x

Ibu Kota Baru

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Kamis, 10 Juni 2021 18:26 WIB

Pembangunan Ibu Kota Baru, Masih Ilegal?

Hingga berakhirnya masa reses, RUU IKN masih terus dibahas dan belum disahkan sebagai undang-undang hingga akhirnya salah satu Fraksi DPR pun mengungkit masalah  rencana IKN RI baru, yang masih berstatus ilegal. Apakah rencana penyerahan rancangan undang-undang (RUU) tentang ibu kota baru ke DPR juga bagian dari skenario? Sebab, mereka juga tahu, nantinya Fraksi DPR lain, akan dengan mudah menyetujui RUU tersebut, karena memang mereka satu kelompok? Dan, pastinya rencana IKN RI baru akan tetap mulus, tak ilegal, karena negara  dan bangsa ini, sekarang milik siapa dan sedang dijajah oleh siapa? Sampai di sini, rakyat paham, ya? IKN RI baru, pasti lancar, sesuai pesanan dan kontrak.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sejak rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) RI yang terutama diinisiasi oleh siapa dan siapa di baliknya, memang hingga detik ini rakyat belum mendapatkan informasi yang terang benderang tentang rencana tersebut.Bahkan pro kontra pun hingga detik ini masih terjadi di berbagai kalangan masyarakat atas rencana pemindahan IKN itu.

Namun membaca dan menonton berita  adanya diskusi tentang Masih Relevankah Pemindahan Ibu Kota Negara? Rabu (9/6/2021) yang dilakukan secara virtual oleh salah satu Fraksi di DPR, kini rakyat sedikit paham dengan apa yang sedang terjadi dengan rencana pemindahan IKN RI itu.

Pasalnya, pembangunan IKN RI baru yang tengah digencarkan pemerintah dapat dikatakan ilegal selama belum memiliki dasar hukum. Sebab, ternyata, hingga kini belum ada legalitas dan dasar hukum yang dimiliki pemerintah guna membangun ibu kota baru.

Lebih dari itu, wajib sangat dipahami oleh seluruh rakyat Indonesia, bahwa dalam konteks penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), segala bentuk kegiatan yang mengambil judul nomenklatur ibu kota negara dan dilakukan di luar Jakarta, maka kegiatan tersebut dikatakan ilegal, karena pemerintah melakukan pembangunan infrastruktur di ibu kota baru tanpa ada izin.

Untuk membuat pembangunan IKN RI baru, pemerintah perlu melalui beberapa tahapan atau prosedur untuk mendapat izin pembangunan ibu kota baru, di antaranya mengenai tata ruang, izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangun gedung.

Tatkala semua prosedur tersebut belum dilalui dan keluar izinnya, maka proses pembangunan IKN RI baru, sama dengan ilegal.

Saat kondisinya masih berstatus belum legal, sekarang justru sudah tersiar berita akan ada peletakkan batu pertama.

Pertanyaanya, apakah negara dan bangsa RI ini, kini sudah balik nama atas nama seseorang atau atas nama kelompok dan partai, bukan milik rakyat Indonesia lagi? Tak ada tata krama, meski pembangunan IKN RI baru belum memiliki dasar hukum yang jelas?

Apakah dengan berbagai tindakan seenaknya sendiri, seperti negara dan bangsa sudah miliknya sendiri, rakyat harus diam saja? Harus ada pihak yang terus mengawal kesewenangan ini, wajib ada pihak yang mengkaji dan mendalami berbagai kebijakan terkait isu strategis nasional termasuk proyek pemindahan ibu kota baru ini.

Ke mana DPR kita yang lain? Atau DPR kita yang lain juga bagian dari kelompok yang memiliki rencana itu?

Sejatinya, rakyat sudah menunggu tentang rencana pemerintah yang tengah menggencarkan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur, tepatnya di Penajam Paser Utara. Sebelumnya, pada April 2021, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa juga telah memastikan lokasi titik Istana Negara untuk calon ibu kota negara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Salah satu juru bicara presiden, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/4/2021) yang lalu pun, sempat mengatakan, pemerintah akan menyerahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang ibu kota baru ke DPR.

Namun, lucunya, hingga berakhirnya masa reses, RUU IKN masih terus dibahas dan belum disahkan sebagai undang-undang hingga akhirnya salah satu Fraksi DPR pun mengungkit masalah  rencana IKN RI baru, yang masih berstatus ilegal.

Apakah rencana penyerahan rancangan undang-undang (RUU) tentang ibu kota baru ke DPR juga bagian dari skenario? Sebab, mereka juga tahu, nantinya Fraksi DPR lain, akan dengan mudah menyetujui RUU tersebut, karena memang mereka satu kelompok? Dan, pastinya rencana IKN RI baru akan tetap mulus, tak ilegal, karena negara  dan bangsa ini, sekarang milik siapa dan sedang dijajah oleh siapa?

Sampai di sini, rakyat paham, ya? IKN RI baru, pasti lancar, sesuai pesanan dan kontrak.

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB