasi dari bawah, melainkan memaksakan kehendaknya atas nama kepentingan yang lebih besar dan alasan tertentu. Terkesan bahwa elite merasa lebih paham mengenai pemimpin yang dibutuhkan rakyat di setiap daerah dibandingkan rakyat yang setiap hari tinggal di daerah itu. Padahal elite tersebut tinggal di Ibukota dan sangat jarang berinteraksi dengan rakyat bawah di daerah-daerah.

Elite politik [dan seringkali sekaligus juga ekonomi] juga menciptakan rambu-rambu yang membentuk koridor sehingga proses pencalonan kepala daerah maupun presiden serta calon-calonnya berada dalam kendali mereka. Presidential threshold atau aturan ambang batas bagi partai untuk dapat mengajukan calon sendiri merupakan salah satu mekanisme untuk menyaring calon presiden/wakil. Dengan makin meningkatnya angka presidential threshold, elite partai menjadi orang yang paling menentukan apakah seseorang akan dicalonkan atau tidak, berpasangan dengan siapa, dan seterusnya. Kalkulasinya bukan lagi apakah pilihan itu baik bagi rakyat, melainkan apakah kepentingan elite terganggu atau tidak.

Karena ada presidential threshold, rakyat tidak memiliki peluang untuk mengusung calon yang rakyat kehendaki. Seseorang tidak bisa mencalonkan diri tanpa ada partai yang mengusungnya dan dengan memenuhi syarat presidential threshold. Saat ini, pasangan calon dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Presidential threshold sebaiknya ditiadakan agar lebih banyak calon pemimpin nasional yang dapat ikut berkompetisi, sehingga rakyat mempunyai banyak pilihan; bukan memilih calon-calon yang sudah disortir oleh elite politik.

Presidential threshold adalah rambu penting yang dipasang agar proses pencalonan maupun orang-orang yang dicalonkan berada dalam koridor yang dikendalikan oleh oligarki. Akibatnya, sirkulasi kepemimpinan berputar di kalangan elite dan calon-calon yang patuh kepada elite. Koalisi di antara elite untuk memenuhi angka 20% juga cenderung pragmatis agar mereka tetap bisa berkuasa bersama-sama dengan mengabaikan aspirasi rakyat banyak yang menginginkan kepemimpinan alternatif.

Jadi, meskipun terkesan kontradiktif, namun istilah demokrasi oligarkis menggambarkan realitas kehidupan di negeri ini. >>

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler