x

Pinangki

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 16 Juni 2021 06:27 WIB

Hukuman Dipangkas 6 Tahun, Sandiwara Pinangki Hidup Lagi

Siapa Pinangki, dan siapa yang ada dibelakang dan sekeliling Pinangki, masyarakat pun tahu. Jadi, untung saja, Pinangki masih divonis 4 tahun penjara dan hukumannya dipangkas 6 tahun. Sebab, dalam perlindungan yang ada, sebenarnya hukuman Pinangki bisa saja dipangkas lebih dari 6 tahun, lho? Siapa sih yang sedang berkuasa?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Vonis Pinangki dipangkas separuh lebih, lebih dari lima puluh persen. Luar biasa. Bahkan dalam perbincangan di televisi Selasa (14/6/2021), pembawa acara terus mempertanyakan kepada para nara sumber tentang kewajaran alasan hakim, yang memangkas hukuman gara-gara Pinangki punya anak yang masih berusia 4 tahun.

Sementara, di berbagai pemberitaan tentang pengurangan hukuman koruptor Pinangki ini, dalam kolom komentar, warganet dan netizen sangat kecewa atas drama dan sandiwara bertema Pinangki ini. Bukannya hukumannya tambah berat karena Pinangki seharusnya menjadi teladan, tetapi malah menjadi pelaku koruptor.

Padahal, sebelumnya saya juga baru mengulas tentang Kejaksaan Agung yang dikritik anggota DPR karena hanya menjadi alat kekuasaan.

Sungguh, kasus Pinangki, membikin semua pihak dan masyarakat Indonesia di luar kekuasaan, menyesalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas vonis hukuman Pinangki Sirna Malasari. Sangat tegas dan jelas keputusan tersebut melukai upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Melukai rasa keadilan dan upaya pemberantasan korupsi.

Mengapa drama yang sudah terbaca, terus dimainkan, sebab arah dan tujuannya ke mana juga sudah dapat ditebak. Karenanya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang semestinya memperberat hukuman terhadap Pinangki, mengingat statusnya sebagai penegak hukum, justru karena ada sssuatu, dengan dalih yang juga tak dapat diterima akal, tetap tak malu membuat keputusan meringankan hukuman Pinangki.

Padahal, Pinangki sebelumnya berprofesi sebagai jaksa dan menjabat Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan dalam perkara pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk terpidana kasus Bank Bali, Djoko S Tjandra.

Karenanya, sebagai penegak hukum semestinya diberikan sanksi dengan pemberatan. Bukan memotong vonis hakim tingkat pertama, padahal secara materil perbuatan yang bersangkutan terbukti.

Lebih parahnya, perilaku Pinangki adalah bentuk praktik mafia hukum dan secara sengaja terlibat aktif dalam perkara yang melibatkan Djoko Tjandra itu, justru  sebagai pelaku dan bukanlah pihak yang tanpa sengaja atau dengan paksaan terlibat.

Hakim tak malu

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding Pinangki Sirna Malasari dengan memangkas hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara, sepertinya memang sudah tak punya urat rasa, dan sudah menyiapkan diri dengan tutup mata, tutup telinga, dan membunuh hatinya.

Sehingga, meski keputusannya akan membikin masyarakat dan berbagai pihak marah, tetap saja membuat keputusan memangkas hukuman, bahkan sampai 6 tahun.

Bila kemudian ada yang bertanya siapa di balik perintah kepada hakim untuk memangkas hukuman sampai 6 tahun, tentu mencari jawabnya tidak sulit. Siapa di balik ini yang berkepentingan, juga mudah dicerna arahnya. Tapi, karena mereka yang sedang pegang kendali, masyarakat bisa berbuat apa?

Lebih miris, Majelis hakim menilai, Pinangki hanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu subsider. Terbukti bersalah melakukan pencucian uang dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider.

Dan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Inilah akibatnya, bila tindak korupsi itu dilakukan secara terstruktur dan terprogram, maka siapa pun yang dalam gerbong struktur dan program korupsi itu tertangkap, maka akan ada pihak lain yang saling membela, melindungi, membekingi.

Jadi, korupsi yang sudah mendarah daging di NKRI dan justru dilakukan oleh orang-orang yang sewajibnya menjadi teladan, akan terus menggerus tatanan hukum yang semakin memantapkan dan menegaskan paradigma, hukum tajam ke bawah, dan tumpul ke atas.

Siapa Pinangki, dan siapa yang ada dibelakang dan sekeliling Pinangki, masyarakat pun tahu. Jadi, untung saja, Pinangki masih divonis 4 tahun penjara dan hukumannya dipangkas 6 tahun. Sebab, dalam perlindungan yang ada, sebenarnya hukuman Pinangki bisa saja dipangkas lebih dari 6 tahun, lho? Siapa sih yang sedang berkuasa?









Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler